Dear Pak Barkah,
Terima kasih Pak atas tanggapannya, demikian pula saya Pak, pendapat saya juga bukan sekedar "persepsi" belaka,
namun juga mendasarkan ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku. Rujukan Bpk memang tepat pada Pasal 162 UUK 13/2003 tetapi kita juga HARUS LEBIH CERMAT adanya SE Menakertrans No. B.600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005, tertanggal 13 Agustus 2005 ( Mohon Pak Barkah lihat di attchment saya).
>>>>Meskipun menurut saya bertentangan, tapi kenyataannya di Republik ini ya seperti ini, MENGINGAT TATA URUT/Hirarki peraturan perundangan RI : yang di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi, atau yang lebih rendah tidak bisa membatalkan yang lebih tinggi!!! Tapi toh kenyataannya, SE bisa kalahkan UU kan ???
Demikian Pak Barkah n rekan HRM, jadi pendapat saya bukan persepsi belaka!! Sekali lagi mohon Pak Barkah baca juga SE Menakertrans tersebut.
From: sbarkah <sbarkah@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Thursday, July 28, 2011 3:47 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya: Uang Pisah karena mengundurkan diri
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Thursday, July 28, 2011 3:47 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya: Uang Pisah karena mengundurkan diri
Dear Pak Heru Santo,
Mohon ijin menanggapi tanggapan Bapak ya...
Pertama, bahwa pekerja yg mengundurkan diri BERHAK atas Uang Penggantian Hak maupun Uang Pisah. Coba terlebih dulu MERUJUK Pasal 162 UU 13/2003.
Kedua, Uang Penggantian Hak terdiri dari yg telah Bapak sebutkan yakni sisa cuti tahunan yg belum diambil dan belum hangus, biaya ongkos pengembalian pekerja dan tanggungannya (BILA Place oh Hire-nya diluar lokasi kerja terakhirnya) dan hal-hal yg DIATUR dalam PP/PKB.
Hal-hal yg saya sampaikan diatas, semuanya atas dasar ketentuan perUUan yg berlaku dan bukan atas dasar persepsi saya.
Demikian dan semoga berkenan dan agar penanya (Ibu Nelly Wati) atau pembaca lainnya mendapatkan tanggapan yg SESUAI dgn perUUan yg berlaku. Silahkan rekan lain menambahkan atau mengkoreksinya bila ada yg salah/kurang dari tanggapan saya ini.
Salam,
Barkah
Mohon ijin menanggapi tanggapan Bapak ya...
Pertama, bahwa pekerja yg mengundurkan diri BERHAK atas Uang Penggantian Hak maupun Uang Pisah. Coba terlebih dulu MERUJUK Pasal 162 UU 13/2003.
Kedua, Uang Penggantian Hak terdiri dari yg telah Bapak sebutkan yakni sisa cuti tahunan yg belum diambil dan belum hangus, biaya ongkos pengembalian pekerja dan tanggungannya (BILA Place oh Hire-nya diluar lokasi kerja terakhirnya) dan hal-hal yg DIATUR dalam PP/PKB.
Hal-hal yg saya sampaikan diatas, semuanya atas dasar ketentuan perUUan yg berlaku dan bukan atas dasar persepsi saya.
Demikian dan semoga berkenan dan agar penanya (Ibu Nelly Wati) atau pembaca lainnya mendapatkan tanggapan yg SESUAI dgn perUUan yg berlaku. Silahkan rekan lain menambahkan atau mengkoreksinya bila ada yg salah/kurang dari tanggapan saya ini.
Salam,
Barkah
2011/7/27 Heru Santo <heru_santo.2008@yahoo.com>
[Attachment(s) from Heru Santo included below]Dear Nelly,Saya coba urun pendapat ya...Apakah benar pegawai tersebut berhak atas uang penggantian hak & uang pisah.>>>>>.Tidak Benar Coba Nelly perhatikan secara cermat, Pasal 156 UUK 13/2003, bahwa yg dimaksudkan dalam pasal tersebut adalah jika "dilakukan/terjadi" PHK atas keputusan perusahaan ( tentunya dng prosedur yg benar).Sedang dalam kasus nelly adalah mengundurkan diri, jadi karyawan tersebut tidak dapat penggantian hak kecualisisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum hangus. Sebagai tambahan terlampir Surat Edaran Menakertrans No. B.600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005, tertanggal 13 Agustus 2005, Tentang Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan.2. Jika uang pisah tidak tercantum dalam perjanjian kerja, apakah pegawai masih bisa menuntut untuk uang pisah ini atau tidak?>>>>>Bisa krena UUK sudah mengaturnya (Psl 162 ?), karena itu saya saran kan diatur sekalian dalam PP. soal nilainya berapa ya sesuai kemampuan perusahaan> sebagai kebijaksanaan aja kali.Demikian Nelly, moga bisa bantu anda.rgds,heruFrom: Nelly Wati <nelly.wati@cosl.com.sg>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Monday, July 25, 2011 10:47 AM
Subject: [HRM-Club] Tanya: Uang Pisah karena mengundurkan diriDear teman" HR sekalian,Kalau ada pegawai yang mengundurkan diri secara baik-baik dan mengikuti prosedur 30 hari sebelum tgl pengunduran diri,Apakah benar pegawai tersebut berhak atas uang penggantian hak & uang pisah.Pertanyaan saya:1. Dalam pasal uang penggantian hak, disebutkan bahwa karyawan berhak atas 15% penggantian perawatan, etc, dari uang penghargaan masa kerja.Bagaimana cara perhitungan uang penghargaan masa kerja ini?2. Jika uang pisah tidak tercantum dalam perjanjian kerja, apakah pegawai masih bisa menuntut untuk uang pisah ini atau tidak?Mohon pencerahannya.Regards,Nelly Wati
__._,_.___
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.
__,_._,___
0 comments:
Post a Comment