Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] Tanya: Uang Pisah karena mengundurkan diri

 

Selamat pagi mba Fitri, mohon izin memberikan pendapat juga ya, walaupun "ilmu" saya belum setinggi pak Barkah..

Menurut saya, apabila memang yang bersangkutan sudah memiliki status sebagai karyawan tetap, apabila terjadi PHK maka yang bersangkutan tetap memperoleh pesangon dengan segala ketentuan yang tersebut didalamnya.

Untuk uang pisah, mengingat hal ini ( biasannya ) di-atur didalam PP / PKB, yang biasanya juga mensyaratkan harus sudah memiliki masa kerja selama beberapa tahun ( biasanya 3 tahun dan kelipatannya ), maka yang bersangkutan belum berhak mendapatkan uang pisah. Kecuali PP / PKB diperusahaan anda mengatur hal yang berbeda / lebih baik.

Demikian sedikit masukan dari saya, mohon maaf atas segala kekurangannya. Terima kasih.

Hormat saya,

Andreas Valentino S



Dari: Fitri Sunarti <fitri_sunarti@avip.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 2 Agustus, 2011 01:52:38
Judul: RE: [HRM-Club] Tanya: Uang Pisah karena mengundurkan diri

 

Dear Pak Barkah,

 

Saya ingin menayakan apabila karyawan tetap baru tiga bulan dan di PHK apakah mendapatkan uang pisah , dan uang pesangon mohon pencerahannya .

Terimakasih.

 

Fitri

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of sbarkah
Sent: Tuesday, August 02, 2011 1:04 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya: Uang Pisah karena mengundurkan diri

 

 

Dear Pak Heru Santo,

 

Terima kasih atas tanggapannya Pak.

 

Saya sudah beberapa kali membaca Surat Menakertrans No. B.600/MEN/SJ-HK/VIII/2005 Tahun 2005 tentang Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan tanggal 31 Agustus 2005.

Saya kira kita sependapat bahwa surat bernomor tsb diatas bukanlah surat edaran, tapi surat biasa dari Menakertrans yang ditujukan kepada Kepala Instansi yang bertanggung jawab di Bidang ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia untuk memberikan penjelasan terhadap hak pekerja/buruh yang mengundurkan diri atau mangkir yang dikualifikasikan sebagai pengunduran diri (sebagaimana tersebut dalam Pasal 162 dan Pasal 168 UU No. 13/2003). Surat ini juga merupakan upaya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menafsirkan Pasal 156 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU No. 13/2003.

 

Menurut pendapat saya, Surat Menakertrans No. B.600/MEN/SJ-HK/VIII/2005 Tahun 2005 bukan merupakan aturan (regulasi), demikian juga tidak termasuk dalam hirarkhi peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

Surat Menakertrans No. 600/2005 antara lain menyatakan bahwa pekerja/buruh yang diputuskan hubungan kerjanya dengan alasan mengundurkan diri atau dikualifikasikan mengundurkan diri tidak berhak atas uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (3) UU No. 13/2003.

Isi surat Menakertrans No. 600/2005 juga TETAP menyatakan ketentuan ttg Uang Penggantian Hak sebagaimana ketentuan pasal 156 ayat (4) UU No. 13/2003, dimana TETAP menyatakan pula kewajiban Perusahaan atau hak Pekerja atas:

a.       Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja (BILA Place oh Hire-nya diluar lokasi kerja terakhirnya) dan

b.      Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (BILA ada).

 

Menurut pendapat saya, kata kunci dari surat Menakertrans No. 600/2005 adalah pada nomor 4 yg menyatakan sbb: 

 " Oleh karena pekerja/buruh yang mengundurkan diri tidak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja maka pekerja/buruh yang bersangkutan tidak mendapatkan penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4) ",

sehingga pendapat saya bahwa surat Menakertrans No. 600/2005 adalah KHUSUS memperjelas TIDAK BERHAK-nya pekerja atas Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan, namun Pekerja TETAP BERHAK atas dua hal yg saya sampaikan diatas (BILA ada)  sebagaimana tanggapan saya sebelumnya.

 

Kalaupun toh terjadi perbedaan persepsi/penafsiran, maka lembaga yang berwenang menyelesaikan perbedaan persepsi/penafsiran ini adalah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

 

Demikian tanggapan saya. Sekali lagi terima kasih atas klarifikasinya.

 

Salam,

Barkah

 

2011/7/29 Heru Santo <heru_santo.2008@yahoo.com>

 

Dear Pak Barkah,

 

Terima kasih Pak atas tanggapannya, demikian pula saya Pak, pendapat saya juga bukan sekedar "persepsi" belaka,

namun juga mendasarkan ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku. Rujukan Bpk memang tepat pada Pasal 162 UUK 13/2003 tetapi kita juga HARUS LEBIH CERMAT adanya SE Menakertrans  No. B.600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005, tertanggal  13 Agustus  2005 ( Mohon Pak Barkah lihat di attchment saya).

