Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Wajib lapor ketenagakerjaan

 



Pagi,
 
Akhirnya sy mengurus wajib lapor untuk perusahaan yang lokasi kantornya di Jakarta Utara tetap diurus seperti pada tahun tahun sebelumnya yakni di Jakarta Pusat sesuai dengan akta pendirian perusahaan.
Apa ini sudah benar?
 
Rgds,
Bowo
 
----- Original Message -----
Sent: Tuesday, August 16, 2011 4:06 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Wajib lapor ketenagakerjaan

 

Salam HRM!
 
Menyambung pengalaman Pak Bowo, benar saya juga membuat Wajib Lapor pada masing2 wilayah, yaitu 2 buku WL untuk kantor di Jakarta Pusat dan 2 buku WL untuk Gudang kami di Jakarta Timur. Apa ini sdh benar?
 
ANA

From: Cahyo Prabowo <hrd@pssjkt.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Friday, August 12, 2011 8:46 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Wajib lapor ketenagakerjaan

 
Pagi,
 
Kebetulan akhir bulan ini kantor sy yang berlokasi di Jakarta Pusat juga harus memperpanjang kembali wajib lapor perusahaan dan wajib lapor ketenagakerjaan. Ketika sy tanyakan biaya resmi pengurusan ini, petugas disana menjawab "biaya resmi memang tidak ada, samakan saya seperti tahun lalu".
 
Karena 3 (tiga) kantor cabang yang di Jakarta juga harus memperpanjang laporan tersebut yang akan berakhir pada akhir bulan ini. Kebetulan dalam akta pendirian perusahaan tersebut berlokasi di Jakarta Pusat, tetapi lokasi kantornya ada di Jakarta Utara. Dan seperti tahun tahun sebelumnya laporan tersebut diurus di Jakarta Pusat.
 
Kemudian sy juga menanyakan untuk ketiga perusahaan tersebut apa pengurusan laporan tersebut tetap di Jakarta Pusat atau di Jakarta Utara? Petugas tersebut mengatakan "wajib lapor diurus berdasarkan lokasi kantor berada"
 
Mohon perncerahannya.
 
Rgds,
Bowo
 
----- Original Message -----
Sent: Wednesday, August 10, 2011 9:19 AM
Subject: [HRM-Club] Wajib lapor ketenagakerjaan

 
Salam..
Setiap tahun Perusahaan diminta untuk membuat suatu laporan yang memuat tentang fasilitas kesejahteraan pekerja.
Prasangka baik saya sebagai petugas yang melaksanakan vent tersebut adalah, laporan ini digunakan oleh Pemerintah (Provinsi) untuk mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan setempat.
Dalam hal ini di wilayah saya bekerja yaitu Jakarta, hal yang membuat saya memperhatikan adalah adanya 2 macam Wajib Lapor dengan dasar hukum berbeda yang dikeluarkan oleh instansi yang sama yakni Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat. Kedua Laporan ini memuat daftar pertanyaan yang hampir sama.
  1. Wajib Lapor pertama bernama Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan berdasarkan UU no. 7 Tahun 1981, diterbitkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang beralamat di Jl. Tanah Abang I no. 1 Blok C Lt. 5 Jakarta Pusat
  2. Wajib Lapor kedua bernama Wajib Lapor Perusahaan berdasarkan Perda no. 6 Tahun 2004, diterbitkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang beralamat di Jl. Tanah Abang I no. 1 Blok C Lt. 5 Jakarta Pusat
Perhatikan pihak yang menerbitkan adalah pihak yang sama, bahkan pada tahun 2011 2 macam wajib lapor dari Perusahaan tempat saya bekerja ditandatangani oleh pejabat yang juga sama yaitu Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bapak Drs. Mada Adiwarman, MM.
 
Input saya bila ada Pejabat terkait yang sempat nyasar membaca tulisan ini, adakah wacana untuk menjadikan event tahunan tersebut menjadi lebih simpel dengan menggabungkan saja 2 macam laporan tersebut menjadi 1 macam wajib lapor?. Untuk 2 laporan tersebut, perusahaan mengeluarkan biaya 2 kali juga. Atau inikah yang dijadikan tujuan memecahkan 2 macam laporan yang hampir sama?
 
Untuk rekan praktisi HRD yang lain, bagaimana pengalaman kalian?
Best regards,
Sapto~happiness is in our perspective


__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE
A bad score is 598. A bad idea is not checking yours, at freecreditscore.com.
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment