Saya melihat sudah jelas isi pasal 166 & tidak perlu penafsiran yg bermacam2 sbb:
Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya
diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang
pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Bila dipelajari lebih teliti, pasal 154 dan 151 ditujukan untuk proses perundingan PHK tidak perlu ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial bila karyawan sudah wafat.
Semoga membantu mencerahkan
Wass, Ridho
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com]
Sent: Wednesday, September 28, 2011 11:46 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Digest Number 1745
Messages In This Digest (25 Messages)
Certified in General Affairs Professional (CGAP) : 11 Oktober 2011 From: Dewi Indrayani [HRM]
2.1.
CPHR : Sertifikasi HR berstandar Internasional : 30 Sept - 1 Okt 201 From: Dewi Indrayani [HRM]
3a.
Training Sertifikasi KPI : Key Performance Indicators : 29 Oktober 2 From: Dewi Indrayani [HRM]
4a.
Bls: [HRM-Club] Tanya: Pensiun Dini bagi pegawai Swasta From: Bekti Harsono
5a.
Re: Tanya: Pensiun Dini bagi pegawai Swasta From: Davey Dirk
6a.
Re: Karyawan usia diatas 55 From: yudhisuhana@yahoo.co.id
6b.
Re: Karyawan usia diatas 55 From: suryanto.sinurat@gmail.com
6c.
Re: Karyawan usia diatas 55 From: yani yani
6d.
Re: Karyawan usia diatas 55 From: yuswarmin sukin
6e.
Re: Karyawan usia diatas 55 From: sauson indriarso
7a.
Re: Tanya: Pembuatan SIUP From: Hari Subijanto
7b.
Re: Tanya: Pembuatan SIUP From: ade.mulyarahman
8a.
Re: Pemberian Pesangon bagi karyawan meninggal From: HRD ANTIKARAYA
9a.
Re: Mohon info,.SK Pengangkatan From: Lusia
10a.
Re: Bls: [HRM-Club] Pemberian Pesangon bagi karyawan meninggal From: ana suryana
11a.
Re: Mohon sharingnya: Apakah Pinalty sisa kontrak tetap dibayarkan k From: Ronaldy Abraham
12a.
Re: Kriteria posisi. Specialist From: yudhisuhana@yahoo.co.id
13a.
Bls: [HRM-Club] Seragam kerja From: lukito.kpi@gmail.com
14a.
Re: Skema kerja security From: Bambang SN
15a.
Contoh Jadwal Shift Kerja 4-2 ??? From: Alfonsus Aditya
16a.
cuti From: HRD Surabaya JBPU
17a.
Re: Karyawan bermasalah dengan kartu kredit From: Tri.Irawan@ytljt.com
18.1.
Re: Tanya : Mau kerja tp tidak mau tandatangan kontrak kerja From: hotman_sihar@yahoo.com
18.2.
Re: Tanya : Mau kerja tp tidak mau tandatangan kontrak kerja From: Dina S
19.1.
Re: Bls: [HRM-Club] Tanya : Mau kerja tp tidak mau tandatangan kont From: uti wijono
Messages
1a.
Certified in General Affairs Professional (CGAP) : 11 Oktober 2011
Posted by: "Dewi Indrayani [HRM]" dewi_indrayani81@yahoo.co.id dewi_indrayani81
Tue Sep 27, 2011 7:21 pm (PDT)
General
Affairs Professional Certification
(CGAP)11 Oktober 2011 Hanya
Rp 1.150.000,- (Member)
Rp 1.450.000,- (Non Member)
Untuk Efektifitas Peserta di Batasi 15 Orang
LOKASI :
HRM School
Condet Jakarta Timur
Harap Bawah Laptop
Semua Materi Dalam Bentuk Soft Copy
BONUS !!! HARAP BAWAH USB
Bonus berisi :
SOP pengelolan gedung dan facility (lengkap), Form Kupon Makan, Permohonan Uang Makan, Surat Keterangan Poliklinik, Berita Acara Pemusnahan Limbah, Bukti Pengiriman Limbah, Ijin Laporan Pekerjaan Berbahaya, Laporan Kecelakaan Kerja, Daftar Pengeluaran Toll Parkir, Daftar Nama Nomor Polisi Kendaraan Bermotor, Data Pengeluaran BBM, Permohonan Uang Transport, Pool Car, Transport Manager, Travelling Expenses Report, Berita Acara Kejadian, List Perijinan, Permohonan Peminjaman Uang Mendadak, Surat Keterangan Tidak Masuk Kerja, Surat Pass, Surat Pass Internal, Surat Permohonan Peminjaman Uang dll
Latar Belakang
General Affairs adalah supporting unit yang tanpanya perusahaan tidak bisa berjalan dengan sempurna. Bahkan, dengan fungsi General Affairs yang handal, maka kepuasan pimpinan, customer, tamu dan karyawan dapat dimaksimalkan.
Banyak pekerjaan yang termasuk dalam dunia General Affairs, diantaranya adalah Building Maintenance, Car Maintenance, Insurance, Cleaning Service, Security, Canteen, RPTKA, Perizinan, Outsourcing, ATK, Kurir, Dll.
Karena cukup banyak pekerjaan tersebut, maka yang jadi permasalahan adalah bagaimana managemen pengaturan dan pelaksanaannya. Sekilas tampak remeh dan tidak heran apabila fungsi & tugas dari General Affair tidak dihargai oleh departement lainnya bahkan oleh pemilik modal/owner. Namun apabila tidak pandai-pandai dalam mengurusnya maka berbagai pekerjaan dalam General Affairs tidak akan jalan. Perusahaan akan rugi milyaran rupiah serta nama baik perusahaan apabila permasalahannya menyangkut ke khalayak umum.
Karena pentingnya posisi General Affairs dalam implementasi dilapangan, Whitehouse
Consulting
mengadakan workshop
dengan tema "How to be General Affairs Profesional" dimana peserta akan diajak bersama sama melihat lebih dalam lagi fungsi dan peran manajerial dari General Affair serta kewajiban yang harus dilakukan dalam mendukung visi & misi perusahaan.
Tujuan
1. Peserta diharapkan mampu memahami fungsi dan peran manajerial General Affair didalam organisasi sesuai dengan visi & misi perusahaan
2. Peserta sanggup mengantisipasi dan menyelesaikan masalah-masalah darurat yang terjadi yang memerlukan lobbying serta negosiasi yang cerdas
3. Peserta memiliki kemampuan yang mumpuni tentang penyelesaian tugas-tugas General Affair secara profesional
4. Peserta memiliki bekal yang cukup serta "hands on" dalam menghadapi tugas-tugas General Affair
5. Peserta mampu menganalisa kinerja departemen General Affair dan mengoptimalkan area yang masih memerlukan peningkatan
Outline
- Tugas, Peran Serta & Tanggung Jawab General Affair
- Komunikasi Internal & Eksternal
- Implementasi Tugas (Rutin / Incidentil) serta Antisipasi & Penanganan Masalah
- Aspek & Ruang Lingkup pekerjaan di General Affair :
- Penanganan & Perawatan Bangunan & Gedung
- Kepengurusan Kendaraan Perusahaan
- Fasilitas Pool Car
- Insurance Management
- Penanganan Kebersihan (Cleaning Service)
- Penanganan Satuan Pengamanan (Satpam - Security)
- Penanganan Operator Telepon serta keluar masuk Tamu
- Pengelolaan Kantin
- Kepengurusan Tenaga Kerja Asing
- Perizinan serta Operasionalnya
- Outsourcing dan Labour Suply (Tenaga Kerja Kontrak)
- Hubungan dengan lembaga pemerintah dan kemasyaratan (tokoh setempat), preman dsb.
- Managing team & task
- KPI untuk General Affair Operation
UJIAN
Durasi
Satu hari (08.00 - 17.30 WIB)
Pendaftaran
Ms. Dewi
HP 08569 787 4119
Tel. 021-3594 9373
Fax. (021) 8499 6361
Daftar Via SMS : (Topik CGAP, Nama, PT, Email, Nomor HP)
Email: dewi_indrayani81@yahoo.co.id CC: teamhrmclub@yahoo.com
Lokasi:
HRM Indonesia - HRM School
Jl Raya Condet no 30B Jakarta Timur (Depan Primagama - Sekolah Yayasan Adiluhur - Samping Kantor Pos) – RUTE Lihat Dibagian Bawah Iklan Ini
Form Pendaftaran
Topik: CGAP
Nama :
Perusahaan:
Alamat:
Email:
Kontak Person:
Alumni HRM untuk topik:
Harap Membawa Laptop
Menjadi Member, kirim saja email kosong ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
lalu tunggu 5 menit anda akan mendapatkan email konfirmasi yang harus di Reply langsung tanpa mengubahnya, lalu ikuti petunjuknya
RUTE - PETA LOKASI ACARA
Tol Cijantung Kampung Rambutan/Gedong – Rumah Sakit Pasar Rebo atau Plaza PP – Masuk/keluar Jl Raya Condet – Rindam Jaya – Sekolah Yayasan Adiluhur – Primagama Condet (HRM School atau HRM Indonesia didepannya) – Kantor Pos – POM Bensin atau Balai Latihan Kerja (BLK) atau Global School – Primagama Batam – Keluar / Masuk Jl Raya Condet - Mall Cililitan (PGC) – Tol Cawang/UKI
Bila dari Dewi sartika, atau otista, atau UKI atau Pancoran silahkan dibaca dari belakang
Lokasi berjarak 1,5 Km dari Mall Cililitan dan 0,5 Km dari Rindam Jaya
Patokan Utama adalah Kantor Pos atau Sekolah Yayasan Adiluhur (Papan Namanya Besar).
Kendaraan Umum – Bus Metromini 53 Jurusan Kampung melayu – Kampung Rambutan
HOTEL TERDEKAT: PARK HOTEL – CAWANG UKI
2.1.
CPHR : Sertifikasi HR berstandar Internasional : 30 Sept - 1 Okt 201
Posted by: "Dewi Indrayani [HRM]" dewi_indrayani81@yahoo.co.id dewi_indrayani81
Tue Sep 27, 2011 7:22 pm (PDT)
GARANSI KAMI:
ALUMNI CPHRM BERANI DIADU LEVEL DUNIA
ALUMNI CPHRM DIAKUI LEVEL DUNIA - BUKAN HANYA LEVEL LOKAL ATAUPUN NASIONAL SAJA
ALUMNI MENCAPAI KURANG LEBIH 500 ORANG
________________________________
CERTIFIED IN
PROFESSIONAL HUMAN RESOURCES MANAGEMENT
(CPHRM)
30 September - 1 Oktober 2011
LOKASI : HRM SCHOOL
KUOTA TERBATAS HANYA 15 ORANG
MATERI & UJIAN MENGAJU PADA SHRM & HRCI (DALAM BENTUK SOFTCOPY)
THE SIX PILLAR OF HRM
Harap Membawa Laptop Full Batery
Modul : Materi Modul dari SHRM (Society of Human Resources Management) Asosiasi HR terbesar di dunia berpusat di Amerika yang diakui secara internasional
Exam : Materi Ujian dari HRCI (Human Resources Certification Institute) lembaga sertifikasi terbesar didunia berpusat di Amerika yang diakui secara internasional yang bertugas memberikan sertifikasi kepada peserta kursus dari SHRM atau lembaga-lembaga lain
BONUS
AKAN DIBAGIKAN JUGA BERBAGAI TOOL HR SEBAGAI BONUS OLEH PEMBICARANYA:
1. SOP HRD berisi ratusan halaman
SOP ini dikembangkan oleh pembicara dan Tim saat bekerja dijawa tengah yang sekarang dijadikan bonus dan dibajak oleh berbagai trainer
a. Employee Management System (ada 8 folder besar)
b. Perfrmance Management System (ada 4 folder besar)
c. Career Development Management System (ada 10 Folder besar)
d. Employee Relation Management SYstem (ada 4 folder besar)
e. Termination Management SYstem (ada 6 folder besar)
f. General Affairs Management System (ada 9 folder besar)
g. Supporting (ada 1 folder besar)
dan masih ada beberapa lagi versi lengkapnya
2. Ebook Dave Ulrich dan audio ceramahnya
3. Independent study of HRM (File Presentasi dan MP3 : Audio)
a. 16 File Presentasi dari dessler siap pakai
b. 16 file MP3: Audio : Belajar mandiri
4. Ebook : Strategic HR refrensi aplikatif dilapangan
a. Ebook M Amstrongs
b. Ebook Desler
c. Ebook Greenwood
d. Ebook Shaun
e. Ebook donald & gail
4. LEADERSHIP ASSESMENT TOOLS
5. SOFTWARE:
a. Baldridge Assessment (OD) plus Buku Panduannya
b. Recruitment database atau head hunter database
c. Software Hubungan Industrial (Kumpulan UU/Kepmen/PP tinggal klik saja)
d. Software Job Evaluator plus Job Description (anda bisa melakukan job evaluasi scr mandiri tanpa panggil konsultan)
e. Training database untuk perusahaan
f. Software SCORECARD (Departemental Scorecard)
g. Alat Tes Plus 32 (minimal ada 3 alat tes)
h. MPP Toolkit & organization design
i. SPCXL (untuk MPP)
6. 10 Software berbentuk Excel
a. Core Competency Dev Tool
b. Skill Gap Assessment Tools
c. HR Role
d. Learning style
e. Change Readiness
f. Employee Engagement Gallup
g. IDP Progress
h. Performance Progres
i. STRATETIC PLAN
j. Talent Review
Dan masih banyak lagi yang akan dibagikan
Dengan bonus dan materi yg diberikan maka anda akan menjadi
1. Materi training menjadikan anda setara praktisi HR dunia
2. Dengan Bonusnya anda akan menjadi praktisi HR yang praktical, mampu memecahkan masalh dilapangan dengan cepat
Bila mengikuti instruksi dan menggunakan tool yang diberikan
MAKA KAMI BERANI MEMBERIKAN GARANSI BAHWA ALUMNI CPHRM BERANI DIADU LEVEL DUNIA
________________________________
TESTIMONI
Alumni CPHRM yang bekerja di luar Negeri (menjadi expat) menyatakan bahwa CPHRM diakui di luar negeri karena materi & ujian mengacu kepada Institusi Internasional
(Alumni CPHRM yang bekerja di Singapura, Vietnam, Timur Tengah dan China)
Vice President HRD Pacific Place
"Saya telah mengirim staff saya ke program sertifikasi HR, tapi semuanya fokus kepada teori, dan saya melihat kelebihan sertifikasi yang diadakan HRM lebih banyak fokus kepada praktek dilapangan, lebih banyak menggunakan simulasi form-form HRD, Simulasi excel & dan simlasi software. Dan semua tools serta software tersebut diberikan kepada peserta. Ini menunjukkan pengajarnya sangat menguasai kondisi lapangan. Dan ini nilainya lebih dari sertifikasi-sertifikasi pada umumnya. Saya rasa inilah kelebihan Training HRM dibandingkan yang lain".
CHINA SETIAP TAHUNNYA MELAHIRKAN 2.000 CPHRM SEHINGGA MELAHIRKAN RAKSASA EKONOMI
Program ini senilai $1.145 jika mengikuti kursus professional certificate program PHR di Amerika atau setara dengan Rp 10.650.000,- belum termasuk ujiannya
Pendahuluan
Dalam rangka Continuing Education Programn (CEP) dan berperan aktif dalam peningkatan SDM Indonesia, kami menyelenggarakan program Certified In Professional Human Resources (CPHR). Program ini didesain dengan memadukan kurikulum Society for Human Resources Management (SHRM), Human Resources Certification Institute (HRCI) Amerika dengan kurikulum lokal (konten lokal) sehingga lebih membumi dan praktis.
Harapannya adalah agar alumni program ini mempunyai wawasan local dan internasional sehingga bisa mempraktekkan ilmunya di spektrum perusahaan yang luas, nasional maupun internasional.
Tujuan
Program ini disusun untuk memberikan bekal yang sifatnya praktis dengan fokus kepada produktivitas, kualitas, efektifitas dan efisiensi,
Manfaat
Para peserta program CPHRM ini akan memperoleh manfaat dalam bidang knowledge & Skill dibidang HR, plus hal-hal praktis dilapangan dengan fokus kepada peningkatan kinerja
Pengajar
Pengajar program ini adalah praktisi & petinggi HR yang menguasai dan mempraktekkan praktek-praktek ilmu HR & produktivitas disemua lini perusahaan.
TIM HRM
Syarat:
Sesuai standar internasional SHRM dan HRCI, maka untuk mengikuti program ini mensyaratkan sebagai berikut.
1. Praktisi HR atau pernah bekerja didunia HR
Biaya pelatihan
Diskon khusus
Rp 2.450.000,- (Member HRM)
@ Rp 2.250.000,- (Member Rombongan HRM)
Rp 2.950.000,- (Non Member HRM),
MODUL
Semua modul mengacu kepada SHRM & HRCI Program CPHR
Modul : Materi Modul dari SHRM (the Six Pillar of HRM)
Module 1: Strategic Management
Module 2: Workforce Planning and Employment
Module 3: Human Resource Development
Module 4: Total Rewards
Module 5: Employee and Labor Relations
Module 6: Risk Management
Exam : Materi Ujian dari HRCI (Human Resources Certification Institute) lembaga sertifikasi terbesar didunia berpusat di USA yang diakui internasional
Lokasi:
HRM Indonesia - HRM School
Jl Raya Condet no 30B Jakarta Timur (Sekolah Yayasan Adiluhur - Primagama (Depan) - Samping Kantor Pos)
Pendaftaran & Informasi
Pendaftaran:
Email: dewi_indrayani81@yahoo.co.id
CC : teamhrmclub@yahoo.com
Telp/Fax. 021-8499 6361
Telp. 021-3594 9373
HP. 08569 787 4119 atau 0817 994 0224
SMS : (CPHRM, Nama, Perusahaan, Email)
----------------------------------------------------------
Form Pendaftaran
Topik : CPHRM
Nama :
Perusahaan:
Alamat:
Email:
Kontak Person:
Alumni HRM untuk topik:
Harap Membawa Laptop
----------------------------------------------------------
Menjadi Member, kirim saja email kosong ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
lalu tunggu 5 menit anda akan mendapatkan email konfirmasi yang harus di Reply langsung tanpa mengubahnya, lalu ikuti petunjuknya
RUTE - PETA LOKASI ACARA
Tol Cijantung Kampung Rambutan/Gedong – Rumah Sakit Pasar Rebo atau Plaza PP – Masuk/keluar Jl Raya Condet – Rindam Jaya – Sekolah Yayasan Adiluhur – Primagama Condet (HRM School atau HRM Indonesia didepannya) – Kantor Pos – POM Bensin atau Balai Latihan Kerja (BLK) atau Global School – Primagama Batam – Keluar / Masuk Jl Raya Condet - Mall Cililitan (PGC) – Tol Cawang/UKI
Bila dari Dewi sartika, atau otista, atau UKI atau Pancoran silahkan dibaca dari belakang
Lokasi berjarak 1,5 Km dari Mall Cililitan dan 0,5 Km dari Rindam Jaya
Patokan Utama adalah Kantor Pos atau Sekolah Yayasan Adiluhur (Papan Namanya Besar).
Kendaraan Umum – Bus Metromini 53 Jurusan Kampung melayu – Kampung Rambutan
Hotel terdekat : PARK HOTEL - CAWANG
=================
TESTIMONI
Bambang Widiyanto-HR Manager "Senayan City"
"Sebuah materi training yang sangat luar biasa, hanya dalam waktu pendek kita bisa memahami sekaligus mengconnneckan dengan situasi dan kondisi manajemen HR. Yang terkait dengan HR TRANSFORMATION SYSTEM, Saya akan merekomendasikan ke rekan-rekan HR. Khususnya kepada staf saya, agar menjadi HR yang Profesional dan Generalis."Bergabunglah dengan 400-an Lebih Alumni CPHRM
3a.
Training Sertifikasi KPI : Key Performance Indicators : 29 Oktober 2
Posted by: "Dewi Indrayani [HRM]" dewi_indrayani81@yahoo.co.id dewi_indrayani81
Tue Sep 27, 2011 7:22 pm (PDT)
>
>
>>
>>
>>One Day Workshop
>>>
>>>________________________________
>>>
>>>KEY PERFORMANCE INDICATORS
>>>(KPI )
>>>Sabtu, 29 OKTOBER2011
>>>Hanya
>>>Rp 1.100.000,-
(Member)
>>>Rp 1.500.000, (non Member)
>>>
>>>________________________________
>>>
>>>Training ini dijual diluar HRM adalah Rp 1.500.000,-sampai Rp 2.000.000,-
>>>tapi khusus untuk HRM memakai harga khusus
>>>
>>>________________________________
>>>
>>>
>>>Hampir semua perusahaan
menyadari pentingnya tentang KPI sebagai indikator untuk mengetahui
keberhasilan atau sasaran yang ingin dicapai. Namun sayangnya, dalam penentuan
KPI banyak kekurangan dalan memilih KPI antara lain kurang optimalnya KPI yang
mereka pilih, kesalahan dalam menentukan KPI, tidak selarasnya (baca:tidak
nyambung) antara sasaran/target dengan KPI yang dipilih, menggunakan metrik yang sebenarnya bukan
merupakan KPI, sehingga akibatnya tentu saja perusahaan tidak dapat mengukur
keberhasilan sasaran karena KPI yang tidak optimal tersebut, bahkan jika KPI
yang ditentukan benar-benar tidak tepat, bisa menimbulkan informasi yang
menyesatkan (misleading) bagi perusahaan.
>>>
>>>Umum terjadi perusahaan
hanya menentukan KPI besaran organisasi, kemudian langsung menurunkan ke bagian
masing-masing dan diserahkan ke masing-masing fungsi organisasi untuk
menentukan KPI sendiri yang bisa mendukung KPI besaran organisasi, tanpa
fasilitasi yang memadai, sehingga terjadi jurang pemisah antara KPI institusi dengan
KPI operasional lapangan. Untuk itu, maka diperlukan KPI yang benar-benar
didisain secara optimal sehingga mampu mengukur secara akurat tingkat
keberhasilan perusahaan.
>>>
>>>Di dalam workshop
sharing KPI ini, diharapkan peserta dan bagian HR dapat menjadi fasilitator
yang baik dalam menentukan KPI dari strategi organisasi, menentukan KPI yang
optimal sehingga bisa mencapai sasaran organisasi.
>>>
>>>Agenda yang dibahas
workshop dan sharing ini adalah :
>>>08.30 – 16.30 WIB
>>>1. KPI sebagai bagian
dari manajemen kinerja
>>>2. Beberapa kesalahan
umum penentuan KPI
>>>3. Jenis-jenis KPI
>>>4. Leading Indicator
>>>5. Lagging Indicator
>>>6. Process based KPI
& Result Based KPI
>>>7. Karakter KPI
>>>8. Teknik membedakan
metrik yang merupakan KPI dan bukan KPI
>>>9. Metode dan Teknik
mengidentifikasi KPI (bagian HR, Training, Recruitment, keuangan, pemasaran dan sales,
produksi, perawatan/maintenance, operasional, dan lain-lain)
>>>10. KPI dan BSC
>>>11. Memonitoring
pencapaian KPI
>>>
>>>Pendaftaran
>>>Ms. Dewi
>>>HP 08569 787 4119
>>>Tel. 021-3594 9373
>>>Fax. (021) 8499
6361
>>>Daftar Via SMS :
(Topik KPI, Nama, PT, Email, Nomor HP)
>>>Email: dewi_indrayani81@yahoo.co.idCC: teamhrmclub@yahoo.com
>>>
>>>INHOUSE :
0817 994 0224
>>>
>>>Investasi:
>>>Hanya
>>>Rp 1.100.000,- (Member)
>>>Rp 1.500.000, (non
Member)
>>>
>>>Lokasi:
>>>HRM Indonesia - HRM School
>>>Jl Raya Condet no 30B Jakarta Timur (Depan Primagama - Sekolah Yayasan
Adiluhur - Samping Kantor Pos) – RUTE Lihat Dibagian Bawah Iklan Ini
>>>
>>>
>>>________________________________
>>>
>>>Form Pendaftaran
>>>Topik: KPI
>>>Nama :
>>>Perusahaan:
>>>Alamat:
>>>Email:
>>>Kontak Person:
>>>Harap Membawa Laptop
>>>
>>>________________________________
>>>
>>>Untuk Keperluan Inhouse KPIsilahkan menghubungi : 0817 994 0224
>>>
>>>________________________________
>>>
>>>RUTE - PETA LOKASI ACARA
>>>Tol Cijantung Kampung Rambutan/Gedong – Rumah Sakit Pasar
Rebo atau Plaza PP – Masuk/keluar Jl Raya Condet – Rindam Jaya – Sekolah Yayasan
Adiluhur – Primagama Condet (HRM School atau HRM Indonesia didepannya) – Kantor
Pos – POM Bensin atau Balai Latihan Kerja (BLK) atau Global School
– Primagama Batam – Keluar / Masuk Jl Raya Condet - Mall Cililitan
(PGC) – Tol Cawang/UKI
>>>Bila dari Dewi sartika, atau otista, atau UKI atau Pancoran silahkan dibaca
dari belakang
>>>Lokasi berjarak 1,5 Km dari Mall Cililitan dan 0,5 Km dari Rindam Jaya
>>>
>>>Patokan Utama adalah Kantor Pos atau Sekolah Yayasan Adiluhur (Papan
Namanya Besar).
>>>Kendaraan Umum – Bus Metromini 53 Jurusan Kampung melayu – Kampung Rambutan
>>>
>>>HOTEL TERDEKAT: PARK HOTEL – CAWANG UKI
>>>
>>>________________________________
>>>
>>>
>>>
>>>
>>
>>
>>
>>
4a.
Bls: [HRM-Club] Tanya: Pensiun Dini bagi pegawai Swasta
Posted by: "Bekti Harsono" harsonobekti@yahoo.co.id
Tue Sep 27, 2011 8:22 pm (PDT)
Tidak ada Mas (setahu saya), Usia Pensiun Normal ditetapkan sesuai kebijakan masing-masing perusahaan. Demikian juga Early pension juga tidak diatur (kecuali di Undang-Undang Dana pensiun No. 11/1992). Thx.
brgds.
--- Pada Sel, 27/9/11, Sukajat Waluyanto <waluyanto@mtu-online.com> menulis:
Dari: Sukajat Waluyanto <waluyanto@mtu-online.com>
Judul: [HRM-Club] Tanya: Pensiun Dini bagi pegawai Swasta
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com, Konsultasi-HR@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 27 September, 2011, 9:06 AM
Dear rekan semua,
Adakah peraturan pemerintah yang mengatur mengenai masalah pensiun bagi
pegawai swasta, termasuk peraturan mengenai pensiun dini di perusahaan
swasta?
Thanks and best regards,
Waluyanto
PT. MTU Indonesia
HR & Administration Department
Cilandak Commercial Estate, Building # 109
Jl. Cilandak KKO, Jakarta 12560
Indonesia
Phone : (62) (21) 7891410
Fax: (62) (21) 7891452
E-mail: waluyanto@mtu-online.com
www.mtu-online.com
5a.
Re: Tanya: Pensiun Dini bagi pegawai Swasta
Posted by: "Davey Dirk" Davey.Dirk@Allianz.co.id
Tue Sep 27, 2011 8:27 pm (PDT)
Setahu saya sih pemerintah hanya mengatur perihal batasan usia pension normal saja..
Untuk aturan pension dini dapat diatur tersendir dalam kkb perusahaan, terima kasih
Best Regards,
Davey Dirk Haurissa
Pension Sales Manager
Corporate Distribution
Tel : +6221-29268344
Hp : 0817 9848 604
-----Original Message-----
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Sukajat Waluyanto
Sent: Tuesday, September 27, 2011 9:06 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com; Konsultasi-HR@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Tanya: Pensiun Dini bagi pegawai Swasta
Dear rekan semua,
Adakah peraturan pemerintah yang mengatur mengenai masalah pensiun bagi
pegawai swasta, termasuk peraturan mengenai pensiun dini di perusahaan
swasta?
Thanks and best regards,
Waluyanto
PT. MTU Indonesia
HR & Administration Department
Cilandak Commercial Estate, Building # 109
Jl. Cilandak KKO, Jakarta 12560
Indonesia
Phone : (62) (21) 7891410
Fax: (62) (21) 7891452
E-mail: waluyanto@mtu-online.com
www.mtu-online.com
------------------------------------
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 13.000 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com Yahoo! Groups Links
This email and any files transmitted with it are confidential and intended solely for the use of the individual or entity to whom they are addressed. If you have received this email in error please notify the system manager. This message contains confidential information and is intended only for the individual named. If you are not the named addressee you should not disseminate, distribute or copy this e-mail.
6a.
Re: Karyawan usia diatas 55
Posted by: "yudhisuhana@yahoo.co.id" yudhisuhana@yahoo.co.id yudhisuhana
Tue Sep 27, 2011 8:28 pm (PDT)
Saya setuju rekan yus...
Tp yg jd masalah adalah kary.tsb direkrut saat usia-nya melebihi 55th...( 61th ya)....mohon lebih bijak lg menelaah...
Yudhi I S
Powered by Telkomsel BlackBerry�
-----Original Message-----
From: "Holungo, Yus" <yus.holungo@sulzer.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 22 Sep 2011 15:23:57
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: FW: [HRM-Club] Karyawan usia diatas 55
Usia pensiun sesuai ketentuan Jamsostek adalah 55 tahun dan berlaku jauh
sebelum th 2009.
Yg bersangkutan bisa diakhiri hubungan kerjanya karena sudah melewati
usia pensiun.
Kompensasinya pesangon sesuai UU. N013. 2003.
Regards,
Yus H
________________________________
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On
Behalf Of Aditya Sidhata
Sent: Friday, September 23, 2011 2:28 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Karyawan usia diatas 55
Dear all,
Mohon advice-nya,,
Tahun 2009 ada karyawan yang direkrut dengan usia waktu itu 61 tahun
dengan status PKWTT.
Sekarang di PP dimasukan usia pensiun adalah 55 tahun dan bagi karyawan
yang direkrut diusia 55 direkrut dengan status PKWT. (waktu itu
perusahaan belum ada PP).
Karena dinilai dari load jobnya saat ini sudah tidak optimal lagi maka
Posisi yang di duduki oleh karyawan tsb akan dihapus dan hubungan kerja
karyawan tsb juga akan diakhiri.
Pertanyaannya, bagaimana penyelesaiannya, apakah dipensiunkan atau
bagaimana?
Terima kasih.
Best Regards,
T. Aditya Sidharta
Assist. Human Resources Manager
PT. MITRA MIGAS MANDIRi
Plaza Bapindo Citibank Tower, 25th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta - 12190
T: 021-5272222
F: 021-5273333
CONFIDENTIALITY NOTICE
The information in this email may be confidential and/or privileged.
This email is intended to be reviewed by only the addressee(s) named
above. If you are not the intended recipient, you are hereby notified
that any review, dissemination, copying, use or storage of this email
and its attachments, if any, or the information contained herein is
prohibited. If you have received this email in error, please
immediately notify the sender by return email and delete this email
from your system. Thank you.
6b.
Re: Karyawan usia diatas 55
Posted by: "suryanto.sinurat@gmail.com" suryanto.sinurat@gmail.com b_sinurat
Tue Sep 27, 2011 8:28 pm (PDT)
Mohon ijin rembug,
Saya pernah menghadapi permasalahan yang serupa, karyawan diterima saat usianya lebih dari 55 tahun dan statusnya adalah karyawan tetap. Dulu penyelesaiannya kita buatkan SK tersendiri yang berlaku umum Pak, yang intinya mengatur bagi karyawan yang masuk bekerja setelah usia pensiun,maka pensiun wajibnya adalah usia 65 tahun. Sementara untuk karyawan yang tetap dipekerjakan (menimbang ketrampilan dan kemampuan ybs) setelah usia pensiun, akan diberlakukan penilaian tahunan dan maksimal usia pensiun adalah 65 tahun. Berdasarkan SK tersebut kita bisa melakukan PHK karena alasan pensiun terhadap karyawan tersebut.
Regards,
Sinurat
Powered by Telkomsel BlackBerry�
-----Original Message-----
From: "Holungo, Yus" <yus.holungo@sulzer.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 22 Sep 2011 15:23:57
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: FW: [HRM-Club] Karyawan usia diatas 55
Usia pensiun sesuai ketentuan Jamsostek adalah 55 tahun dan berlaku jauh
sebelum th 2009.
Yg bersangkutan bisa diakhiri hubungan kerjanya karena sudah melewati
usia pensiun.
Kompensasinya pesangon sesuai UU. N013. 2003.
Regards,
Yus H
________________________________
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On
Behalf Of Aditya Sidhata
Sent: Friday, September 23, 2011 2:28 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Karyawan usia diatas 55
Dear all,
Mohon advice-nya,,
Tahun 2009 ada karyawan yang direkrut dengan usia waktu itu 61 tahun
dengan status PKWTT.
Sekarang di PP dimasukan usia pensiun adalah 55 tahun dan bagi karyawan
yang direkrut diusia 55 direkrut dengan status PKWT. (waktu itu
perusahaan belum ada PP).
Karena dinilai dari load jobnya saat ini sudah tidak optimal lagi maka
Posisi yang di duduki oleh karyawan tsb akan dihapus dan hubungan kerja
karyawan tsb juga akan diakhiri.
Pertanyaannya, bagaimana penyelesaiannya, apakah dipensiunkan atau
bagaimana?
Terima kasih.
Best Regards,
T. Aditya Sidharta
Assist. Human Resources Manager
PT. MITRA MIGAS MANDIRi
Plaza Bapindo Citibank Tower, 25th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta - 12190
T: 021-5272222
F: 021-5273333
CONFIDENTIALITY NOTICE
The information in this email may be confidential and/or privileged.
This email is intended to be reviewed by only the addressee(s) named
above. If you are not the intended recipient, you are hereby notified
that any review, dissemination, copying, use or storage of this email
and its attachments, if any, or the information contained herein is
prohibited. If you have received this email in error, please
immediately notify the sender by return email and delete this email
from your system. Thank you.
6c.
Re: Karyawan usia diatas 55
Posted by: "yani yani" dhe_aniek@yahoo.com
Tue Sep 27, 2011 8:29 pm (PDT)
di tempat saya bekerja sih bisa. jadi si karyawan diajukan penghentian dan langsung didaftarkan baru..pengentian untuk usia 55 tahun agar bisa JHT nya cair..dan didaftarkan untuk kepesertaan baru.
Salam,
Dheanik
________________________________
From: Cahyo Prabowo <hrd@pssjkt.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, September 27, 2011 12:39 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Karyawan usia diatas 55
Siang,
Apakah setelah pensiun diusia 55 tahun dan uang JHT
sudah diambil. Kemudian ybs bekerja kembali, apakah ybs bisa didaftarkan kembali
JHT, JKK, JKM dan JPK?
Rgds,
Cahyo Prabowo
----- Original Message -----
>From: Holungo, Yus
>To: HRM-Club@yahoogroups.com
>Sent: Thursday, September 22, 2011 3:23 PM
>Subject: FW: [HRM-Club] Karyawan usia diatas 55
>
>
>Usia pensiun sesuai ketentuan Jamsostek adalah 55 tahun dan berlaku jauh sebelum th 2009.
>Yg bersangkutan bisa diakhiri hubungan kerjanya karena sudah melewati usia pensiun.
>Kompensasinya pesangon sesuai UU. N013. 2003.
>Regards,
>Yus H
>
>________________________________
>
>From:HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Aditya Sidhata
>Sent: Friday, September 23, 2011 2:28 PM
>To: HRM-Club@yahoogroups.com
>Subject: [HRM-Club] Karyawan usia diatas 55
>
>Dear all,
>Mohon advice-nya,,
>Tahun 2009 ada karyawan yang direkrut dengan usia waktu itu 61 tahun dengan status PKWTT.
>Sekarang di PP dimasukan usia pensiun adalah 55 tahun dan bagi karyawan yang direkrut diusia 55 direkrut dengan status PKWT. (waktu itu perusahaan belum ada PP).
>Karena dinilai dari load jobnya saat ini sudah tidak optimal lagi maka Posisi yang di duduki oleh karyawan tsb akan dihapus dan hubungan kerja karyawan tsb juga akan
diakhiri.
>Pertanyaannya, bagaimana penyelesaiannya, apakah dipensiunkan atau bagaimana?
>Terima kasih.
>Best Regards,
>T. Aditya Sidharta
>Assist. Human Resources Manager
>PT. MITRA MIGAS
MANDIRi
>Plaza Bapindo Citibank Tower , 25th Floor
>Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta - 12190
>T: 021-5272222
>F: 021-5273333CONFIDENTIALITY NOTICE
>The information in this email may be confidential and/or privileged.
>This email is intended to be reviewed by only the addressee(s) named
>above. If you are not the intended recipient, you are hereby notified
>that any review, dissemination, copying, use or storage of this email
>and its attachments, if any, or the information contained herein is
>prohibited. If you have received this email in error, please
>immediately notify the sender by return email and delete this email
>from your system. Thank you.
>
6d.
Re: Karyawan usia diatas 55
Posted by: "yuswarmin sukin" yuswarmin@yahoo.com
Tue Sep 27, 2011 8:39 pm (PDT)
Sharing :
1. Pak Cahyo karena ybs sudah dapat JHT tdk bisa lagi didaftarkan utk JHT, JKK, JKM, JPK.
2. Pak Adytia utk PKWT langsung dipensiunkan saja karena PKWT biasanya 1 tahun bisa diperpanjang klau masih diperlukan
________________________________
From: Cahyo Prabowo <hrd@pssjkt.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, September 27, 2011 11:39 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Karyawan usia diatas 55
Siang,
Apakah setelah pensiun diusia 55 tahun dan uang JHT sudah diambil. Kemudian ybs bekerja kembali, apakah ybs bisa didaftarkan kembali JHT, JKK, JKM dan JPK?
Rgds,
Cahyo Prabowo
----- Original Message -----
>From: Holungo, Yus
>To: HRM-Club@yahoogroups.com
>Sent: Thursday, September 22, 2011 3:23 PM
>Subject: FW: [HRM-Club] Karyawan usia diatas 55
>
>
>Usia pensiun sesuai ketentuan Jamsostek adalah 55 tahun dan berlaku jauh sebelum th 2009.
>Yg bersangkutan bisa diakhiri hubungan kerjanya karena sudah melewati usia pensiun.
>Kompensasinya pesangon sesuai UU. N013. 2003.
>Regards,
>Yus H
>
>________________________________
>
>From:HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Aditya Sidhata
>Sent: Friday, September 23, 2011 2:28 PM
>To: HRM-Club@yahoogroups.com
>Subject: [HRM-Club] Karyawan usia diatas 55
>
>Dear all,
>Mohon advice-nya,,
>Tahun 2009 ada karyawan yang direkrut dengan usia waktu itu 61 tahun dengan status PKWTT.
>Sekarang di PP dimasukan usia pensiun adalah 55 tahun dan bagi karyawan yang direkrut diusia 55 direkrut dengan status PKWT. (waktu itu perusahaan belum ada PP).
>Karena dinilai dari load jobnya saat ini sudah tidak optimal lagi maka Posisi yang di duduki oleh karyawan tsb akan dihapus dan hubungan kerja karyawan tsb juga akan diakhiri.
>Pertanyaannya, bagaimana penyelesaiannya, apakah dipensiunkan atau bagaimana?
>Terima kasih.
>Best Regards,
>T. Aditya Sidharta
>Assist. Human Resources Manager
>PT. MITRA MIGAS MANDIRi
>Plaza Bapindo Citibank Tower , 25th Floor
>Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta - 12190
>T: 021-5272222
>F: 021-5273333CONFIDENTIALITY NOTICE
>The information in this email may be confidential and/or privileged.
>This email is intended to be reviewed by only the addressee(s) named
>above. If you are not the intended recipient, you are hereby notified
>that any review, dissemination, copying, use or storage of this email
>and its attachments, if any, or the information contained herein is
>prohibited. If you have received this email in error, please
>immediately notify the sender by return email and delete this email
>from your system. Thank you.
>
6e.
Re: Karyawan usia diatas 55
Posted by: "sauson indriarso" indriarso@yahoo.com
Tue Sep 27, 2011 9:34 pm (PDT)
Dear Pak Aditya,
Bisa dengan meminta ybs untuk mengundurkan diri dengan alasan memberikan kesempatan untuk menikmati masa tua bersama keluarga. Dari Perusahaan juga memberikan uang pisah secara pantas dan uang penghargaan masa kerja beserta pengganti hak yang belum diambil.
Salam,
SI
________________________________
From: Aditya Sidhata <t.aditya@mitramigas.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Friday, September 23, 2011 2:27 PM
Subject: [HRM-Club] Karyawan usia diatas 55
Dear all,
Mohon advice-nya,,
Tahun 2009 ada karyawan yang direkrut dengan usia waktu itu 61
tahun dengan status PKWTT.
Sekarang di PP dimasukan usia pensiun adalah 55 tahun dan
bagi karyawan yang direkrut diusia 55 direkrut dengan status PKWT. (waktu itu
perusahaan belum ada PP).
Karena dinilai dari load jobnya saat ini sudah tidak optimal
lagi maka Posisi yang di duduki oleh karyawan tsb akan dihapus dan hubungan
kerja karyawan tsb juga akan diakhiri.
Pertanyaannya, bagaimana penyelesaiannya, apakah
dipensiunkan atau bagaimana?
Terima kasih.
Best Regards,
T. Aditya Sidharta
Assist. Human Resources Manager
PT. MITRA MIGAS MANDIRi
Plaza Bapindo Citibank Tower, 25th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta - 12190
T: 021-5272222
F: 021-5273333
7a.
Re: Tanya: Pembuatan SIUP
Posted by: "Hari Subijanto" cbb_personalia@cbn.net.id
Tue Sep 27, 2011 8:28 pm (PDT)
Dear Ibu Minceria,
Sepanjang yang saya ketahui, begini:
1) Kalau SIUP itu yang menerbitkan Pemprop, maka untuk mendirikan
cabang2 dilingkup Pemprop ybs, Kantor Pusat cukup mengajukan ijin
membuka Cabang ke Pemda setempat. Tetapi kalau diluar propinsi, harus
mengajukan SIUP baru dalam arti kata membuat perusahaan baru (tentu
saja nama perusahaan tidak dapat sama dengan nama perusahaan yang
sudah ada).
2) Kalau SIUP diterbitkan oleh Kementrian (Dirjen), maka untuk
mendirikan cabang2 diseluruh wilayah NKRI, Kantor Pusat cukup
mengajukan ijin kepada Kementrian (Dirjen) untuk membuka cabang. Surat
Persetujuan dari Dirjen beserta kelengkapan adm lainnya diserahkan
kepada Kantor Dinas setempat untuk mendapatkan Ijin Operasional di
wilayah cabang dimaksud =
Salam / hari +++
Quoting Minceria Simamora <minceria.simamora@yahoo.com>:
> Selamat siang Bapak / Ibu,
>
> Mohon pencerahan dari Bapak/Ibu sekalian perihal pembuatan SIUP.
> Jika sekirannya suatu perusahaan yang memiliki banyak kantor cabang,
> dengan kondisi di kantor pusat telah memiliki SIUP apakah untuk di
> kantor cabang (yang lokasinya berbeda propinsi) masih diperlukan
> pembuatan SIUP baru.
>
> Terima kasih,
> Minceria Simamora
>
>
7b.
Re: Tanya: Pembuatan SIUP
Posted by: "ade.mulyarahman" ade.mulyarahman@gmail.com
Tue Sep 27, 2011 8:38 pm (PDT)
setuju dengan Ibu Yanik,
dan sesuai dengan apa yang sudah saya lakukan pun begitu, yang diperbaharui
hanya domisili saja.
tapi perlu dilihat kembali dari jenis usahanya ... ada juga yang membutuhkan
UUG/HO dan perijinan yang lain sebagai pendukungnya.
Terima kasih dan CMIIW
2011/9/27 Yanik Rahayu <r_yanik@yahoo.com>
> **
>
>
> Dear Minceria,
> seharusnya tidak ya, Surai IJin Usaha hanya untuk dikantor pusat...saya
> pernah bekerja di perusahaan yang mempunyai banyak kantor perwakilan,tidak
> diperlukan pembuatan SIUP lagi kecuali bidang usahanya beda...
> Terimakasih, smeoga membantu, jika ada yang menambahkan silahkan.
>
> Salam,
> Yanik Rahayu
>
> *From:* Minceria Simamora <minceria.simamora@yahoo.com>
> *To:* HRM-Club@yahoogroups.com
> *Sent:* Monday, September 26, 2011 2:20 PM
> *Subject:* [HRM-Club] Tanya: Pembuatan SIUP
>
>
> Selamat siang Bapak / Ibu,
>
> Mohon pencerahan dari Bapak/Ibu sekalian perihal pembuatan SIUP. Jika
> sekirannya suatu perusahaan yang memiliki banyak kantor cabang, dengan
> kondisi di kantor pusat telah memiliki SIUP apakah untuk di kantor cabang
> (yang lokasinya berbeda propinsi) masih diperlukan pembuatan SIUP baru.
>
> Terima kasih,
> Minceria Simamora
>
>
>
>
>
--
--
Regards,
Ade Mulyarahman
"Yang singkat itu adalah waktu, yang menipu itu adalah dunia, yang dekat itu
adalah kematian, yang besar itu adalah hawa nafsu, yang berat itu adalah
amanah, yang sulit itu adalah ikhlas, yang mudah itu adalah berbuat dosa,
yang susah itu adalah bersabar, yang sering lupa itu adalah syukur."
~ Imam Ghazali ~
8a.
Re: Pemberian Pesangon bagi karyawan meninggal
Posted by: "HRD ANTIKARAYA" hrd@antikaraya.co.id
Tue Sep 27, 2011 8:39 pm (PDT)
Dear Aliki,
Apakah benar pasal yg Anda terapkan untuk karyawan yg meninggal dunia ? karyawan meninggal kompensasinya sama dgn karyawan di PHK, sesuai Pasal 166, UU 13/2003.
Jika kita ragu menafsirkan sebuah kasus, lebih baik kita tanya ke Disnaker kemudian kita share-kan.
Thanks.
Bsrgd.
----- Original Message -----
From: aliki theophillia revirginny pariela
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Cc: fahrulrazi@admedika.co.id
Sent: Monday, September 26, 2011 4:45 PM
Subject: Bls: [HRM-Club] Pemberian Pesangon bagi karyawan meninggal
Dear Pak Fahrulrazi,
sesuai dengan UU NO. 13 th. 2003 Pasal 154 d, dimana dinyatakan bilamana Karyawan Meninggal, Perusahaan tidak diharuskan untuk membayar Pesangon + Uang Jasa.
tetapi semuanya kembali kepada kebijakan Perusahaan, mengingat jasa Karyawan ybs., dan dengan menimbang cair nya Klaim Asuransi Jiwa ybs.
semoga dapat membantu.
Thx & Rgrds,
Aliki
--- Pada Sen, 26/9/11, Fahrulrazi menulis:
Dari: Fahrulrazi <fahrulrazi@admedika.co.id>
Judul: [HRM-Club] Pemberian Pesangon bagi karyawan meninggal
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Cc: HRM-Club@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 26 September, 2011, 2:10 PM
Dear praktisi HR,
Apabila karyawan kita ikut sertakan dalam program asuransi jiwa, apakah diperbolehkan perusahaan tidak membayar pesangonnya seandainya karyawan yg meninggal tersebut nominal asuransinya lebih besar dari jumlah pesang0n + uang jasanya.
Demikian, terima kasih atas bantuannya.
Rgds,
Fahrul
9a.
Re: Mohon info,.SK Pengangkatan
Posted by: "Lusia" lusia@modernland.co.id
Tue Sep 27, 2011 8:39 pm (PDT)
Dear Bp Arif,
Saya berpendapat bahwa di setiap perusahaan itu mempunyai peraturan dan SOP yang berbeda-beda, jadi dalam hal penandatanganan SK Pengangkatan itu tergantung dari kewengan masing2 jabatan.
Manager HRD kah atau Direktur ? semua bisa memberikan tandatangannya tetapi berdasarkan levelnya.
Untuk level supervisor kebawah bisa ditandatangani oleh Manager HRD, sedangkan untuk assistant manager keatas bisa ditandatangani oleh direktur terkait. Dan yang dimaksud direktur disini bukan direktur keuangan, direktur marketing, direktur proyek ataupun direktur yang lingkupnya spesifik, melainkan direktur HRD atau direktur perusahaan
demikian sharing saya, mudah2an bermanfaat
trm ksh
salam,
Lusia
----- Original Message -----
From: Yanik Rahayu
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, September 27, 2011 1:26 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Mohon info,.SK Pengangkatan
Dear pak Arif,
untuk surat pengangkatan normalnya ditandatangi HR Manager juga cukup, jika ditempat bapak memang HRD manger di berikan wewenang untuk ttd ya silahkan, tetapi kalau dari awal HRD manager tidak dibeirkan untuk itu ya, jangan Pak, sama halnya dengan perjanjian kerja yang ada ditempat bapak, sepengathuan saya saat kita akan memberikan surat pengangkatan ada step by step yang harus dikerjakan misalnya evaluasinya...kemudian juga disesuaikan dengan budget perusahaan/ planning perusahaan untuk jabatan yang akan diangkat tersebut, seharusnya saat proses inilah kita diskusi dengan Direktur dan ada Approval dari direktur...jadi untuk surat pengangkatan hanya sebagai formalitas pengukuhan, untuk konsekuensi ( perubahan C&B dll ) / apa yang mengikuti atas surat tersebut adalah menjadi tanggungjawab management ( direktur dan Manager terkait).
pertanyaan saya maksud bapak Arif, direktur HRD kah?atau direktur perusahaan ini?
terimakasih, ini hanya pandangan saya dan dari apa yang saya alami selama ini, mohon maaf jika kurang berkenan, kepada rekan-rekan silahkan jika ingin menambahi
Salam,
Yanik Rahayuningtyas
From: go_ellspro <go_ellspro@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Monday, August 9, 2010 8:02 PM
Subject: [HRM-Club] Mohon info,.SK Pengangkatan
Yth, praktisi HR,
Gak percuma ikutan milis ini,.banyak manfaatnya..terutama buat yang newbee kaya saya,..Rekan2 yang budiman mohon info mengenai SK pengangkatan dong, sebetulnya yang berhak menandatangani SK pengangkatan karyawan itu Direktur atau HR Manager? kalo bisa sama dasar ketentuanya ya...atas bantuannya diucapkan terima kasih,...<<<<Mari kita membangun SDM yang handal>>>>
Salam
arif
10a.
Re: Bls: [HRM-Club] Pemberian Pesangon bagi karyawan meninggal
Posted by: "ana suryana" ana.suryana@yahoo.com ana.suryana
Tue Sep 27, 2011 8:39 pm (PDT)
Utk Sdr Aliki,
Tolong dibaca lagi UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 154 d, setahu Saya, Pasal yang tercantum di UU No 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang hak-hak karyawan meninggal dunia adalah Pasal 166, yang isinya sebagai berikut: "Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/ buruh meninggal dunia kepada ahli warisnyadiberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)".
Utk Sdr. Fahrulrazi,
Tolong Sdr. simak isi Pasal 166 yang saya garis bawahi, undang-undang mengatur bahwa yang diberikan kepada ahli warisnya adalah sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)". Jadi sepanjang Perusahaan membayar kepada Ahli Waris nilai uang sesuai ketentuan Undang-undang, menurut saya itu sudah sesuai dan sah, apalagi jika ada inisiatif Perusahaan membayar lebih, malah itu lebih bagus.
Demikian komentar saya, mohon komentar dari Rekan-rekan yang lain.
Best Regards,
Ana Suryana
________________________________
From: aliki theophillia revirginny pariela <aliki_theo@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Cc: fahrulrazi@admedika.co.id
Sent: Monday, September 26, 2011 4:45 PM
Subject: Bls: [HRM-Club] Pemberian Pesangon bagi karyawan meninggal
Dear Pak Fahrulrazi,
sesuai dengan UU NO. 13 th. 2003 Pasal 154 d, dimana dinyatakan bilamana Karyawan Meninggal, Perusahaan tidak diharuskan untuk membayar Pesangon + Uang Jasa.
tetapi semuanya kembali kepada kebijakan Perusahaan, mengingat jasa Karyawan ybs., dan dengan menimbang cair nya Klaim Asuransi Jiwa ybs.
semoga dapat membantu.
Thx & Rgrds,
Aliki
--- Pada Sen, 26/9/11, Fahrulrazi menulis:
>Dari: Fahrulrazi <fahrulrazi@admedika.co.id>
>Judul: [HRM-Club] Pemberian Pesangon bagi karyawan meninggal
>Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
>Cc: HRM-Club@yahoogroups.com
>Tanggal: Senin, 26 September, 2011, 2:10 PM
>
>
>
>Dear praktisi HR,
>
>Apabila karyawan kita ikut sertakan dalam program asuransi jiwa, apakah diperbolehkan perusahaan tidak membayar pesangonnya seandainya karyawan yg meninggal tersebut nominal asuransinya lebih besar dari jumlah pesang0n + uang jasanya.
>
>Demikian, terima kasih atas bantuannya.
>
>Rgds,
>Fahrul
>
11a.
Re: Mohon sharingnya: Apakah Pinalty sisa kontrak tetap dibayarkan k
Posted by: "Ronaldy Abraham" ronaldyabraham@yahoo.com ronaldyabraham
Tue Sep 27, 2011 9:33 pm (PDT)
Dear B. Donna,
Sepengetahuan saya, apabila akan diadakan pemutusan kerja dikarenakan karyawan telah melakukan kesalahan berat, pengusaha tidak dapat langsung memutuskan secara sepihak (lihat keputusan MK mengenai pembatalan beberapa pasal di UU 13 th 2003). Sehingga yang mungkin bisa ditempuh adalah, pengusaha mengajukan permohonan ijin pemutusan hubungan kerja dengan menyertakan bukti-bukti bahwa pekerja telah melakukan kesalahan berat kepada Paniti Daerah/Panitia Pusat. Akan tetapi mungkin hal ini akan memakan waktu yang cukup lama, sehingga win-win solution terbaik adalah dengan musyawarah antara kedua pihak.
Mohon maaf atas keterbatasan saya, Mohon masukan dari rekan-rekan lainnya.
Regards,
Ronaldy Abraham P.
________________________________
From: donna delaila <donna.delaila@xsis.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, September 13, 2011 8:57 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Mohon sharingnya: Apakah Pinalty sisa kontrak tetap dibayarkan kepada karyawan yang di PHK
Dear Pak Nur,
Termasuk apabila dia melakukan pelanggaran berat ya
Pak? Perusahaan tetap wajib bayar?
Mohon pencerahannya.
Salam
Donna
----- Original Message -----
>From: Nur Alamsyah
>To: HRM-Club@yahoogroups.com
>Sent: Monday, September 12, 2011 4:13 PM
>Subject: Re: [HRM-Club] Mohon sharingnya: Apakah Pinalty sisa kontrak tetap dibayarkan kepada karyawan yang di PHK
>
>
>Dear Dona
>
>Untuk Karyawan Kontrak yang di PHK sebelum habis masa
kontraknya oleh
>pihak perusahaan, maka perusahaan wajib membayar sisa
masa
>kontraknya..
>
>itu yang berlaku di perusahaan kami..
>
>kalau
ada masukan mohon di bantu
>
>Thanks
>
>Nur Alamsyah
>
>On
9/12/11, donna delaila <donna.delaila@xsis.co.id> wrote:
>> Dear All,
>>
>> Perusahaan kami menerapkan sistem
pinalty bagi karyawan yang keluar sebelum
>> masa kontrak berakhir. Dan
Pinalty berlaku untuk kedua belah pihak yang
>> memutuskan hubungan
kerja.
>>
>> Jika ada karyawan kami yang di PHK karena indisipliner
apakah ia tetap wajib
>> membayar PHK? mengingat yang memutuskan hubungan
kerja adalah pihak
>> Perusahaan..
>>
>> Mohon
Sharingnya.
>>
>> Terima kasih
>> Donna
>>
>>
>>
----- Original Message -----
>> From: Imam Taufik
>> To: hrm-club@yahoogroups.com
>>
Sent: Thursday, August 25, 2011 8:17 PM
>> Subject: Bls: Fw: Bls:
[HRM-Club] Mohon sharingnya: Habis kontrak karena
>> mencoba melamar
pekerjaan
>>
>>
>>
>> Harus dipahami HR. Realitanya ada
banyak orang yg merasa berhak memutus
>> kontrak. Di sisi lain HR jarang
yg beri penjelasan apa konsekuensi jika
>> memutus
kontrak.
>>
>> Pada Rab, 24 Agt 2011 04:22 PDT HRGA ESL Express
menulis:
>>
>> >Menanggapi kasus phk/ pemutusan kontrak krn
karyawan melamar kerja di
>> tempat lain.
>> >Memang belum ada
peraturan yg melarang karyawan yg masih terikat kontrak
>> dg perusahaan
tidak boleh apply ke lain perusahaan.
>> >
>> >Tapi hendaknya
jadi cerminan, mengapa karyawan tsb mencari peruntungan
>> lagi d tempat
lain.
>> >Hanya ada 2 sebab karyawan tidak nyaman bekerja atau mencari
yg lain
>> lagi, yaitu :Gaji, dan Suasana Kerja.
>> >Tinggal kita
bercermin apakah organisasi yg ada sekarang sdh memenuhi 2
>> unsur
tsb.
>> >
>> >Terima kasih
>> >
>>
>Gunawan
>> >----- Original Message -----
>> >From: Riwani
Yahya
>> >To: HRM-Club@yahoogroups.com
>>
>Sent: Tuesday, August 23, 2011 3:29 PM
>> >Subject: Re: Bls:
[HRM-Club] Mohon sharingnya: Habis kontrak karena
>> mencoba melamar
pekerjaan
>> >
>> >
>> >
>> > waduh ini
namanya harimau makan anak .. kog hari gini masih ada aja
>> orang HR
yang semena-mena ..kitakan punya norma hukum.. gohead tuntut hak
>>
anda..mari kita semua pakar HR bercermin pada UU yang berlaku jadilah
orang
>> bijak.
>> >
>> > --- On Tue, 8/23/11, danny
suryono <d_n_suryono@yahoo.com> wrote:
>> >
>> >
>> > From: danny suryono <d_n_suryono@yahoo.com>
>>
> Subject: Bls: [HRM-Club] Mohon sharingnya: Habis kontrak karena
mencoba
>> melamar pekerjaan
>> > To: HRM-Club@yahoogroups.com
>>
> Date: Tuesday, August 23, 2011, 3:43 AM
>> >
>> >
>>
>
>> > Dear Rekan Endi,
>> >
>> > Menurut pendapat
kami pribadi, ketentuan PKWT (kontrak) itu tetap
>> berpegang teguh pada
Pasal 62 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
>> jo.
Kepmenakertrans No.KEP-100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan
>>
PKWT.
>> >
>> > Permasalahan dalam draft PKWT tersebut tidak
memakai materai, menurut
>> kami perjanjian tersebut tetap sah karena
pembubuhan materai pada perjanjian
>> bukanlah syarat sahnya
perjanjian.
>> >
>> > Jika HRD tersebut tetap bersikeras tidak
mau bayar sisa kontrak,
>> sebaiknya laporkan saja ke Suku Dinas Tenaga
Kerja setempat bisa secara
>> mandiri atau dengan bantuan Serikat Pekerja
(jika sudah terbentuk di
>> Perusahaan).
>> >
>> >
Demikian pendapat kami, silakan rekan-rekan lainnya jika ada tambahan
>>
atau pendapat lain.
>> >
>> > --- Pada Sen, 22/8/11, indriani_YMMWJ@yamaha-motor.co.id
>>
<indriani_YMMWJ@yamaha-motor.co.id> menulis:
>> >
>> >
>> > Dari: indriani_YMMWJ@yamaha-motor.co.id
>>
<indriani_YMMWJ@yamaha-motor.co.id>
>>
> Judul: [HRM-Club] Mohon sharingnya: Habis kontrak karena mencoba
melamar
>> pekerjaan
>> > Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
>>
> Tanggal: Senin, 22 Agustus, 2011, 7:35 PM
>> >
>>
>
>> >
>> >
>> > Selamat siang,
>>
>
>> > ada salah satu teman saya (Bukan orang yamaha ya...) yang
dipanggil oleh
>> HRD Manager dan diputuskan kontraknya (tidak boleh
masuk kerja lagi)
>> > padahal kontraknya msh sampai bulan feb tahun
depan. Pemutusannya dengan
>> alasan karyawan tidak bagus performancenya
(padahal karyawan tsb. tdk pernah
>> dapat srt. peringatan)
>> >
terakhir HRD manager tsb bilang karena teman saya ketahuan melamar
>>
keperusahaan lain. Disurat kontrak teman saya memang menyebutkan tidak
boleh
>> ada ikatan dengan perusahaan lain (sebenarnya teman saya belum
ada ikatan
>> dgn perusahaan lain).
>> > Pemberitahuan ini secara
lisan dan ketika teman saya meminta uang sisa
>> kontraknya HRD Manager
tsb menolak, dia bilang "kamu khan tidak bekerja masa
>> saya
bayar"
>> > surat pemutusannya akan diberikan 2minggu kemudian,teman
saya tetap
>> memaksa untuk meminta uang sisa kontrak (karena tdk sesuai
dgn pasal 62 uu
>> tenaga kerja tahun 2003) dan surat pemutusannya (tidak
mau tunggu 2minggu),
>> HRD manger tsb bilang "sudah jangan macam-macam,
nanti sisa gaji kamu tidak
>> saya bayar / kamu ttp saya suruh bekerja
tapi tanpa jabatan ataupun job".
>> >
>> > Mohon pencerahannya
:
>> > apakah yang seharusnya dilakukan oleh teman saya, dan disurat
kontrak
>> tersebut tidak ada materainya dan juga menyebutkan tidak ada
pembayarn sisa
>> kontrak jika terjadi pemutusan hubungan kerja
>>
>
>> > Salam,
>> > Endi
>> > indrianisapto@gmail.com
>>
>
>> >
>> >
>> >
>>
>
>>
>>
>>
>>
>>
>
12a.
Re: Kriteria posisi. Specialist
Posted by: "yudhisuhana@yahoo.co.id" yudhisuhana@yahoo.co.id yudhisuhana
Tue Sep 27, 2011 9:34 pm (PDT)
Dear Rekan Agus R...
Sekedar ikut rembug...untuk posisi specialist mungkin anda bisa melakukan benchmark dg perusahaan sejenis jika sudah ada...bisa juga anda melakukan diskusi dg calon atasan "SPECIALIST" tsb. Kira"kriteria spt apa yg dibutuhkan mulai dr hardskill sampai softskillnya.
Ex: ketelitian, tidak mudah bosan, ahli komponen, komunikasi, targeting, analisanya dll...setelah selesai anda mulai buat leveling & gradingnya..
Ex: masa kerja, pendidikan, pengalaman dll...
Smoga ada sedikit insight..
Be D Greatest One
Yudhi I.S
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message-----
From: Bambang SN <bams.hrd@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 22 Sep 2011 15:18:33
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Kriteria posisi. Specialist
Urun rembug, sebenarnya tergantung kemauan manajemen seperti apa.
Specialist bisa jadi merupakan "pangkat" sehingga seorang Specialist bisa
menduduki jabatan "Manager" atau "Direktur"
Demikian juga ada yang menjadikan "specialist" sebagai nama jabatan dimana
jabatan ini setara dengan "Asisten Manager" tapi tidak punya anak buah.
Sedangkan Asisten Manager, biasanya punya anak buah.
demikian share saya semoga membantu.
2011/9/22 <riyant_august@yahoo.com>
> **
>
>
> Dear rekan HRM
>
> Perusahaan tempat saya bergerak di manufaktur elektronik, kami ada agenda
> pengembangan organisasi dengan membuat struktur Чğ lebih flat sehingga jalur
> pilihan karir makin luas.
> Salah satunya. Adalah memunculkan posisi baru yaitu. "Specialist". Saat ini
> posisi yang ada adalah supervisor dan engineer.
> Yang ingin kami tanyakan ke rekan HRM adalah
> 1. Kriteria utk Posisi Specialist
> 2. Bagaimana leveling. Dan gradingnya
> Barangkali ada rekan Чğ sudah punya jobdesknya mohon juga bantuannya.
> Sebagai referensi
> Demikian, mohon bantuan rekan dan guru2 di HRM
>
> Regards
>
> Agus r
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
> Teruuusss...!
>
>
13a.
Bls: [HRM-Club] Seragam kerja
Posted by: "lukito.kpi@gmail.com" lukito.kpi@gmail.com
Tue Sep 27, 2011 9:34 pm (PDT)
Ibu retno,
Biasanya untuk pengaturan pemakaian seragam kerja dituangkan dlm PP atau PKB.
Regards,
Lukito
Powered by Telkomsel BlackBerry�
-----Original Message-----
From: retno_imac@yahoo.co.id
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 21 Sep 2011 08:19:16
To: HRM Club<HRM-Club@yahoogroups.com>
Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Seragam kerja
Rekan2 apakah ada yang punya peraturan tentang seragam kerja di perusahaan yg harus dijalankan oleh karyawan,apabila mendapat fasilitas seragam?
Powered by Telkomsel BlackBerry�
------------------------------------
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 13.000 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com Yahoo! Groups Links
14a.
diperbolehkan jikalau kelebihan 4 jam tersebut dihitung sebagai lembur
otomatis, dan silakan info ke disnaker setempat karena untuk sekuriti itu
diperbolehkan kerja 12 jam / hari sepanjang dimintakan ijin dan jelas
pengupahannya.
2011/9/14 Hari Subijanto <cbb_personalia@cbn.net.id>
> **
>
>
> Dear Pak Andreas,
> Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa ketentuan normative
> mengenai waktu kerja pada pasal 77 UU 13/2003 untuk yang memberlakukan
> 6 hari kerja adalah 7 jam satu hari "DAN" 40 jam satu minggu sedangkan
> yang memberlakukan 5 hari kerja adalah 8 jam satu hari "DAN" 40 jam
> satu minggu.
>
> Jadi kalau saja kata �DAN� pada ketentuan itu adalah �ATAU�, maka apa
> yang Anda inginkan untuk memberlakukan ketentuan waktu kerja menjadi 4
> hari @ 10 jam tidak melanggar UU.
>
> Warm regards / hari +++
>
>
15a.
Contoh Jadwal Shift Kerja 4-2 ???
Posted by: "Alfonsus Aditya" alfonsus.aditya@yahoo.com alfonsus.aditya
Tue Sep 27, 2011 9:38 pm (PDT)
Mohon maaf saya mau bertanya:
Yth. para praktisi HRM...
Mohon bantuannya, adakah yang punya contoh jadwal (schedule) shift kerja dengan pola:
4 Group, 3 shift, 4 hari kerja, 2 hari off??
Mohon berkenan berbagi. (file Excel)
Dan apa saja kah yang harus dipenuhi untuk bisa menjalankan sistem shift kerja seperti itu secara legal?
Terimakasih banyak-mohon dibantu.
Salam HR,
Aditya
16a.
Dear All,
pertanyaan yang sama, untuk karyawan yang belum punya hak cuti tapi harus mengikuti cuti bersama, lalu bagaimana solusinya ? apakah memotong jatah cuti tahun depan ? tks sebelumnya
salam
Dewi
________________________________
From: "lukito.kpi@gmail.com" <lukito.kpi@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Friday, August 19, 2011 2:48 PM
Subject: Bls: Re: [HRM-Club] URGENT : Mohon pencerahannya mengenai cuti bersama
Siang rekan HOUR
Setahu saya hak cuti karyawan itu diberikan setelah karyawan tsb bekerja selama12 bulan tanpa putus,di UU 13 thn2003 mengatur demikian.mungkin ada rekan rekan yang mau menambahkan.
Warm Regards,
Purwanto Lukito
Powered by Telkomsel BlackBerry®
________________________________
From: <hrd@oldtown.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 18 Aug 2011 13:01:30 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] URGENT : Mohon pencerahannya mengenai cuti bersama
Dear Group
HRM,
Salam Super....
Butuh Info Rekan HRM Semua, soal hak cuti karyawan
tahunan. seandaianya ada karyawan gabung pada tanggal 2 Maret 2011 apakah dia
sudah dapat hak cuti sampai dengan sekarang bulan agustus 2011? dan apabila dia
resign pada agustus ini apakah kita harus membayarkan sisa hak cutinya?dan
apabila cuti tahunan itu sampai dengan akhir tahun tidak digunakan apakah akan
hangus atau akan ditambahkan di cuti tahun depan?
Regards,
Mumut
From: Facrial Iswara Tjaja
Sent: Tuesday, August 16, 2011 3:47 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] URGENT : Mohon pencerahannya mengenai cuti
bersama
Sheila dapat melihatnya di Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, namun di
kebanyakan perusahaan-perusahaan swasta hal ini tidak menjadikan sesuatu hal
yang wajib diikuti (cukup banyak perusahaan yang mengikuti, tapi banyak pula
yang tidak mengikutinya).
2011/8/12 khulles <alfonsa.sheila@gmail.com>
>
>
>Dear all,
>
>mohon pencerahannya mengenai definisi cuti, terutama
cuti bersama.
>
>ada salah seorang rekan kerja yang protes kepada
manajemen apabila jatah cutinya di potong pada saat cuti bersama yang di
tetapkan oleh pemerintah (tanggal 29 agustus 2011 dan 1,2 september 2011)
>
>sebab menurut dia harusnya diliburkan karena pemotongan cuti bersama
itu harus kesepakatan pekerja dan perusahaan.
>
>saya sudah mencari di
undang-undang tetapi tidak menemukan ketentuan definisi mengenai cuti
bersama.
>
>mohon pencerahannya sehingga saya dapat dengan baik
menjelaskan dan memberi pengertian mengenai cuti dan cuti bersama kepada
manajemen dan juga kepada rekan kerja yang melakukan protes kepada manajemen
tersebut.
>
>atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.
>
>best
regards,
>sheila
>
>
__________
Information from ESET Smart Security, version of virus signature database 4628
(20091122) __________
The message was checked by ESET Smart
Security.
http://www.eset.com
________________________________
No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - www.avg.com
Version: 9.0.901 / Virus Database: 271.1.1/3841 - Release Date: 08/18/11
01:34:00
17a.
Re: Karyawan bermasalah dengan kartu kredit
Posted by: "Tri.Irawan@ytljt.com" Tri.Irawan@ytljt.com
Tue Sep 27, 2011 9:44 pm (PDT)
Saran saya....., ajukan secvara tertulis keberatan Perusahaan dalam
penggunaan fasilitas perusahaan ke pihak debt collector dan pihak bank
pemberi kredit.
Apabila tidak ada respond / tidak mempan maka sampaikan anda akan
menuliskannya di media masa dalam kolom "surat pembaca", InsyaAllah pihak
bank / debt collector akan hilang nyalinya dan apabila masih tetap maka
tulis beneran saja di Media Masa biar tahu rasa...........
hotman_sihar@yahoo.com
Sent by: HRM-Club@yahoogroups.com
08/25/2011 09:43 AM
Please respond to
HRM-Club@yahoogroups.com
To
"HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
cc
Subject
Re: [HRM-Club] Karyawan bermasalah dengan kartu kredit
Hal yg sering mengganggu,
Apakah Bank Indonesia punya sanksi thd perbankan seperti itu? Atau
bagaimana ya? Soalnya sering sekali hal ini mengganggu HRD. Bahkan membuat
tulisan besar-besar / mengancam via fax perusahaan.
Sementara rekan saya, pernah mengatakan bhw semua kredit yg diajukan ke
bank sudah termasuk asuransi gagal bayar, yg dibebankan kpd costumer, apa
iya? Kmudian pihak yg mengaku Bank tetap minta pertanggungjawaban
costumer, meski ada penggantian asuransi.
Sekedar sharing...mohon dikoreksi,
Tks,
hos/
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: Mendung <mendung@hotmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 24 Aug 2011 19:43:05 +0800
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Karyawan bermasalah dengan kartu kredit
Halo,
Saya juga pengguna kartu kredit, dan menurut hemat saya, tagihan kartu
kredit karyawan bukan tanggung jawab perusahaan. Jika kemudian debt
collector mengirimkan tagihan dan correspondensi lain ke alamat
perusahaan, maka kewajiban perusahaan hanya pada batar menyampaikan surat
tagihan tersebut. Apa isi dan konsekwensinya tidak menjadi urusan
perusahaan.
Kalau kemudian pihak debt collector melakukan tekanan pada perusahaan maka
perusahaan berhak menegur atau menyampaikan keluhan pada debt collector
dan karyawan yang bermasalah tersebut.
Jika kasus ini kemudian dirasa terlalu mengganggu, maka sebaiknya
perusahaan menerbirkan kebijakan yang melarang karyawan menggunakan alamat
perusahaan sebagai alamat tagihan tanpa ijin tertulis dari pimpinan
perusahaan.
Applikasi kartu kredit biasanya menyertakan slip gaji sebagai referensi
perusahaan, tapi besar kemungkinan karyawan memalsukan slip gajinya untuk
mendapatkan kartu kredit. Pihak kartu kredit biasanya menghubungi
perusahaan lewat telephone untuk mengecek kepastian data, tapi bisa saja
si karyawan juga mengatur agar si penerima telpon mengkonfirmasi dara
tersebut. Itu sangat sering terjadi. Hal ini sama sekali bukan tanggung
jawab perusahaan. Pada dasarnya yang ditanyakan hanya apakah data
tersebut benar. Benar atau tidaknya data hanya mempengaaruhi keputusan
diterbitkannya kartu kredit atau tidak. Bagaimana pemakaian kartu kredit
dan pembayaran terserah sepenuhnya pada pemakai kartu kredit.
Jadi kalau menurut saya, jika debt colector mulai mengganggu apalagi
bersikap kurang ajar pada perusahaan, ya....hajar saja! Secara
professional tentunya. Sedang untuk karyawan, mungkin diminta membayar
biaya yang ditanggung perusahaan karena kenakalannya (bayar biaya terima
fax misalnya) dan diminta untuk mengubah alamat penagihannya.
Tekanan pihak debt collector dalam cerita anda jelas salah sasaran, dan
anda berhak complain. Kecuali kalau kartu kredit itu atas nama
perusahaan, digunakan untuk kepentingan perusahaan dan tagihannya memang
beban perusahaan.
Good luck.
Reni
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf
Of HRD ANTIKARAYA
Sent: 24 Agustus 2011 10:23
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Karyawan bermasalah dengan kartu kredit
Selamat pagi,
Mohon diberikan advice, tindakan / sanksi yang tepat untuk karyawan jika ;
1. Karyawan bermasalah dgn kartu kredit, 3 kartunya tidak terbayarkan dan
pihak debt collector pernah ndatangi dan juga mengirim fax ke perusahaan
sampai 10 kali. Ada krywn lain yg bermasalah juga, fax masuk ke perusahaan
kami sampai 40 kali.
2. Karyawan minta pensiun dini dan pesangonnya dibuat bayar kartu kredit,
setelah itu kita lakukan kontrak kerja, ternyata masih muncul permasalahan
kartu kredit dg bank lain. Apakah bisa kita akhiri tanpa membayar sisa
kontraknya, krn dia tdk beritikad baik utk menyelesaikan kartu kredit
setelah disetujui pensiun dininya.
3. Pihak bank selalu mengkaitkan dengan perusahaan jika ada karyawan
sebuah perusahaan bermasalah dgn pembayaran kartu kredit, padahal
pengajuan kartu kredit tanpa surat keterangan bisa disetujui krn ada yg
mereferensikan. Apakah kita bisa menuntut pihak bank / debt collector-nya
jika perusahaan kami terganggu dg fax yg masuk sampai berkali-kali.
Note : Karyawan sudah dipanggil HRD untuk menyelesaikan permasalahannya,
jangan sampai perusahaan ikut malu dg kejadian ini.
Terima kasih atas sharingnya.
Bsrgd.
Dino
18.1.
Re: Tanya : Mau kerja tp tidak mau tandatangan kontrak kerja
Posted by: "hotman_sihar@yahoo.com" hotman_sihar@yahoo.com
Tue Sep 27, 2011 9:44 pm (PDT)
Atasannya harus ditegur keras.
Bagi saya, selesainya probation/ kontrak perlu dimaknai selesainya tugas2 ybs.
Perlu dilakukan scr tertulis sbg tanda bagi para pihak adanya suatu hub kerja dan perintah serta menjalankan pekerjaan.
Sedangkan probation menurut UU hanya utk tiga bulan, setelahnya permanent atau selesai masa jointnya.
Tks,
hos/
Powered by Telkomsel BlackBerry�
-----Original Message-----
From: "hrd" <hrd@lintech.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 24 Aug 2011 14:21:16
To: <hrm-club@yahoogroups.com>
Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Tanya : Mau kerja tp tidak mau tandatangan kontrak kerja
Dear Rekan HR
Mohon pendapat dari rekan-rekan sekalian mengenai karyawan yang tidak mau tanda tangan kontrak kerja tapi masih mau aktif bekerja.
Jadi kasusnya seperti ini, di perusahaan tempat saya bekerja ada karyawan yang setelah masa percobaan 3 bulannya selesai, pihak manajemen berniat untuk memperpanjang masa percobaannya selama 6 bulan kedepan, tetapi ketika disodorkan surat perjanjian kontrak kerja, karyawan tersebut tidak mau menanda tangani karena inginnya diangkat sebagai pegawai tetap, anehnya karyawan tersebut masih tetap bekerja sampai sekarang (terhitung sudah hampir 2 bulan) tanpa menanda tangani kontraknya, padahal masih belum ada keputusan pasti mengenai pengangkatannya sebagai pegawai tetap.
Apakah karyawan tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti karyawan lainnya yang jelas statusnya PKWT atau PKWTT, dan apa perusahaan memiliki kewajiban tertentu terhadap karyawan Tersebut...? atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Salam
Andre
18.2.
Re: Tanya : Mau kerja tp tidak mau tandatangan kontrak kerja
Posted by: "Dina S" din2704@yahoo.com din2704
Tue Sep 27, 2011 9:45 pm (PDT)
Dear Mas Andre,
Saya mencoba memberi masukan ya:
Apakah beberapa hari/minggu sebelum masa percobaannya habis, sudah ada pertemuan dengan yang bersangkutan?. Apakah ketika kontrak 6 bulan disodorkan, ada alasan2 jelas & logis kenapa probation harus diperpanjang???....Apakah pihak HRD mengetahui bahwa probation tidak boleh lebih dari 3 bulan??. Kalau mau, harusnya dibuat pertama 3 bulan kontrak, sehingga ketika kontrak berakhir, bisa diperpanjang 3 bulan lagi. Kontrak kedua tidak boleh lebih panjang dari kontrak pertama (UU 13/2003).Saya lihat disini ada kemungkinan kesalahan bukan pada pihak karyawan saja, namun anda menggambarkan peristiwa seakan-akan karyawannya yang ngeyel.
Bila perusahaan anda memiliki aturan yang jelas, harusnya sudah ada ketentuan untuk hal ini. Bila probation selesai dan tidak ada perundingan, otomatis karyawan menjadi KARYAWAN TETAP.
Saran saya, benahi dulu HR diperusahaan anda. Wajar saja karyawannya ngeyel kalau setelah probation tiba2 disuruh tanda tangan kontrak..6 bulan pula... kecuali atasan si karyawan punya sentimen pribadi ya....
Rgrds,Dina
--- On Wed, 24/8/11, hrd <hrd@lintech.co.id> wrote:
From: hrd <hrd@lintech.co.id>
Subject: [HRM-Club] Tanya : Mau kerja tp tidak mau tandatangan kontrak kerja
To: hrm-club@yahoogroups.com
Date: Wednesday, 24 August, 2011, 2:21 PM
Dear Rekan HR
Mohon pendapat dari rekan-rekan sekalian mengenai karyawan yang tidak mau tanda tangan kontrak kerja tapi masih mau aktif bekerja.
Jadi kasusnya seperti ini, di perusahaan tempat saya bekerja ada karyawan yang setelah masa percobaan 3 bulannya selesai, pihak manajemen berniat untuk memperpanjang masa percobaannya selama 6 bulan kedepan, tetapi ketika disodorkan surat perjanjian kontrak kerja, karyawan tersebut tidak mau menanda tangani karena inginnya diangkat sebagai pegawai tetap, anehnya karyawan tersebut masih tetap bekerja sampai sekarang (terhitung sudah hampir 2 bulan) tanpa menanda tangani kontraknya, padahal masih belum ada keputusan pasti mengenai pengangkatannya sebagai pegawai tetap.
Apakah karyawan tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti karyawan lainnya yang jelas statusnya PKWT atau PKWTT, dan apa perusahaan memiliki kewajiban tertentu terhadap karyawan Tersebut...? atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Salam
Andre
19.1.
Re: Bls: [HRM-Club] Tanya : Mau kerja tp tidak mau tandatangan kont
Posted by: "uti wijono" uti_w@yahoo.com
Tue Sep 27, 2011 9:44 pm (PDT)
salam kenal dan mencoba memberikan pendapat,
1. untuk masa percobaan, dalam UU hanya mengijinkan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dan dievaluasi untuk diputuskan ybs dapat ditetapkan sebagai karyawan tetap atau selesai masa percobaannya alias tidak meneruskan bekerja di perusahaan (gagal masa percobaan)
2. karyawan yang bekerja melalui masa percobaan 3 bulan tidak dapat dikontrak untuk masa tertentu ( kontrak pertama max. 2 thn dan kontrak kedua max 1 thn) artinya tidak dapat diberlakukan masa percobaan diteruskan dengan perjanjian kontrak waktu tertentu.
3. sangat berbeda sekali istilah dan perlakuannya antara masa percobaan (3 bulan) dengan perjanjian kontrak waktu tertentu.
masa percobaan :
berlaku hanya 3 bulan, dimana pemberi kerja diberi kesempatan untuk menilai dan mengevaluasi kinerja ybs dan memutuskan ybs lulus evaluasi --> menjadi karyawan tetap atau gagal --> tidak melanjutkan bekerja
perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) :
perjanjian ini tergantung masa / lamanya perjanjian tersebut berlaku. perjanjian kerja pertama max. 2 thn dan kedua max 1 thn --> lih UU 13/2003
bila salah satu melepaskan diri dari perjanjian ini maka yang melepaskan diri akan membayar sisa perjanjian tersebut
demikian penjelasan kami. berharap dapat memperjelas
uti wijono
i: hrd <hrd@lintech.co.id>
Kepada: hrm-club@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 24 Agustus 2011 14:21
Judul: [HRM-Club] Tanya : Mau kerja tp tidak mau tandatangan kontrak kerja
Dear Rekan HR
Mohon pendapat dari rekan-rekan sekalian mengenai karyawan yang tidak mau tanda tangan kontrak kerja tapi masih mau aktif bekerja.
Jadi kasusnya seperti ini, di perusahaan tempat saya bekerja ada karyawan yang setelah masa percobaan 3 bulannya selesai, pihak manajemen berniat untuk memperpanjang masa percobaannya selama 6 bulan kedepan, tetapi ketika disodorkan surat perjanjian kontrak kerja, karyawan tersebut tidak mau menanda tangani karena inginnya diangkat sebagai pegawai tetap, anehnya karyawan tersebut masih tetap bekerja sampai sekarang (terhitung sudah hampir 2 bulan) tanpa menanda tangani kontraknya, padahal masih belum ada keputusan pasti mengenai pengangkatannya sebagai pegawai tetap.
Apakah karyawan tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti karyawan lainnya yang jelas statusnya PKWT atau PKWTT, dan apa perusahaan memiliki kewajiban tertentu terhadap karyawan Tersebut...? atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Salam
Andre
Need to Reply?
Click one of the "Reply" links to respond to a specific message in the Daily Digest.
--- PENDIRI BPK SUNAWAN HP. 0817 994 0224 ---
JUMLAH MEMBER 13.000 Orang
Utk Join milis maka kirim Email ke :
::: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com :::
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
HARGA MURAH, KUALITAS TINGGI DAN MUDAH DIAPLIKASIKAN
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING,BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 13.000 orang lebih terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Individual | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
JUMLAH MEMBER 13.000 Orang
Utk Join milis maka kirim Email ke :
::: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com :::
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
HARGA MURAH, KUALITAS TINGGI DAN MUDAH DIAPLIKASIKAN
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING,BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 13.000 orang lebih terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment