Pak Cahyo and all,
Perkenankan saya berpendapat ya, memang pengunduran diri pegawai ada tata aturnya, namun seseorang mendadak mengundurkan diri bila tidak ada hal yg merugikan Korporasi langsung maupun tak langsung hendaknya dihargai juga haknya.
Dalam surat vergklaring saya kira tidak perlu disebutkan proses ybs resign ya.
Semoga hal tsb mendewasakan para pihak.
Salam Etika Pancasila
Bagir
Powered by Telkomsel BlackBerry®
- Gajinya akan diberikan ketika semua karyawan sudah mendapatkan gaji dan diminta ybs untuk mengambil sendiri gaji dan pendapatan lainnya?
- Surat keterangan kerja diberikan setelah 30 hari dari tanggal surat pengunduran diri diterima?
- Dalam surat keterangan pernah bekerja disebutkan proses pengunduran dirinya.
----- Original Message -----From: hotman siharSent: Wednesday, July 13, 2011 2:31 PMSubject: Re: [HRM-Club] Mendadak Resign
cukup di postpone ajah surat referensinya, atau hal-hal lainnya.
hingga waktu tertentu.
Itu yang saya lakukan, thd pekerja yang keluar dalam wkt 2 hari sejak surat resign diterbitkan.
dan memberikan saran, agar tidak mengulangi hal yang sama diperusahaan yang baru nanti.
kalau hak-hak dimana kewajiban itu telah dilaksanakan harus dibayarkan.
jika ada kesalahan yang dapat diperhitungkan setara dengan nilai,
itu lain lagi hitungannya....
tks
hos/
From: dimas <dimas_pria_budiman@hpm.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wed, July 13, 2011 8:46:09 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Mendadak Resign
Lebih baik kalo resign baik2 bayar saja upah pisahnya, jd ga usah mempersulit pekekrjaan kita, kecuali kalau pekerjanya punya salah atau tidak menyelesaikan kewajibannya dgn benar
Powered by Telkomsel DimBerry®
From: Hotma Dorha <dorha_hotma@yahoo.com>Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Wed, 13 Jul 2011 12:29:39 +0800 (SGT)To: <HRM-Club@yahoogroups.com>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: [HRM-Club] Mendadak Resign
Dear Rekan HR,
Saya mau nanya pada rekan2 semua, diperusahaan Bapak/Ibu bekerja mungkin ada
karyawan Bapak/Ibu yang mengundurkan diri secara mendadak (tdk 30 hari) apakah
perusahaan berhak menahan gaji karyawan tsb atau bahkan kalau tidak ditagih
karyawan perusahaan tidak akan bayar?
Tolong di share pengalamannya sekalian dasar hukum nya...
Atas bantuan rekan2 saya ucapkan terimakasih.
Regards,
Hotma
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com






0 comments:
Post a Comment