Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Tanya : Mau kerja tp tidak mau tandatangan kontrak kerja

 

Dear Andre,

Membaca pertanyaan anda saya justru malah tertawa, masa HRD kalah pintar dengan karyawan :)

Berdasarkan UU jelas tidak ada PKWT (kontrak) atau istilah perpanjangan percobaan setelah masa percobaan 3 bulan. Ya terang yang bersangkutan tidak mau tanda tangan perpanjangan tersebut. Dan dengan dibiarkan tetap bekerja sampai sekarang maka otomatis yang bersangkutan secara hukum telah menjadi karyawan tetap walaupun belum ada surat keputusannya.

Demikian penjelelasan saya agar ke depan memperbaiki kembali prosedur (SOP) penerimaan karyawan di perusahaan anda.


Regards
Syahrezal


--- On Thu, 8/25/11, yudhisuhana@yahoo.co.id <yudhisuhana@yahoo.co.id> wrote:

From: yudhisuhana@yahoo.co.id <yudhisuhana@yahoo.co.id>
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya : Mau kerja tp tidak mau tandatangan kontrak kerja
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thursday, August 25, 2011, 8:04 AM

 

Dear andre,

Apabila seorang kary.sudah menjalani masa training maka dia harus diangkat jd kary tetap bukan diperpanjang masa trainingnya.
Mohon direfresh tuk baca UUTK 13 thn 2003. Pasal 58 dst...


Yudhi

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: "hrd" <hrd@lintech.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 24 Aug 2011 14:21:16 +0700
To: <hrm-club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Tanya : Mau kerja tp tidak mau tandatangan kontrak kerja

 

Dear Rekan HR

Mohon pendapat dari rekan-rekan sekalian mengenai karyawan yang tidak mau tanda tangan kontrak kerja tapi masih mau aktif bekerja.

Jadi kasusnya seperti ini, di perusahaan tempat saya bekerja ada karyawan yang setelah masa percobaan 3 bulannya selesai, pihak manajemen berniat untuk memperpanjang masa percobaannya selama 6 bulan kedepan, tetapi ketika disodorkan surat perjanjian kontrak kerja, karyawan tersebut tidak mau menanda tangani karena inginnya diangkat sebagai pegawai tetap, anehnya karyawan tersebut masih tetap bekerja sampai sekarang (terhitung sudah hampir 2 bulan) tanpa menanda tangani kontraknya, padahal masih belum ada keputusan pasti mengenai pengangkatannya sebagai pegawai tetap.

Apakah karyawan tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti karyawan lainnya yang jelas statusnya PKWT atau PKWTT, dan apa perusahaan memiliki kewajiban tertentu terhadap karyawan Tersebut...? atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Salam
Andre

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


A bad score is 596. A good idea is checking yours at freecreditscore.com.
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment