Sebelum menjawab pertanyaan Bapak, ada baiknya diluruskan terlebih dahulu pengertian SP III! SP III tidak sama dengan PHK, SP III adalah teguran keras kepada karyawan dalam bentuk tertulis untuk terakhir kalinya (mungkin dengan pertimbangan ybs masih bisa dibina).
Ad.1. Kalau rujukan kita Pasal 62 UU 13/2003 idealnya siapapun yang memutus kontrak terlebih dahulu wajib mengganti kerugian, tapi perlu diperhatikan ada perusahaan yang menulis counter pasal 62 tadi di PKWT mereka, untuk mencegah hal itu terjadi
Ad.2. Untuk pemberian target biasanya diberlakukan untuk pekerja marketing/penjualan, sekali lagi, idealnya siapapun yang memutus wajib menbayar gantu rugi tapi coba cermati isi PKWT nya biasanya tertulis counter pasal 62 tadi, thx
Regards,
Human Resources Development
Do Not Print This Email Unless You Need To. Save Trees....
From: Jamal <jamal.grah@yahoo.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Fri, July 8, 2011 8:29:22 AM
Subject: [HRM-Club] Tanya PKWT
Dear All
Mohon sharingnya dong...
Saya mau menanyakan beberapa hal berkaitan dengan karyawan PKWT, Jika mengacu pada UU ketenagakerjaan tertuang jelas jika perusahaan memPHK karyawan maka perusahaan wajib untuk membayar gaji dari sisa kontrak karyawan yang masih ada.
1. Jika perusahaan memPHK karena karyawan telah mendapatkan SP I s/d SP III apakah perusahaan wajib membayar gaji dari sisa masa kontrak yang ada atau tidak??
2. Karyawan PKWT dalam pekerjaannya diberikan target, jika target tidak terpenuhi maka perusahaan akan memberikan PHK pada karyawan yang bersangkutan, pertanyaan saya, bisakah poin target tersebut dimasukkan dalam item SP III?? Misalnya jika karyawan tidak mencapai target yang ditetapkan perusahaan maka karyawan tersebut diberi SP III.
Atas masukannya saya ucapkan terima kasih...
Jamal
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com






0 comments:
Post a Comment