Menurut pendapat saya, setiap pihak boleh-boleh saja mengatur kepentingannya masing-masing di dalam suatu perjanjian - termasuk perjanjian kerja.. Namun harus diperhatikan lebih dahulu syarat-syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di negara kita.. Dan yang utama adalah apabila terjadi suatu gugatan, hakim dalam memutuskan suatu perkara tidak akan memihak kepada salah satu pihak, dia akan memutuskan suatu perkara bersandarkan pada rasa keadilan hakim tersebut (walaupun kenyataannya di negara kita yang disebut keadilan pasti ujung-ujungnya duit).. Jadi walaupun sudah diatur suatu klausul mengenai larangan tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK, belum tentu klausul tersebut mutlak berlaku atau akan diakui/dinyatakan berlaku oleh hakim yang memutuskan perkara tersebut.. Karena itu sebelumnya perlu dipikirkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut : Kalau yg melakukan PHK adalah dari pihak karyawan (dalam arti pengunduran diri karyawan ybs) mungkin klausul ini tidak akan menjadi masalah.. tetapi bagaimana kalau yang melakukan PHK adalah dari pihak perusahaan, bagaimana kelangsungan hidup dari karyawan tersebut dan keluarganya selama 2 tahun setelah PHK ? apakah ada jaminan kesejahteraan dari perusahaan untuk mantan karyawannya tersebut sampai yang bersangkutan memperoleh pekerjaan di perusahaan yang tidak sejenis..? --- On Wed, 7/6/11, Holungo, Yus <yus.holungo@sulzer.com> wrote:
From: Holungo, Yus <yus.holungo@sulzer.com> Subject: RE: [HRM-Club] Re: Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK (Bagaimana bila pada PKWT)a To: HRM-Club@yahoogroups.com Date: Wednesday, July 6, 2011, 2:23 AM
Saya belum tahu apakah sudah pernah ada yg melakukan penuntutan secara hukum atau belum. Tapi biasanya dilakukan adalah memasukkan dlm perjanjian syarat apabila hal tsb terjadi (karyawan pindah ke perusahaan competitor sebelum 1 tahun) maka beberapa hak yg terkait kewenangan perusahaan akan ditahan selama 1 tahun seperti : 1. Keterangan pengalaman kerja. 2. Kompensasi berdasarkan kebijakan perusahaan Karyawan yg suka gampang pindah adalah mereka yg sudah pernah dilatih (dalam atau luar negeri) sampai ikut training sertifikasi karena waktu kerja pertama kali kerja baru lulus atau pengalaman 1-2 tahun. Setelah pintar lsg pindah karena adanya iming-iming yg menarik. Namun dalam beberapa kasus ditempat kami karyawan yg sudah pindah tersebut mau kembali lagi dgn kompensasi kurang lebih sama dengan waktu mengundurkan diri padahal waktu pindah mendapatkan income sampai sekitar 2 kali lipat ditempat baru. Begitulah kira-kira kejaidannya utk bahan analisa. From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto: HRM-Club@yahoogroups.com ] On Behalf Of Syahrezal Sent: Tuesday, July 05, 2011 12:18 PM To: HRM-Club@yahoogroups.com Subject: RE: [HRM-Club] Re: Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK (Bagaimana bila pada PKWT) Setahu saya UU No.13/2003 menjamin setiap warga negara memilih pekerjaan, pindah pekerjaan atau mendapatkan penghasilan yang lebih layak. Seandainya kontrak untuk tidak boleh pindah ke perusahaan sejenis ini dibuat atau ditandatangani, apakah perusahaan bisa melakukan penuntutan secara hukum? Saya kira pertanyaan ini dulu yang perlu dibahas. Memang ada perjanjian tertentu antara karyawan dengan perusahaan jika yang bersangkutan keluar atau di-PHK. Tetapi ini bukan berhubungan dengan hal tersebut tetapi berhubungan dengan rahasia atau dokumen perusahaan yang bersifat confidential/secret. Saya kira cukup hal ini saja yang perlu diminta komitmennya. Biasanya sih seorang profesional tidak akan membocorkan dokumen rahasia milik perusahaan lama kepada kompetitor walaupun dia bekerja disana. Kalau pengetahuan, skill, pengalaman sih silahkan saja dibagi dengan perusahaan baru bukankan dia dibayar karena pengetahuan, skill dan pengalaman tersebut.
--- On Tue, 7/5/11, Holungo, Yus <yus.holungo@sulzer.com> wrote:
From: Holungo, Yus <yus.holungo@sulzer.com> Subject: RE: [HRM-Club] Re: Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK (Bagaimana bila pada PKWT) To: HRM-Club@yahoogroups.com Date: Tuesday, July 5, 2011, 2:21 AM Kalau sudah PKWTT maka tidak bisa dirubah langsung karena perubahan harus ada kesepakatan para pihak terkait selain itu tdk berlaku. Cari kesempatan pada saat penilaian akhir tahun atau promosi untuk membuat amendment perjanjian supaya bisa memasukkan klausul yang dibicarakan dibawah. Perusahaan tidak boleh langsung merubah dan memaksa karyawan utk menyepakatinya. Regards, From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto: HRM-Club@yahoogroups.com ] On Behalf Of farina funna Sent: Monday, July 04, 2011 2:19 PM To: HRM-Club@yahoogroups.com Subject: [HRM-Club] Re: Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK (Bagaimana bila pada PKWT) Bagaimana jika itu terdapat pada PKWTT, dan sekarang ini karyawan yang sudah bekerja diminta untuk menandatangani Surat Kontrak tsb, dan memang selama ini karyawan tidak pernah menandatangani Surat Kontrak tertulis (hanya Lisan dan sudah berlangsung selama 2 thn). From: " Holungo, Yus " <yus.holungo@sulzer.com> To: HRM-Club@yahoogroups.com Sent: Mon, July 4, 2011 10:41:14 AM Subject: RE: [HRM-Club] Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK
Tidak ada dalam PP. Tapi PKWT adalah perjanjian antara para pihak maka boleh saja dicantumkan tergantung para pihak terkait setuju atau tidak. Kalau tdk setuju maka perjanjian tidak berlaku. From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto: HRM-Club@yahoogroups.com ] On Behalf Of farina funna Sent: Monday, July 04, 2011 9:29 AM To: hrm-club@yahoogroups.com Subject: [HRM-Club] Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK Mohon bantuannya, apakah dalam surat kontrak PKWT boleh dicantumkan pasal mengetahui "karyawan tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK" Apakah hal ini ada dalam Peraturan pemerintah juga? Atas bantuan dan informasinya, saya ucapkan terimakasih. CONFIDENTIALITY NOTICE The information in this email may be confidential and/or privileged. This email is intended to be reviewed by only the addressee(s) named above. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any review, dissemination, copying, use or storage of this email and its attachments, if any, or the information contained herein is prohibited. If you have received this email in error, please immediately notify the sender by return email and delete this email from your system. Thank you. CONFIDENTIALITY NOTICE The information in this email may be confidential and/or privileged. This email is intended to be reviewed by only the addressee(s) named above. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any review, dissemination, copying, use or storage of this email and its attachments, if any, or the information contained herein is prohibited. If you have received this email in error, please immediately notify the sender by return email and delete this email from your system. Thank you. | CONFIDENTIALITY NOTICE The information in this email may be confidential and/or privileged. This email is intended to be reviewed by only the addressee(s) named above. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any review, dissemination, copying, use or storage of this email and its attachments, if any, or the information contained herein is prohibited. If you have received this email in error, please immediately notify the sender by return email and delete this email from your system. Thank you.
|
0 comments:
Post a Comment