Saya sependapat dengan pak Suryawan, Bahwah status karyawan adalah Permanent, jangan kan enam bulan, lewat hitungan menit aja dari waktu normal kerja pada hari terakhir masa kontrak berakhir, pihak HRD atau Personalia tidak memberikan infomasi prihal status karyawan di sambung atau diputus...maka status karyawan adalah PERMANEN walaupun tanpa surat pengangkatan. kalo pun mau memberi sanksi seharusnya pihak HRD atau Personalia karena lalai dalam menjalankan tugas. Hak Cuti Hamil...itu sudah jelas aturannya dan tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberikan haknya karena cuti hamil tidak memandang status karyawan kontrak atau permanent. --- On Thu, 8/11/11, CII - Khoeruddin Abdullah <khoer@ci-id.com> wrote:
|
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com






1 comments:
Selamat pagi,
Saya memiliki suatu permasalahan dalam perusahaan tempat saya bekerja. Saya mendaftar di perusahaan ini sejak Juni 2014 dan melakukan proses rekruitmen kerja sampai sekitar Agustus 2014. Selama 7 bulan tidak ada kabar kelanjutan dari perusahaan ini jadi saya pikir saya tidak diterima bekerja. Tiba-tiba saya dihubungi untuk bekerja pada Maret 2015 dan itu dalam kondisi saya sudah hamil 5 bulan (saya menikah Agustus 2014). Yang menjadi permasalahan perusahaan sepertinya berat menerima status kehamilan saya dikarenakan harus memberikan hak cuti hamil selama 3 bulan sementara saya baru bekerja, sedangkan karyawan lain baru mendapat hak cuti tahunan setelah bekerja selama 1 tahun (dimana ada wacana untuk memutuskan masa probation saya yang harusnya berjalan selama 6 bulan). Yang menjadi pertanyaan saya, apakah dibenarkan yang dikatakan perusahaan bahwa saya tidak berhak mendapat hak cuti melahirkan dikarenakan saya baru bekerja?dan setelah berapa lama bekerja seorang karyawan diperbolehkan untuk menikah dan hamil?
Atas bantuan jawabannya saya ucapkan terimakasih.
Post a Comment