Powered by Blogger.
RSS

Re:[HRM-Club] Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK

 

Dear Rekan,
 
Itulah sebabnya saya tidak menyarankan membuat aturan pembatasan seperti itu. Sebab jelas-jelas hal tersebut merupakan hak karyawan dalam UUD dan UU tenaga kerja. Bayangkan ada perusahaan yang membuat batasan 2 tahun. Jika kasus ini bisa menang di pengadilan besok akan banyak yang membuat aturan seperti ini bahkan mungkin dengan batasan 5 tahun atau 10 tahun. Jangan-jangan kemudian ada batasan tidak boleh pindah pekerjaan di posisi/profesi yang sama... hehe kan repot kalau sudah begini. Saya menyarankan baik HRD atau perusahaan untuk memperhatikan hukum yang berlaku dan berpikir lebih jauh dan bijaksana sebelum membuat suatu aturan/kebijakan.
 
Jika perjanjian dalam rangka melindungi dokumen atau HAKI yang dimiliki perusahaan, hal ini baru diperbolehkan. Pada dasarnya HAKI adalah hak perusahaan dan jika terjadi pelanggaran maka perusahaan bisa menuntut siapapun baik mantan karyawan maupun perusahaan yang mempekerjakannya jika terbukti menggunakan HAKI tersebut tanpa izin.
 
 
Salam
Syahrezal
MS Consulting


--- On Fri, 7/8/11, oktinaburlianti@yahoo.com <oktinaburlianti@yahoo.com> wrote:

From: oktinaburlianti@yahoo.com <oktinaburlianti@yahoo.com>
Subject: Re: [HRM-Club] Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Date: Friday, July 8, 2011, 1:22 AM

 
Setuju!! Simple aja, kalo tidak percaya dengan karyawan/calon karyawan ya tidak usah di hire..
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: idrial.idris@gmail.com
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 4 Jul 2011 02:56:09 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK

 
Dear rekan HRD
Memang benar terlalu spesifik sekali kalau sudah PHK perjanjian sdh berakhir sdh tdk ada perikatan lagi

Kenapa diperlukan sampai 2 tahun tdk boleh bekerja pada perusahaan sejenis?

Setiap orang punya Hak untuk menentukan yang terbaik bagi dirinyna

Kalau ada aturan yang mengatur ttg hal itu susah untuk penerapannya dan bagaimana juga sanksi serta pembuktiannya susah

Best regards
Idrial

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: dian_luana@yahoo.com
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 4 Jul 2011 03:16:48 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK

 
Pagi Farina,

Kayaknya baru dengar ada yg spt itu..
Sound weird..

Regards,
Dian
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

From: farina funna <farina_funna@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Sun, 3 Jul 2011 19:28:59 -0700 (PDT)
To: <hrm-club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK

 
Dear All,

Mohon bantuannya, apakah dalam surat kontrak PKWT boleh dicantumkan pasal mengetahui "karyawan tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun setelah PHK" Apakah hal ini ada dalam Peraturan pemerintah juga?

Atas bantuan dan informasinya, saya ucapkan terimakasih.

regards,

farina

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment