Selamat siang milist member, Perusahaan kami adalah perusahaan padat karya yang mempekerjakan kurang lebih 7.500 karyawan dan semuanya adalah karyawan tetap. Kami diikat oleh MoU dengan pihak Buyer produk kami untuk memberlakukan sepenuhnya aturan pemerintah terutama aturan ketenagakerjaan dan juga aturan ataupun standar yang dibuat oleh pihak Buyer. Kami juga memiliki 2 (dua) Serikat Pekerja/Buruh. Permasalahan yang kami hadapi: Beberapa karyawan kami dengan sengaja mempermainkan absensi dengan cara sering terlambat bahkan alpa dengan tujuan agar mereka dapat di PHK dengan memperoleh pesangon 1 (satu) kali Ketentuan. Sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 161 yang intinya pengusaha dapat melakukan PHK karyawan apabila karyawan tersebut melakukan pelanggaran ulang setelah diberikan Surat Peringatan dengan memperoleh pesangon 1 (satu) kali Ketentuan. Sebagai informasi, kami telah melakukan PHK sesuai ketentuan tersebut terhadap puluhan karyawan setiap bulannya terutama terhadap karyawan yang benar-benar bermasalah. Karena ada kecenderungan semakin banyak karyawan yang dengan sengaja "mem-PHK dirinya sendiri" maka saat ini kami memperketat pemberian Surat Peringatan dan lebih menekankan Coaching. Dengan keputusan ini maka kami dihadapkan pada pilihan yang sulit. Pertama, karena efek dari pengurangan pemberian Surat Peringatan tersebut dampaknya sangat mengganggu proses produksi, karena kami menggunakan sistem mata rantai, jika ada satu karyawan yang tidak masuk kerja maka harus dicarikan penggantinya. Setiap awal jam kerja Leader-leader kami di produksi waktunya terbuang hanya untuk bongkar pasang personel operator. Kedua, tindakan PHK terhadap karyawan yang sengaja memainkan absensinya tersebut menurut kami bukanlah solusi penyelesaian karena hal itu justru akan membuka celah kembali bagi karyawan untuk melakukan tindakan indisipliner. Biaya PHK yang harus kami tanggung untuk tindakan tersebut mencapai nilai milyaran rupiah, sangat tidak fair jika perusahaan harus menanggung biaya PHK sebagai akibat tindakan indisipliner karyawan yang bertujuan untuk memperoleh pesangon. Saat ini waktu kami banyak tersita untuk melakukan pemantauan absensi karyawan. Dari hasil pemantauan tersebut, beberapa sudah kami kualifikasikan Mangkir karena mereka kebablasan alpa lebih dari 5 (lima) hari berturut-turut, tentunya setelah kami sampaikan pemanggilan secara patut. Namun sebagian besar karyawan yang mencoba proses "mem-PHK dirinya sendiri" tersebut cukup lihai mensiasati UU No. 13 Tahun 2003 pasal 168 dengan cara 4 hari alpa, hari berikutnya masuk kerja dan/atau membawa surat keterangan istirahat sakit dari dokter. Yang sangat kami sayangkan, Serikat Pekerja/Buruh yang ada di perusahaan kami justru tidak berpihak pada kebijakan kami untuk menekan PHK sebagaimana amanah UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 151. Kedua Pengurus Serikat Pekerja/Buruh tersebut justru memperparah keadaan dengan mengajari sebagian anggotanya dengan siasat tersebut dengan pola masuk 1 atau 2 hari & alpa 3 atau 4 hari dalam seminggu. Kami bersama SP/SB telah bersepakat di dalam PKB bahwa bagi karyawan yang mengundurkan diri dengan baik-baik, kami berikan kompensasi yang lebih tinggi nilainya dari UU No. 13 Tahun 2003 dengan harapan agar karyawan yang ingin keluar lebih memilih keluar dengan cara baik-baik dengan mengundurkan diri. Pada kenyataannya, rasio antara karyawan yang mengundurkan diri dengan karyawan yang sengaja indisipliner adalah 1 berbanding 8. Pihak Buyer kami sendiri mengeluarkan aturan yang tidak memperbolehkan karyawan dibayar dengan sistem harian. Dengan standar aturan ini justru karyawan akan merasa nyaman walaupun mereka masuk hanya 6 hari dalam sebulan. Atas kondisi yang kami alami tersebut mohon masukannya kepada milist member sebagai berikut: 1. Bagaimana mengatasi persoalan mengenai karyawan tersebut yang sengaja melakukan pelanggaran indisipliner (memainkan absensi) dengan tujuan dapat di PHK dengan kompensasi pesangon sebagaimana UU No. 13 tahun 2003 setelah melakukan pelanggaran ulang atas Surat Peringatan 3 (ketiga)? 2. Ada beberapa Karyawan yang tidak masuk kerja lebih dari 5 hari kerja dan telah dilakukan pemanggilan secara tertulis sebanyak 2 (dua) kali, kemudian dinyatakan oleh perusahaan telah mengundurkan diri secara sepihak. Namun pihak karyawan tidak terima mengenai hal tersebut (menolak untuk dianggap mengundurkan diri secara sepihak kecuali diberi pesangon). Alasan yang disampaikan, surat panggilan tidak pernah diterima oleh yang bersangkutan karena sudah lama pindah rumah dan beberapa surat panggilan yang telah dikirimkan memang ada yang kembali karena orang tersebut telah pindah /tidak dikenal. Apakah dengan merujuk pada UU No. 13 tahun 2003 Pasal 168 ayat (1), bahwa Surat Panggilan 1 dan 2 secara tertulis tersebut tetap dianggap sah atau tidak, mengingat surat yang dikirimkan kembali ke pengirim (perusahaan) padahal karyawan tidak pernah melaporkan perubahan alamat yang baru. 3. Jika karyawan katakanlah pada bulan Juni 2011 tidak masuk kerja dari tanggal 1 sampai tanggal 20 lalu masuk kerja pada tanggal 21 dengan membawa Surat Keterangan Sakit dari dokter untuk tanggal 15 s/d 17 Juni 2011, maka apakah kami bisa mengkualifikasikan mangkir karyawan tersebut untuk tanggal 1 s/d 14 Juni 2011? |
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com






0 comments:
Post a Comment