Dear Pak Hendra,
Pergub DKI No. 17 Tahun 2011 tersebut adalah penetapan UMPSektoral
yang meliputi kelompok:
a. bangunan dan pekerjaan umum;
b. kimia, energi dan pertambangan;
c. logam, elektronik dan mesin;
d. otomotif;
e. asuransi dan perbankan;
f. makanan dan minuman;
g. farmasi dan kesehatan;
h. tekstil, sandang dan kulit;
i. pariwisata; dan
j. telekomunikasi.
Pergub DKI tsb ditetapkan pada 07/02/2011 dan berlaku surut sejak
01/01/2011. Jadi bukan revisi Pergub DKI No. 196 Tahun 2010 tentang
UMP 2011.
Kalau memerlukan copynya ada tersedia di jakarta.go.id =
Ssalam / hari +++
Quoting Hendra Susanto <thehsl_04@yahoo.com>:
> Dear all,
>
> Ada yg mendengar mengenai pergub no 17 th 2011?. Katanya pergub ini
> khusus di jakarta bahwa ada revisi UMR dan berlaku surut. Apa benar?
>
> Thanks,
> Hendra S
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
> -----Original Message-----
> From: Tanjung Kokoh <tanjungkokoh@ymail.com>
> Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
> Date: Thu, 4 Aug 2011 11:33:33
> To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
> Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Subject: Bls: [HRM-Club] tentang uu no 13 tahun 2003 psl 59 (4)(6)
>
> Gak ada pesan yang bisa dibaca, kosong bu.....
>
>
>
>
>
> ________________________________
> Dari: Farida Bahar <farida_bahar@hitss.co.id>
> Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com; hrd@carespunbond.com
> Terkirim: Rab, 27 Juli, 2011 14:06:25
> Judul: RE: [HRM-Club] tentang uu no 13 tahun 2003 psl 59 (4)(6)
>
>
> Yth. Pak Tanjung,
>
> Saya coba jawab dengan warna "Biru".
>
> Salam,
> Farida
>
> From:HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of
> Tanjung Kokoh
> Sent: Tuesday, July 26, 2011 9:16 AM
> To: hrd@carespunbond.com
> Subject: [HRM-Club] tentang uu no 13 tahun 2003 psl 59 (4)(6)
>
>
> Kepada Yth,
> rekan-rekan HRM- Club
>
> Saya mau tanya masalah pengertian peraturan perjanjian kerja yang
> terdapat pada
> pasal 59 ayat 4 dan 6 UU no 13 tahun 2003, Beberapa teman seprofesi ( HR
> perusahaan lain), beda pandangan mengenai hal ini,
> - psl 59 (4) : Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas
> jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan
> hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling
> lama 1 (satu)
> tahun.
> - psl 59(6) :Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan
> setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya
> perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaharuan perjanjian kerja waktu
> tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2
> (dua) tahun.
>
> Pertanyaan saya :
> 1. Berapa tahun max kontrak pertama dan berapa tahun kontrak ke-2 ?Kontrak
> pertama maks 2 tahun dan kontrak kedua maks 1 tahun
> 2. Jika sesudah kontrak habis, perlu adanya Pembaharuan (sesuai psl
> 59(6) ) itu
> 1x kontrak selama 2 tahun atau gimana?Betul, setelah kontrak Pertama
> dan Kedua
> sudah dijalankan namun project masih belum selesai maka diperkenankan untuk
> membuat pembaharuan yang hanya boleh dibuat 1 kali kontrak dengan
> jangka waktu
> maks 2 tahun, namun harus ada 1 bulan break sebelum pembaharuan dibuat.Contoh
> kontrak pertama dari tahun Des.2011 – Des.2013, kontrak kedua Des2013 -
> Des2014. Untuk pembaharuan harus ada break/jeda 1 bulan, jadi pembaharuan
> kontrak baru bisa dimulai Jan 2015 – Jan 2017
> 3. Terus kalau ada pembaharuan dan tenggang 30 hari, si karyawan tersebut
> kembali ke nol sebagai karyawan baru atau masih ada kaitannya dengan
> 2 kontrak
> sebelumnya, yaitu PKWT ke3?Harus dipindahkan ke vendor lain, total kontrak
> seluruhnya 5 tahun.
>
> Mohon dijelaskan karena masih banyak kesimpangsiuran.
>
> Terima kasih,
>
> Tanjung S
> HRM
>
>
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com






0 comments:
Post a Comment