Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Tanya : Mau kerja tp tidak mau tandatangan kontrak kerja

 

Dear Pak Andre,
 
Mohon ijin urun rembug ya...
 
Pertama, awal perjanjian kerjanya apakah diplot PKWT (kontrak) atau PKWTT (permanen)?
 
Kedua, jika akan PKWT (kontrak), mari kita lihat dari jenis dan sifat pekerjaannya, apakah sudah sesuai dgn ketentuan pasal 59 UU 13/2003 maupun Kepmen 100/2004 terkait jenis dan sifatnya misalnya musiman, produk baru, atau maksimalnya 3 tahun?
 
Ketiga, apabila perjanjian kerjanya adalah PKWT dan telah sesuai dgn ketentuan pasal 59 UU 13/2003 maupun Kepmen 100/2004, maka masa percobaan yg dikenakan pada PKWT tidak berlaku. Dengan kata lain, PKWT TIDAK DAPAT mensyaratkan masa percobaan. Jika disyaratkan masa percobaan pada PKWT, maka masa percobaannya BATAL DEMI HUKUM. Sekali lagi anda bisa mendapatkan apa yg saya sampaikan berdasarkan UU 13/2003 BAB IX HUBUNGAN KERJA pasal 58.
 
Keempat, apabila perjanjian kerjanya adalah PKWTT (Permanen), maka DAPAT mensyaratkan masa percobaan PALING LAMA adalah 3 (tiga) bulan, silahkan merujuk pada UU 13/2003 pasal 60. Saya kira kita semua sepemahaman apa makna kata-kata "paling lama".
 
Saya kira, jika kedua pertanyaan diatas sudah Bapak jawab/share, akan terjawab dgn tepat pertanyaan Bapak.
 
Salam,
Barkah


 
2011/8/24 hrd <hrd@lintech.co.id>
 

Dear Rekan HR

Mohon pendapat dari rekan-rekan sekalian mengenai karyawan yang tidak mau tanda tangan kontrak kerja tapi masih mau aktif bekerja.

Jadi kasusnya seperti ini, di perusahaan tempat saya bekerja ada karyawan yang setelah masa percobaan 3 bulannya selesai, pihak manajemen berniat untuk memperpanjang masa percobaannya selama 6 bulan kedepan, tetapi ketika disodorkan surat perjanjian kontrak kerja, karyawan tersebut tidak mau menanda tangani karena inginnya diangkat sebagai pegawai tetap, anehnya karyawan tersebut masih tetap bekerja sampai sekarang (terhitung sudah hampir 2 bulan) tanpa menanda tangani kontraknya, padahal masih belum ada keputusan pasti mengenai pengangkatannya sebagai pegawai tetap.

Apakah karyawan tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti karyawan lainnya yang jelas statusnya PKWT atau PKWTT, dan apa perusahaan memiliki kewajiban tertentu terhadap karyawan Tersebut...? atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Salam
Andre


__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


How Bad is Your Score? Use this Free, Easy Way to See Your Score. freecreditscore.com.
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment