Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Re: Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK

 

Dear Pak Sunawan,
 
Setahu saya yang bisa dituntut itu hal-hal yang berhubungan dengan license, hak cipta dan patent (HAKI). Dalam kasus ini jika chef atau R&D tersebut menyebarkan dokemen rahasia atau sesuatu yang merupakan hak cipta milik perusahaan jelas bisa dituntut bahkan perusahaan kompetitor itu juga bisa dituntut. Tetapi jika poin masalahnya melarang seseorang bekerja di peusahaan lain walaupun itu kompetitor maka akan bertentangan dengan UU. Saya kira ini yang perlu dicermati, apakah masalahnya pada hak cipta tadi atau pada masalah pindah pekerjaan?
 
 
Salam
Syahrezal
MS Consulting


--- On Tue, 7/5/11, Sunawan <sunawans@yahoo.com> wrote:

From: Sunawan <sunawans@yahoo.com>
Subject: [HRM-Club] Re: Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tuesday, July 5, 2011, 4:46 AM

 
Benar mas wayan,

Praktek-praktek ini sudah umum di Industri, namun utk aturan ini perlu dibuat mekanisme yg jelas, misalnya utk posisi apa saja, karena tdk semua posisi layak utk dijadikan sasaran aturan tsb.

saya sering menemukan praktek ini,
misalnya ada sebuah perusahaan makanan, kue, coklat
disana utk posisi Chef, R & D, atau dapurnya atau yg mengetahui resep rahasianya diberlakukan aturan spt itu, bahkan lebih saklek lagi tdk boleh kerja dibidang yg sama bila keluar.
Inilah kenapa kemudian gaji dan fasilitas mereka sangat besar.

Ada teman yg kerja di perusahaan coklat, kepala produksinya diproteksi sedemikian rupa dgn berbagai fasilitas dan gaji setara direktur, menjadi tangan kanan owner, semua permintaannya dipenuhi, bahkan disekolahkan ke Eropa utk belajar khusus coklat.

Sesampai di Tanah Air semakin dipercaya Owner, dan kemudian mgkn karena bosa ternyata dia resign dan ditawari kompetitor, dan byk resep rahasia perusahaan yg bocor maka si Owner menuntut ke polisi dan masuk ke pengadilan, terakhir saya blm dapat kabar bagaimana nasib orang tsb

--- In HRM-Club@yahoogroups.com, wayan_dewantara@... wrote:
>
> Menurut saya tidak aneh. Hanya saja perlu diperhatikan level karyawan yang menjadi target perjanjian. Dalam kasus ex direktur HP yang dipecat dan dihire oleh Oracle, level ini bisa jadi memiliki kompensasi lebih ketika keluar/dikeluarkan. Tapi bagaimana dengan karyawan di level bawah yang belum tentu memegang pengambilan keputusan strategis dan belum tentu ada kompensasi tambahan. Kecuali perusahaan mau memberi kompensasi 24 kali gaji.
>
> BR, Wayan Dewantara
>
> -----Original Message-----
> From: dian_luana@...
> Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
> Date: Mon, 4 Jul 2011 03:16:48
> To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
> Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Subject: Re: [HRM-Club] Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK
>
> Pagi Farina,
>
> Kayaknya baru dengar ada yg spt itu..
> Sound weird..
>
> Regards,
> Dian
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
> -----Original Message-----
> From: farina funna <farina_funna@...>
> Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
> Date: Sun, 3 Jul 2011 19:28:59
> To: <hrm-club@yahoogroups.com>
> Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Subject: [HRM-Club] Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK
>
> Dear All,
>
> Mohon bantuannya, apakah dalam surat kontrak PKWT boleh dicantumkan pasal
> mengetahui "karyawan tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun
> setelah PHK" Apakah hal ini ada dalam Peraturan pemerintah juga?
>
> Atas bantuan dan informasinya, saya ucapkan terimakasih.
>
> regards,
>
> farina
>

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment