Powered by Blogger.
RSS

[HRM-Club] Bagaimana anda menafsirkan Pasal 155 ayat 2 UU 13 Thn 2003

 

Ahli Minta MK Mempertegas Bunyi Pasal di UU Ketenagakerjaan

Oleh Samuel Febrianto | TRIBUNnews.com – Kam, 4 Agu 2011

Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen dan peneliti hukum, Surya Chandra, meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), mempertegas bunyi Pasal 155 ayat 2, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berbicara sebagai ahli dalam sidang pleno uji materi UU Ketenagakerjaan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/8/2011), Chandra mengatakan, bunyi ketentuan, 'belum ditetapkan', dalam Pasal 155 ayat 2, dalam kenyataanya sering kali menimbulkan kerancuan penafsiran khususnya hakim di Peradilan Hubungan Industrial (PHI).

"Pasal ini, di frase belum ditetapkan menimbulkan kerancuan penafsiran khususnya hakim yang memeriksa perselisihan tenaga kerja, saya minta frase ini dipertegas," ujarnya.

Pasal 155 ayat 2 UU Ketenagakerjaan, tertulis, "selama putusan lembaga penyesuaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja atau buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya'.

Dengan bunyi pasal tersebut, menurutnya, tidak memberikan kepastian bagi pencari keadilan, khususnya para pekerja, terkait upah proses yang diberikan pihak perusahaan. "Pasal ini penting bagi pihak pekerja yang memang secara sosiologis lemah walaupun secara hukum sama," katanya.

Untuk itu ia menyarankan agar frase belum ditetapkan, dipertegas dng gunakan preseden yang sudah ada, zaman P4D (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah), upah proses sampai inkrah sampai upaya hukum tidak bisa dilakukan untuk perkara itu," serunya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak pemohon UU Ketenagakerjaan yaitu, Ugan Gandra, Eko Wahyu, dan Rommel Antonius Ginting, menanggap muatan pasal yang mengatur upah proses yang dibayarkan perusahaan ketika akan mem-PHK karyawannya dalam UU Ketenagakerjaan dianggap mengundang banyak penafsiran di lapangan.

Mereka menanggap ketiadaan penafsiran yang tegas khususnya frasa belum ditetapkan dalam pasal diuji berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak konstitusional para pekerja.

Kita tunggu hasilnya pada tanggal  18 Agustus 2011.


Salam,

Barkah


 

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment