Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Wajib lapor ketenagakerjaan

 

Dear Pak Kristiawan Saptono,
Kalau tentang kedua jenis Wajib Lapor tersebut saya tidak heran karena
memang muatannya berbeda, yaitu:
1) Wajib Lapor Ketenagakerjaan muatan intinya tentang informasi
mengenai keadaan ketenagakerjaan
2) Wajib Lapor Perusahaan muatan intinya tentang informasi mengenai
penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan karyawan.

Tetapi yang saya herankan, orang kita menyampaikan laporan kok pake
bayar??!! Kalau itu biaya resmi, harusnya kan tercantum pada daftar
tarif Retribusi yang terpampang di ruang Dispenda. Dan lagi, kalau itu
biaya resmi, harusnya kita menerima Surat Penetapan Retribusi dulu kan
sebelum bayar di Kantor Kas Dispenda?!
Kebetulan saya juga masuk wilayah Jakpus. Bln Juni 2011 yl saya sudah
bayar 50% dulu dari yang diminta untuk wajib lapor tsb, tetapi sampai
sekarang belum selesai ....???!!!

Dari dua jenis laporan tsb, jelas bisa disatukan dalam satu format
laporan. Namun dengan satu laporan, mungkin akan mengurangi incomenya.
Kalau sekarang harga bisa dipasang per laporan Rp.500ribu jadi
dapatnya Rp. 1juta. Kalau cuma 1 jenis laporan, ..... kan cuma
dapatnya Rp.500ribu saja.

Suatu saat memang kita perlu minta penjelasan kepada Kasudinakertrans.

Salam / hari +++

Quoting kristiawan saptono <krissapto@yahoo.co.id>:

> Salam..
> Setiap tahun Perusahaan diminta untuk membuat suatu laporan yang
> memuat tentang fasilitas kesejahteraan pekerja.
> Prasangka baik saya sebagai petugas yang melaksanakan vent
> tersebut adalah, laporan ini digunakan oleh Pemerintah (Provinsi)
> untuk mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan
> setempat.
> Dalam hal ini di wilayah saya bekerja yaitu Jakarta, hal yang
> membuat saya memperhatikan adalah adanya 2 macam Wajib Lapor dengan
> dasar hukum berbeda yang dikeluarkan oleh instansi yang sama yakni
> Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta
> Pusat. Kedua Laporan ini memuat daftar pertanyaan yang hampir sama.
> 1. Wajib Lapor pertama bernama Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di
> Perusahaan berdasarkan UU no. 7 Tahun 1981, diterbitkan oleh Suku
> Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat,
> yang beralamat di Jl. Tanah Abang I no. 1 Blok C Lt. 5 Jakarta Pusat
> 2. Wajib Lapor kedua bernama Wajib Lapor Perusahaan berdasarkan
> Perda no. 6 Tahun 2004, diterbitkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Dan
> Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang beralamat di Jl.
> Tanah Abang I no. 1 Blok C Lt. 5 Jakarta Pusat
> Perhatikan pihak yang menerbitkan adalah pihak yang sama, bahkan
> pada tahun 2011 2 macam wajib lapor dari Perusahaan tempat saya
> bekerja ditandatangani oleh pejabat yang juga sama yaitu Kepala Suku
> Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat,
> Bapak Drs. Mada Adiwarman, MM.
>  
> Input saya bila ada Pejabat terkait yang sempat nyasar membaca
> tulisan ini, adakah wacana untuk menjadikan event tahunan tersebut
> menjadi lebih simpel dengan menggabungkan saja 2 macam laporan
> tersebut menjadi 1 macam wajib lapor?. Untuk 2 laporan tersebut,
> perusahaan mengeluarkan biaya 2 kali juga. Atau inikah yang
> dijadikan tujuan memecahkan 2 macam laporan yang hampir sama?
>  
> Untuk rekan praktisi HRD yang lain, bagaimana pengalaman kalian?
> Best regards,
> Sapto~happiness is in our perspective

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE
A better credit score can save you thousands. See yours at freecreditscore.com.
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment