Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] Kecelakaan pulang kerja

 

Sekedar info,

 

Biasanya kalau kecelakaan karena kelalaian semacam ini agak rumit prosesnya.  Sama seperti asuransi, kalau dari investigasi pihak tertanggung melakukan hal ilegal/melawan hukum atau sejenisnya, klaim biasanya ditolak.

 

Tapi coba cek dengan pihak JAMSOSTEK, biasanya diberi jalan keluar terbaik untuk semua pihak.

 

Regards

 

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of HRD ANTIKARAYA
Sent: 24 Agustus 2011 9:54
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Kecelakaan pulang kerja

 



Sekedar sharing,

 

Karyawan saya juga pernah mengalami kecelakaan kerja 3 bln yg lalu (pulang kerja, melawan arus). Jamsostek mengcover biayanya  dan dapat jasa raharja juga. Memang agak rumit dikit prosedurnya dan anda bisa tanya ke jamsostek agar kedepannya anda bisa paham, termasuk juga ke kepolisiannya.

Thanks.

 

Bsrgd.

 

----- Original Message -----

From: isti_astro

Sent: Tuesday, August 23, 2011 11:40 AM

Subject: [HRM-Club] Kecelakaan pulang kerja

 

Dear All,

 

Mohon maaf sekalian numpang bertanya karena bersangkutan juga dengan klaim kecelakaan kerja. Baru-baru ini ada karyawan kami yang mengalami kecelakaan sewaktu pulang bekerja dengan rute yang biasa dia lalui. Namun sayangnya kejadian kecelakaan tersebut dikarenakan karyawan tersebut melawan arus lalu lintas sehingga mengakibatkan kecelakaan. Pertanyaan saya:

1. Apakah kecelakaan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai kecelakaan kerja karena karyawan dalam perjalanan pulang dari kantor

2. Jika dilihat dari kesalahan karyawan yang melanggar lalu lintas (melawan arus lalin) apakah akan memepersulit atau bahkan akan ditolak permohonan klaim tersebut ke jamsostek.

3. Persyaratan dan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim tersebut.

 

Info tambahan hingga hari ini karyawan tersebut masih di rumah sakit dan sehabis menjalani operasi akibat kecelakaan.

 

Terima kasih atas bantuan dan informasinya

 

regards,

Isti

 

 

 

 

 

Sewa ruang kantor murah mulai dari 200 rb/bulan klik http://bit.ly/noQL87
Mau nomor 1 di Google klik http://bit.ly/nnEDOp


From: "Pahlevi, Parada" <Parada.Pahlevi@Gunnebo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, August 23, 2011 9:20 AM
Subject: RE: [HRM-Club] Tanya: Meninggal dalam mobil, apakah masuk kecelakaan kerja ?

 

Dear Pak,

 

Menambahkan saja berkaitan dengan klaim kecelakaan kerja yang disampaikan pak Tulus, untuk point dalam perjalanan menuju tempat kerja memang benar tetapi penyebab meninggalnya yang harus dijelaskan apakah faktor kecelakaan atau bukan, hal ini yang menjadi catatan penting karena klaim bisa diajukan jika memang terjadi kecelakaan (lalu lintas) dalam perjalanan menuju tempat kerja atau sebaliknya melalui rute yang wajar. Pengalaman saya dalam mengurusi klaim tersebut melengkapi dokumen pendukung (surat keterangan kepolisian, surat kematian dari rumah sakit, form KK Jamsostek, surat keterangan ahli waris, dsb) yang memerlukan kesabaran. Dokumen pendukung lengkap pihak Jamsostek juga tidak lama dalam memprosesnya.

Terima kasih.

 

Salam,

Parada

 

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of bramadi erlangga
Sent: Tuesday, August 23, 2011 8:11 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Tanya: Meninggal dalam mobil, apakah masuk kecelakaan kerja ?

 

Dear pak Tulus..

Kalau menurut saya itu bisa masuk kategori kecelakaan kerja..sebab teman anda masuk kategori point ke 3 Surat Edaran Menakertrans : SE 133//MEN/PPK-NK/V/2007..yaitu dalam perjalanan menuju tempat kerja..jadi menurut saya asal berkas keterangan lengkap dan jelas dari RS, Kepolisian, dan Disnaker maka jamsostek tidak ada alasan untuk menolak...

trims
Bram


--- Pada Sen, 22/8/11, Togi <togi@prakindo.com> menulis:


Dari: Togi <togi@prakindo.com>
Judul: RE: [HRM-Club] Tanya: Meninggal dalam mobil, apakah masuk kecelakaan kerja ?
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 22 Agustus, 2011, 3:36 PM

Dear Tulus,

 

Berdasarkan pengalaman kami tahun 2005, kami sampaikan sebagai berikut :

1.      kecelakaan dalam perjalanan menuju tempat kerja dengan jalur lintasan yang biasa dilalui dapat dikategorikan kecelakaan kerja,

2.      mendapatkan santunan sama dengan kecelakaan di tempat kerja dengan klaim ke PT.Jamsostek

3.      pengajuan klaim mengajukan Surat Kematian dari RS, surat keterangan dari Kepolisian, surat keterangan dari Disnaker setempat.

Surat keterangan dari Kepolisian dan surat keterangan dari Disnaker setempat diperoleh atas pelaporan HRD Perusahaan kepada instansi² tersebut.

 

Semoga bermanfaat.  

 

 

Terima kasih

Salam

 

Togi LR Lumbanraja

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of yudhisuhana@yahoo.co.id
Sent: Monday, August 22, 2011 1:30 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya: Meninggal dalam mobil, apakah masuk kecelakaan kerja ?

 



Rekan Tulus,

Menindaklanjuti ttg cerita anda, agak repot juga ya...berdasarkan yg pernah saya alami memang hrs ada unsur" celaka", & knp tidak dilakukan otopsi pak?krn bisa saja tjd sakit yg diakibatkan hub.kerja...skilas ttg cerita pak tulus saya jg berpendapat bukan kecelakaan kerja...(Bs saja krn "sakit"ex: jantung dll )
Untuk 5 unsur tersebut tidak wajib ada smua, cukup salah 1 sudah bisa dikategorikan KK...
Dan sepengetahuan saya pihak keluarga hanya akan mendapatkan santunan dr tunj.kematian


Maaf tidak membantu


Yudhi

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: "Tulus" <hrd@buma.co.id>

Sender: HRM-Club@yahoogroups.com

Date: Sat, 20 Aug 2011 10:47:15 +0700

To: <hrm-club@yahoogroups.com>

ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com

Subject: [HRM-Club] Tanya: Meninggal dalam mobil, apakah masuk kecelakaan kerja ?

 

Selamat pagi semua …..

Rekan-rekan HRMs Club dan Para Praktisi mohon masukannya…

Saya punya rekan, seorang HRD juga di satu perusahaan , setiap hari berangkat ke kantor pakai mobil dan dikendarai sendiri.

Suatu pagi , rekan saya didapati oleh masyarakat sekitar sudah meninggal dunia dalam mobilnya ( posisi mobil dipinggir jalan ) arah menuju perusahaan.

Tidak diketahui apa penyebabnya mengapa rekan saya ini minggir, apakah memang sengaja minggir atau karena suatu sebab karena menghindari sesuatu sehingga mobilnya berada di sisi jalan.

 

Pihak Jamsostek menolak claim bahwa ini termasuk kecelakaan kerja, dengan alasan seperti tercantum dalam Surat Edaran Menakertrans : SE 133//MEN/PPK-NK/V/2007 ( maaf saya juga belum membaca surat edaran tersebut, karena belum pernah disosialisasikan ) yaitu :

  1. Kecelakaan kerja harus ada unsur ruda paksa,
  2. Kecelakaan terjadi ditempat kerja,
  3. Kecelakaan terjadi dalam perjalanan berangkat dalam perjalanan menuju tempat kerja atau sebaliknya melalui jalan yang biasa dilalui atau wajar dilalui,
  4. Kecelakaan terjadi berhubungan dengan hubungan kerja,
  5. Penyakit akibat kerja.

 

Pertanyaannya :

  1. Apakah kejadian diatas termasuk kec. kerja ?
  2. Apakah kelima unsure dalam SE tersebut diartikan sebagai satu kesatuan yang harus terpenuhi semuanya untuk bisa disebut sebagai kec. kerja atau cukup salah satu unsure saja terpenuhi.

 

Bagaimana menurut rekan-rekan tentang masalah ini, sampai saat ini keluargnya masih menunggu keputusan dari Jamsostek.

Sebagai informasi : Tidak dilakukan otopsi jenazah.

 

 

 

Thanks,

Tulus Pribadi, SH.

HR & GA Dept.

PT. Buma Apparel Industry

Kp. Kaliang Bawang Rt. 15 Rw. 08  Desa Wanakerta

Kec. Purwadadi Kab. Subang - 41261

Indonesia

Telp.    +62-260-460208

Fax.     +62-260-460447

E-mail.  hrd@buma.co.id

 

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment