All,
Pelarangan utk bekerja di perusahaan sejenis stl pekerja phk kurang lazim dilakukan. Selain krn sulit juga utk diawasi juga mekanisme sangsi juga perlu effort juga. Kalaupun akan dilakuka, apakah perusahaan bersedia utk memberikan kompensasi tambahan kpd karyawan, jika tdk maka karyawan tdk ada kewajiban utuk harus bersedia mananda tangani perjanjian spt ini. Kalao perusahaan mau memberikan kompensasi, maka bisa saja karyawan membuat perjanjian, pastinya bukan perjanjian kerja yang otomatis berakhir stl hub kerja selesai. Perjanjiannya perjanjian perdata biasa yang didalamnya diatur ttg hak dan kewajiban masing2, bg perusahaan inggin memastikan pekerja tdk bekerja di perusahaan sejenis dan memberikan kompensasi (kl ngak ya jangan maulah bagi pekerja) sanfsinya ya paling jika dilanggar pekerja membayar ganti rugi min sejumlah kompensasi yang sudah diterima. Perjanjian spt ini dulu pernah dibuat antara group indocement dgn direktur keuanganya yang keluar dan tdk boleh bekerja atau membuat perusahaan sejenis, dan utk itu dia diberikan kompensasi yang besar sekali, krn posisinya dia jd tauh struktur harga, biaya produksi, margin, strategi perusahaan dsb sehingga kompensasi tambahan yang besar tsb masih relatip kecil dibandingkan jika ybs bekerja di perusahaan pesaing. Jd, kl ngak ada kompensasi yang memadai ya jangan mau ttd perjanjian kayak begini.
Salam,
Jack Alenzo
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Perjanjian kerja kan memiliki batas waktu, dengan berakhirnya perjanjian kerja berakhir pula kesepakatan yang ada di dalamnya. Liat lg aja batas waktu berakhirnya perjanjian... Lalu sanksinya bagaimana???
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Rekan,
Lex specialis derogaat lex generalis. Hukum khusus berlaku diatas hukum umum.
UUD 45 – Pasal 28 E adalah Lex Generalis
UU.No.13/ 2003 adalah Lex Generalis dibawahnya UUD 45.
Perjanjian kerja adalah Lex Generalis dibawahnya UU. 13/ 2003.
Pada perjanjian kerjalah dibuat butir-butir perjanjian yang akan disepakati oleh para pihak.
Memilih pekerjaan memang bebas tapi ada aturan-aturan khusus yang harus mengacu pada UU No.13/ 2003 dan lebih detail lagi dimuat dalam perjanjian kerja.
Thanks.
Regards,
Yus H
From:
Sent: Monday, July 04, 2011 10:01 PM
To:
Subject: Re: [HRM-Club] Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK
Rekan
yg saya tahu sih ini
UUD 45 - Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali
salam
2011/7/4 farina funna <farina_funna@yahoo.com>
Dear All,
Mohon bantuannya, apakah dalam surat kontrak PKWT boleh dicantumkan pasal mengetahui "karyawan tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK" Apakah hal ini ada dalam Peraturan pemerintah juga?
Atas bantuan dan informasinya, saya ucapkan terimakasih.
regards,
farina
CONFIDENTIALITY NOTICE
The information in this email may be confidential and/or privileged.
This email is intended to be reviewed by only the addressee(s) named
above. If you are not the intended recipient, you are hereby notified
that any review, dissemination, copying, use or storage of this email
and its attachments, if any, or the information contained herein is
prohibited. If you have received this email in error, please
immediately notify the sender by return email and delete this email
from your system. Thank you.
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com






0 comments:
Post a Comment