 

>>>>Meskipun menurut saya bertentangan, tapi kenyataannya di Republik ini ya seperti ini, MENGINGAT TATA URUT/Hirarki peraturan perundangan RI : yang di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi, atau yang lebih rendah tidak bisa membatalkan yang lebih tinggi!!! Tapi toh kenyataannya, SE bisa kalahkan UU  kan ???

 

Demikian Pak  Barkah n rekan HRM, jadi  pendapat saya  bukan persepsi belaka!! Sekali lagi mohon Pak Barkah baca juga SE Menakertrans tersebut.

 

From: sbarkah <sbarkah@gmail.com>

Sent: Thursday, July 28, 2011 3:47 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya: Uang Pisah karena mengundurkan diri

 

 

Dear Pak Heru Santo,

Mohon ijin menanggapi tanggapan Bapak ya...

Pertama, bahwa pekerja yg mengundurkan diri BERHAK atas Uang Penggantian Hak maupun Uang Pisah. Coba terlebih dulu MERUJUK Pasal 162 UU 13/2003.
Kedua, Uang Penggantian Hak terdiri dari yg telah Bapak sebutkan yakni sisa cuti tahunan yg belum diambil dan belum hangus, biaya ongkos pengembalian pekerja dan tanggungannya (BILA Place oh Hire-nya diluar lokasi kerja terakhirnya) dan hal-hal yg DIATUR dalam PP/PKB.

Hal-hal yg saya sampaikan diatas, semuanya atas dasar ketentuan perUUan yg berlaku dan bukan atas dasar persepsi saya.

Demikian dan semoga berkenan dan agar penanya (Ibu Nelly Wati) atau pembaca lainnya mendapatkan tanggapan yg SESUAI dgn perUUan yg berlaku. Silahkan rekan lain menambahkan atau mengkoreksinya bila ada yg salah/kurang dari tanggapan saya ini.

Salam,
Barkah


2011/7/27 Heru Santo <heru_santo.2008@yahoo.com>

 

[Attachment(s) from Heru Santo included below]

Dear Nelly,

 

Saya coba urun pendapat ya...

Apakah benar pegawai tersebut berhak atas uang penggantian hak & uang pisah.

>>>>>.Tidak Benar Coba Nelly perhatikan secara cermat, Pasal 156  UUK 13/2003, bahwa yg dimaksudkan dalam pasal tersebut adalah jika "dilakukan/terjadi" PHK atas keputusan perusahaan ( tentunya dng prosedur yg benar).

Sedang dalam kasus nelly adalah mengundurkan diri, jadi karyawan tersebut tidak dapat penggantian hak kecuali

sisa cuti tahunan yang  belum diambil dan belum hangus.  Sebagai tambahan terlampir Surat Edaran Menakertrans  No. B.600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005, tertanggal  13 Agustus  2005, Tentang Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan.

 

2.       Jika uang pisah tidak tercantum dalam perjanjian kerja, apakah pegawai masih bisa menuntut untuk uang pisah ini atau tidak?

 >>>>>Bisa krena UUK sudah mengaturnya (Psl 162 ?), karena itu saya saran kan diatur sekalian dalam PP. soal nilainya berapa ya sesuai kemampuan  perusahaan> sebagai kebijaksanaan aja kali.

 

Demikian Nelly, moga bisa bantu anda.

 

rgds,

heru

From: Nelly Wati <nelly.wati@cosl.com.sg>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Monday, July 25, 2011 10:47 AM
Subject: [HRM-Club] Tanya: Uang Pisah karena mengundurkan diri

 

Dear teman" HR sekalian,

 

Kalau ada pegawai yang mengundurkan diri secara baik-baik dan mengikuti prosedur 30 hari sebelum tgl pengunduran diri,

Apakah benar pegawai tersebut berhak atas uang penggantian hak & uang pisah.

 

Pertanyaan saya:

1.       Dalam pasal uang penggantian hak, disebutkan bahwa karyawan berhak atas 15% penggantian perawatan, etc, dari uang penghargaan masa kerja.

Bagaimana cara perhitungan uang penghargaan masa kerja ini?

2.       Jika uang pisah tidak tercantum dalam perjanjian kerja, apakah pegawai masih bisa menuntut untuk uang pisah ini atau tidak?

 

Mohon pencerahannya.

 

Regards,

Nelly Wati

 

 

 

 

 

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment