Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] Tanya: Uang Pisah karena mengundurkan diri

 

Terima kasih banyak atas pencerahannya Pak Heru.

 

Regards,

Nelly Wati

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Heru Santo
Sent: Wednesday, July 27, 2011 11:50 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya: Uang Pisah karena mengundurkan diri [1 Attachment]

 

 

[Attachment(s) from Heru Santo included below]

Dear Nelly,

 

Saya coba urun pendapat ya...

Apakah benar pegawai tersebut berhak atas uang penggantian hak & uang pisah.

>>>>>Tidak Benar. Coba Nelly perhatikan secara cermat, Pasal 156  UUK 13/2003, bahwa yg dimaksudkan dalam pasal tersebut adalah jika "dilakukan/terjadi" PHK atas keputusan perusahaan ( tentunya dng prosedur yg benar).

Sedang dalam kasus nelly adalah mengundurkan diri, jadi karyawan tersebut tidak dapat penggantian hak kecuali

sisa cuti tahunan yang  belum diambil dan belum hangus.  Sebagai tambahan terlampir Surat Edaran Menakertrans  No. B.600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005, tertanggal  13 Agustus  2005, Tentang Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan.

 

2.       Jika uang pisah tidak tercantum dalam perjanjian kerja, apakah pegawai masih bisa menuntut untuk uang pisah ini atau tidak?

 >>>>>Bisa krena UUK sudah mengaturnya (Psl 162 ?), karena itu saya saran kan diatur sekalian dalam PP. soal nilainya berapa ya sesuai kemampuan  perusahaan> sebagai kebijaksanaan aja kali.

 

Demikian Nelly, moga bisa bantu anda.

 

rgds,

heru

From: Nelly Wati <nelly.wati@cosl.com.sg>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Monday, July 25, 2011 10:47 AM
Subject: [HRM-Club] Tanya: Uang Pisah karena mengundurkan diri

 

Dear teman" HR sekalian,

 

Kalau ada pegawai yang mengundurkan diri secara baik-baik dan mengikuti prosedur 30 hari sebelum tgl pengunduran diri,

Apakah benar pegawai tersebut berhak atas uang penggantian hak & uang pisah.

 

Pertanyaan saya:

1.       Dalam pasal uang penggantian hak, disebutkan bahwa karyawan berhak atas 15% penggantian perawatan, etc, dari uang penghargaan masa kerja.

Bagaimana cara perhitungan uang penghargaan masa kerja ini?

2.       Jika uang pisah tidak tercantum dalam perjanjian kerja, apakah pegawai masih bisa menuntut untuk uang pisah ini atau tidak?

 

Mohon pencerahannya.

 

Regards,

Nelly Wati

 

 

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment