Dear All,
Mohon maaf sekalian numpang bertanya karena bersangkutan juga dengan klaim kecelakaan kerja. Baru-baru ini ada karyawan kami yang mengalami kecelakaan sewaktu pulang bekerja dengan rute yang biasa dia lalui. Namun sayangnya kejadian kecelakaan tersebut dikarenakan karyawan tersebut melawan arus lalu lintas sehingga mengakibatkan kecelakaan. Pertanyaan saya:
1. Apakah kecelakaan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai kecelakaan kerja karena karyawan dalam perjalanan pulang dari kantor
2. Jika dilihat dari kesalahan karyawan yang melanggar lalu lintas (melawan arus lalin) apakah akan memepersulit atau bahkan akan ditolak permohonan klaim tersebut ke jamsostek.
3. Persyaratan dan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim tersebut.
Info tambahan hingga hari ini karyawan tersebut masih di rumah sakit dan sehabis menjalani operasi akibat kecelakaan.
Terima kasih atas bantuan dan informasinya
regards,
Isti
Sewa ruang kantor murah mulai dari 200 rb/bulan klik http://bit.ly/noQL87
Mau nomor 1 di Google klik http://bit.ly/nnEDOp
Mau nomor 1 di Google klik http://bit.ly/nnEDOp
From: "Pahlevi, Parada" <Parada.Pahlevi@Gunnebo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, August 23, 2011 9:20 AM
Subject: RE: [HRM-Club] Tanya: Meninggal dalam mobil, apakah masuk kecelakaan kerja ?
Dear Pak,
Menambahkan saja berkaitan dengan klaim kecelakaan kerja yang disampaikan pak Tulus, untuk point dalam perjalanan menuju tempat kerja memang benar tetapi penyebab meninggalnya yang harus dijelaskan apakah faktor kecelakaan atau bukan, hal ini yang menjadi catatan penting karena klaim bisa diajukan jika memang terjadi kecelakaan (lalu lintas) dalam perjalanan menuju tempat kerja atau sebaliknya melalui rute yang wajar. Pengalaman saya dalam mengurusi klaim tersebut melengkapi dokumen pendukung (surat keterangan kepolisian, surat kematian dari rumah sakit, form KK Jamsostek, surat keterangan ahli waris, dsb) yang memerlukan kesabaran. Dokumen pendukung lengkap pihak Jamsostek juga tidak lama dalam memprosesnya.
Terima kasih.
Salam,
Parada
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of bramadi erlangga
Sent: Tuesday, August 23, 2011 8:11 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Tanya: Meninggal dalam mobil, apakah masuk kecelakaan kerja ?
Sent: Tuesday, August 23, 2011 8:11 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Tanya: Meninggal dalam mobil, apakah masuk kecelakaan kerja ?
| Dear pak Tulus.. Kalau menurut saya itu bisa masuk kategori kecelakaan kerja..sebab teman anda masuk kategori point ke 3 Surat Edaran Menakertrans : SE 133//MEN/PPK-NK/V/2007..yaitu dalam perjalanan menuju tempat kerja..jadi menurut saya asal berkas keterangan lengkap dan jelas dari RS, Kepolisian, dan Disnaker maka jamsostek tidak ada alasan untuk menolak... trims Bram --- Pada Sen, 22/8/11, Togi <togi@prakindo.com> menulis: Dari: Togi <togi@prakindo.com> Judul: RE: [HRM-Club] Tanya: Meninggal dalam mobil, apakah masuk kecelakaan kerja ? Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com Tanggal: Senin, 22 Agustus, 2011, 3:36 PM Dear Tulus, Berdasarkan pengalaman kami tahun 2005, kami sampaikan sebagai berikut : 1. kecelakaan dalam perjalanan menuju tempat kerja dengan jalur lintasan yang biasa dilalui dapat dikategorikan kecelakaan kerja, 2. mendapatkan santunan sama dengan kecelakaan di tempat kerja dengan klaim ke PT.Jamsostek 3. pengajuan klaim mengajukan Surat Kematian dari RS, surat keterangan dari Kepolisian, surat keterangan dari Disnaker setempat. Surat keterangan dari Kepolisian dan surat keterangan dari Disnaker setempat diperoleh atas pelaporan HRD Perusahaan kepada instansi² tersebut. Semoga bermanfaat. Terima kasih Salam Togi LR Lumbanraja From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of yudhisuhana@yahoo.co.id Sent: Monday, August 22, 2011 1:30 PM To: HRM-Club@yahoogroups.com Subject: Re: [HRM-Club] Tanya: Meninggal dalam mobil, apakah masuk kecelakaan kerja ? Rekan Tulus, Menindaklanjuti ttg cerita anda, agak repot juga ya...berdasarkan yg pernah saya alami memang hrs ada unsur" celaka", & knp tidak dilakukan otopsi pak?krn bisa saja tjd sakit yg diakibatkan hub.kerja...skilas ttg cerita pak tulus saya jg berpendapat bukan kecelakaan kerja...(Bs saja krn "sakit"ex: jantung dll ) Untuk 5 unsur tersebut tidak wajib ada smua, cukup salah 1 sudah bisa dikategorikan KK... Dan sepengetahuan saya pihak keluarga hanya akan mendapatkan santunan dr tunj.kematian Maaf tidak membantu Yudhi Powered by Telkomsel BlackBerry® From: "Tulus" <hrd@buma.co.id> Sender: HRM-Club@yahoogroups.com Date: Sat, 20 Aug 2011 10:47:15 +0700 To: <hrm-club@yahoogroups.com> ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com Subject: [HRM-Club] Tanya: Meninggal dalam mobil, apakah masuk kecelakaan kerja ? Selamat pagi semua ….. Rekan-rekan HRMs Club dan Para Praktisi mohon masukannya… Saya punya rekan, seorang HRD juga di satu perusahaan , setiap hari berangkat ke kantor pakai mobil dan dikendarai sendiri. Suatu pagi , rekan saya didapati oleh masyarakat sekitar sudah meninggal dunia dalam mobilnya ( posisi mobil dipinggir jalan ) arah menuju perusahaan. Tidak diketahui apa penyebabnya mengapa rekan saya ini minggir, apakah memang sengaja minggir atau karena suatu sebab karena menghindari sesuatu sehingga mobilnya berada di sisi jalan. Pihak Jamsostek menolak claim bahwa ini termasuk kecelakaan kerja, dengan alasan seperti tercantum dalam Surat Edaran Menakertrans : SE 133//MEN/PPK-NK/V/2007 ( maaf saya juga belum membaca surat edaran tersebut, karena belum pernah disosialisasikan ) yaitu :
Pertanyaannya :
Bagaimana menurut rekan-rekan tentang masalah ini, sampai saat ini keluargnya masih menunggu keputusan dari Jamsostek. Sebagai informasi : Tidak dilakukan otopsi jenazah. Thanks, Tulus Pribadi, SH. HR & GA Dept. PT. Buma Apparel Industry Kp. Kaliang Bawang Rt. 15 Rw. 08 Desa Wanakerta Kec. Purwadadi Kab. Subang - 41261 Indonesia Telp. +62-260-460208 Fax. +62-260-460447 E-mail. hrd@buma.co.id |






0 comments:
Post a Comment