Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] tentang uu no 13 tahun 2003 psl 59 (4)(6)

 

Coba dilihat lagi pertanyaan Bapak, jawabannya disitu dengan warna biru. Was, Farida

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Tanjung Kokoh
Sent: Thursday, August 04, 2011 10:34 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] tentang uu no 13 tahun 2003 psl 59 (4)(6)

 

 

Gak ada pesan yang bisa dibaca, kosong bu.....

 

 


Dari: Farida Bahar <farida_bahar@hitss.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com; hrd@carespunbond.com
Terkirim: Rab, 27 Juli, 2011 14:06:25
Judul: RE: [HRM-Club] tentang uu no 13 tahun 2003 psl 59 (4)(6)

 

Yth. Pak Tanjung,

 

Saya coba jawab dengan warna "Biru".

 

Salam,

Farida

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Tanjung Kokoh
Sent: Tuesday, July 26, 2011 9:16 AM
To: hrd@carespunbond.com
Subject: [HRM-Club] tentang uu no 13 tahun 2003 psl 59 (4)(6)

 

 

Kepada Yth,
rekan-rekan HRM- Club

Saya mau tanya masalah pengertian peraturan perjanjian kerja yang terdapat pada
pasal 59 ayat 4 dan 6 UU no 13 tahun 2003, Beberapa teman seprofesi ( HR
perusahaan lain), beda pandangan mengenai hal ini,
- psl 59 (4) : Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas
jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan
hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun.
- psl 59(6) :Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan
setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya
perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaharuan perjanjian kerja waktu
tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.

Pertanyaan saya :
1. Berapa tahun max kontrak pertama dan berapa tahun kontrak ke-2 ? Kontrak pertama maks 2 tahun dan kontrak kedua maks 1 tahun
2. Jika sesudah kontrak habis, perlu adanya Pembaharuan (sesuai psl 59(6) ) itu
1x kontrak selama 2 tahun atau gimana? Betul, setelah kontrak Pertama dan Kedua sudah dijalankan  namun project masih belum selesai maka diperkenankan untuk membuat pembaharuan yang hanya boleh dibuat 1 kali kontrak dengan jangka waktu maks 2 tahun, namun harus ada 1 bulan break sebelum pembaharuan dibuat. Contoh kontrak pertama dari tahun  Des.2011 – Des.2013, kontrak kedua Des2013 - Des2014. Untuk pembaharuan harus ada break/jeda 1 bulan, jadi pembaharuan kontrak baru bisa dimulai Jan 2015 – Jan 2017
3. Terus kalau ada pembaharuan dan tenggang 30 hari, si karyawan tersebut
kembali ke nol sebagai karyawan baru atau masih ada kaitannya dengan 2 kontrak
sebelumnya, yaitu PKWT ke3? Harus dipindahkan ke vendor lain, total kontrak seluruhnya 5 tahun.

Mohon dijelaskan karena masih banyak kesimpangsiuran.

Terima kasih,

Tanjung S
HRM

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment