Powered by Blogger.
RSS

Re: Bls: [HRM-Club] Pemberian Pesangon bagi karyawan meninggal

 

Benar Sekali..!!

Sdra.Aliki, Fachrulrazi..,

Pasal 166 Undang-Undang 13/2003 sudah sangat jelas mengatur bahwa yang diberikan kepada ahli warisnya adalah
sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2x PMTK atau sama dengan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)". Jadi sepanjang Perusahaan membayar kepada Ahli Waris nilai uang sesuai ketentuan Undang-undang, menurut saya itu sudah sesuai dan sah.
Hal ini tidak bisa memandang status karyawan tersebut.. Apakah mereka Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak, atau Karyawan Harian Lepas/Partimer/Borongan..

Apabila Karyawan tersebut dari Lembaga/Perusahaan Outsourcing, maka Kewajiban Membayarkan ketentuan 2X PMTK itu menjadi kewajiban Perusahaan Mitra Outsourcing.

Semoga bermanfaat.

Tqu

--- On Wed, 9/28/11, ana suryana <ana.suryana@yahoo.com> wrote:

From: ana suryana <ana.suryana@yahoo.com>
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Pemberian Pesangon bagi karyawan meninggal
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Cc: "fahrulrazi@admedika.co.id" <fahrulrazi@admedika.co.id>, "aliki_theo@yahoo.com" <aliki_theo@yahoo.com>
Date: Wednesday, September 28, 2011, 3:29 AM

 

Utk Sdr Aliki, 
Tolong dibaca lagi UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 154 d, setahu Saya, Pasal yang tercantum di UU No 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang hak-hak karyawan meninggal dunia adalah Pasal 166, yang isinya sebagai berikut: "Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/ buruh meninggal dunia kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)".

Utk Sdr. Fahrulrazi,
Tolong Sdr. simak isi Pasal 166 yang saya garis bawahi, undang-undang mengatur bahwa yang diberikan kepada ahli warisnya adalah sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)". Jadi sepanjang Perusahaan membayar kepada Ahli Waris nilai uang sesuai ketentuan Undang-undang, menurut saya itu sudah sesuai dan sah, apalagi jika ada inisiatif Perusahaan membayar lebih, malah itu lebih bagus.

Demikian komentar saya, mohon komentar dari Rekan-rekan yang lain.

Best Regards,
Ana Suryana




From: aliki theophillia revirginny pariela <aliki_theo@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Cc: fahrulrazi@admedika.co.id
Sent: Monday, September 26, 2011 4:45 PM
Subject: Bls: [HRM-Club] Pemberian Pesangon bagi karyawan meninggal

 

Dear Pak Fahrulrazi,

sesuai dengan UU NO. 13 th. 2003 Pasal 154 d, dimana dinyatakan bilamana Karyawan Meninggal, Perusahaan tidak diharuskan untuk membayar Pesangon + Uang Jasa.

tetapi semuanya kembali kepada kebijakan Perusahaan, mengingat jasa Karyawan ybs., dan dengan menimbang cair nya Klaim Asuransi Jiwa ybs.

semoga dapat membantu.

Thx & Rgrds,
Aliki
--- Pada Sen, 26/9/11, Fahrulrazi menulis:

Dari: Fahrulrazi <fahrulrazi@admedika.co.id>
Judul: [HRM-Club] Pemberian Pesangon bagi karyawan meninggal
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Cc: HRM-Club@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 26 September, 2011, 2:10 PM

 
Dear praktisi HR,
 
Apabila karyawan kita ikut sertakan dalam program asuransi jiwa, apakah diperbolehkan perusahaan tidak membayar pesangonnya seandainya karyawan yg meninggal tersebut nominal asuransinya lebih besar dari jumlah pesang0n + uang jasanya.
 
Demikian, terima kasih atas bantuannya.
 
Rgds,
Fahrul
 


__._,_.___
Recent Activity:
--- PENDIRI BPK SUNAWAN HP. 0817 994 0224 ---
       JUMLAH MEMBER 13.000 Orang
   
    Utk Join milis maka kirim Email ke :
:::  HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com  :::

              Lihat Web
     http://www.hrm-indonesia.com/
       SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

HARGA MURAH, KUALITAS TINGGI DAN MUDAH DIAPLIKASIKAN
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING,BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 13.000 orang lebih terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment