Terima kasih banyak atas pencerahannya Pak Heru.
Regards,
Nelly Wati
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Heru Santo
Sent: Wednesday, July 27, 2011 11:50 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya: Uang Pisah karena mengundurkan diri [1 Attachment]
[Attachment(s) from Heru Santo included below]
Dear Nelly,
Saya coba urun pendapat ya...
Apakah benar pegawai tersebut berhak atas uang penggantian hak & uang pisah.
>>>>>Tidak Benar. Coba Nelly perhatikan secara cermat, Pasal 156 UUK 13/2003, bahwa yg dimaksudkan dalam pasal tersebut adalah jika "dilakukan/terjadi" PHK atas keputusan perusahaan ( tentunya dng prosedur yg benar).
Sedang dalam kasus nelly adalah mengundurkan diri, jadi karyawan tersebut tidak dapat penggantian hak kecuali
sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum hangus. Sebagai tambahan terlampir Surat Edaran Menakertrans No. B.600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005, tertanggal 13 Agustus 2005, Tentang Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan.
2. Jika uang pisah tidak tercantum dalam perjanjian kerja, apakah pegawai masih bisa menuntut untuk uang pisah ini atau tidak?
>>>>>Bisa krena UUK sudah mengaturnya (Psl 162 ?), karena itu saya saran kan diatur sekalian dalam PP. soal nilainya berapa ya sesuai kemampuan perusahaan> sebagai kebijaksanaan aja kali.
Demikian Nelly, moga bisa bantu anda.
rgds,
heru
From: Nelly Wati <nelly.wati@cosl.com.sg>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Monday, July 25, 2011 10:47 AM
Subject: [HRM-Club] Tanya: Uang Pisah karena mengundurkan diri
Dear teman" HR sekalian,
Kalau ada pegawai yang mengundurkan diri secara baik-baik dan mengikuti prosedur 30 hari sebelum tgl pengunduran diri,
Apakah benar pegawai tersebut berhak atas uang penggantian hak & uang pisah.
Pertanyaan saya:
1. Dalam pasal uang penggantian hak, disebutkan bahwa karyawan berhak atas 15% penggantian perawatan, etc, dari uang penghargaan masa kerja.
Bagaimana cara perhitungan uang penghargaan masa kerja ini?
2. Jika uang pisah tidak tercantum dalam perjanjian kerja, apakah pegawai masih bisa menuntut untuk uang pisah ini atau tidak?
Mohon pencerahannya.
Regards,
Nelly Wati
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment