Dear all,
Harus dibedakan antara pemberian surat keterangan kerja dengan surat referensi.
Adapun surat keterangan kerja adalah berisikan hanya keterangan yang intinya memverifikasi bahwa pada masa kapan, karyawan tsb pernah bekerja di suatu perusahaan dengan status jabatan tertentu.
Sedangkan surat referensi, adalah surat keterangan kerja yang memberikan rekomendasi.
Dulu saya pernah melihat ada suatu peraturan/ketentuan ketenagakerjaan yang mengatur kewajiban perusahaan untuk memberikan surat keterangan kerja (nanti apabila saya sudah menemukannya kembali, akan saya kirimkan).
Sehingga, berdasarkan surat keterangan kerja tsb, karyawan dapat memproses JHT.
Sedangkan mengenai surat referensi, perusahaan tidak wajib memberikan kepada karyawan yang memang tidak direkomendasikannya.
Best regards'
Davy
Ameris Consultant Development
Integrated HR Management Psychological Consultant Development
Sent from BlackBerry®
Dear All :
Setahu saya perusahaan tidak akan memberikan Surat Referensi kepada karyawan yang di PHK karena melanggar peraturan perusahaan atau dikenakan SP III (pelanggaran berat),diluar ketentuan ini perusahaan tidak ada alasan untuk tidak memberikan referensi tersebut.
Demikian masukkan dari saya.
Salam,
Ariani S
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Dear All
Ikut beri masukan juga, kayaknya rame sekali :
Sebenarnya sih masalahnya kecil gak usah dipermasalahkan (kalau kita paham apa itu HAK).
Ini jelas adalah haknya karyawan apabila dia keluar / mengundurkan diri secara resmi (surat) atau lisan
Apalagi yang bersangkutan mungkin sudah bertahun- tahun bekerja, ya seorang HRD harus berjiwa
besar (kata budayawan si Tejo : harus punya hati nuraini).
Dalam suatu Negara : pembunuh, koruptor dan penjahat pun masih diberikan KTP, apalagi
Surat Keterangan Kerja adalah salah satu persyaratan yang harus karyawan miliki untuk menerima
Haknya (JHT), masak dipersulit, ya keterlaluan lah itu.
Maaf agak sedikit Vocal….. !
Salam
Sahrin
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Agus LAKI-LAKI
Sent: 28 Juli 2011 9:07
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] Tanya: Hubungan Pakalaring dan Tunjangan Hari Tua.
Pak Firman, Bapak bisa mendapatkan "KUMPULAN PERATURAN PERUNDANGAN PROGRAM JAMSOSTEK" di kantor Jamsostek, gratis kok pak.
Thanks,
Dari: firmanto imansyah <firmanto.imansyah@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 28 Juli, 2011 07:39:33
Judul: Re: [HRM-Club] Tanya: Hubungan Pakalaring dan Tunjangan Hari Tua.
Dear,
Pak agus terimakasih atas penjelasaanya, Ngomong2 Peraturan menteri tenaga kerja semacam itu, bisa di donload gak ya...
Boleh bagi website nya pak?
Thanks.
----- Original Message -----
From: Agus LAKI-LAKI
Sent: Wednesday, July 27, 2011 11:00 AM
Subject: Bls: [HRM-Club] Tanya: Hubungan Pakalaring dan Tunjangan Hari Tua.
Dear Pak Firman,
untuk pertanyaan Bpk. bisa dilihat di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER-12/MEN/VI/2007. TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN IURAN, PEMBAYARAN SANTUNAN DAN PELAYANAN JAMINAN SOSIAL BAB VI Pasal 18.1.b yang menyatakan bahwa salah satu syarat pembayaran jaminan Hari Tua adalah : Surat Keterangan Pemberhentian Bekerja dari Perusahaan atau penetapan pengadilan hubungan industrial. Demikian semoga dapat membantu
Best Regards
Agus SP.Amikaton
Dari: firmanto imansyah <firmanto.imansyah@gmail.com>
Kepada: Rara_Endah <rara_slcollection@yahoo.co.id>; HRM-Club@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 26 Juli, 2011 07:38:15
Judul: Re: [HRM-Club] Tanya: Hubungan Pakalaring dan Tunjangan Hari Tua.
Dear Bu Rara
Selamat Pagi..thanks atas penjelasannya, memang setiap tahun kami semua mendapat rekapan yang ibu maksud. semoga rekapan2 tersebut juga bisa membantu.
----- Original Message -----
From: Rara_Endah
Sent: Tuesday, July 26, 2011 1:26 AM
Subject: Bls: [HRM-Club] Tanya: Hubungan Pakalaring dan Tunjangan Hari Tua.
Dear Rekan Firman,
Surat pengalaman kerja/ packlaring seharusnya diberikan pada ybs menyangkut haknya sebagai karyawan yang pernah bekerja di perusahaan tersebut.
Sepanjang / selama perusahaan selalu melaporkan data karyawan masuk dan didaftarkan pada keanggotaan Jamsostek, juga pada saat karyawan keluar <berhenti bekerja>. Juga selalu dengan rutin membayarkan iuran Jamsostek karyawan (JHT) dari gaji yang dipotong setiap bulan nya kepada Kantor JAMSOSTEK.
Seharusnya JHT ybs bisa diproses/ dikeluarkan, karena Jamsostek memiliki database informasi si pemilik kartu Jamsostek. <dari No.KPJ Jamsostek dan Nama ybs> bisa discreening dari tahun ... s/d... ybs bekerja di perusahaan ... s/d ...dan apabila ada perpindahan tempat kerja sekali pun, proses / prosedurnya juga sama.
Tolong agar dicek ulang apakah ybs setiap tahunnya selalu mendapat rekapan jamsostek yang diberikan oleh finance/ accounting - payroll ?? Dari situ lah kita bisa mengetahui apakah selama ini iuran jamsostek tsb dibayarkan atau tidaknya setiap bulannya oleh perusahaan.
Semoga sedikit membantu.
Regards, J
RARA ENDAh
Dari: firmanto imansyah <firmanto.imansyah@gmail.com>
Kepada: hrm-club@yahoogroups.com
Dikirim: Senin, 25 Juli 2011 10:08
Judul: [HRM-Club] Tanya: Hubungan Pakalaring dan Tunjangan Hari Tua.
Dear Rekan-Rekan yang saya hormati.
Saya bekerja di salah satu perusahaan di daerah bekasi, Beberapa waktu yang lalu salah satu rekan kerja saya mengundurkan diri dari perusahaan Karena dia tidak memenuhi salah satu syarat pengunduran diri dalam perusahaan kami, maka perusahaan pun tidak memberikan surat pakalaring kepada teman saya ini.
Info terakir yang saya dengar teman saya ini akhirnya mengalami kesulitan saat mengurus uang Tunjangan Hari Tua nya di Jamsostek karena tidak memeiliki Pakalaring,
Apakah benar Tunjangan Hari Tua tidak bisa di proses kalau kita tidak menunjukkan pakalaring?,
Terima Kasih.
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment