Saran dari saudara yudhi bisa dipertimbangkan. semuanya kita cari akar permasalahannya dulu karna jika ada masalah maka kita selaku HR akan dilibatkan. Bukankah untuk mengangkat seorang karyawan menjadi karyawan tetap ada hal2 yg perlu dipertimbangkan dan hasil evaluasi kerja selama 3 bulan itu. mungkin itu bisa jadi bahan pertimbanggan. Yang perlu kita kawatirkan takutnya terjadi sesuatu hal yg tidak diinginkan terhadap karyawan tersebut (kecelakaan).
Jadi sebisa mungkin selsaikan secepatnya..
salam
Wj
--- In HRM-Club@yahoogroups.com, yudhisuhana@... wrote:
>
> Wah rekan danang heru heru...
> Apakah spt itu layaknya seorang HR????jika saya jd kary dan anda yg jd pengusaha ato HR-nya masalah ini bisa saya proses sampai ke PHI...
> Jadi telaah dulu semua akar masalahnya.
>
>
>
>
> Yudhi
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: Danang Heru Heru <danangheruheru@...>
> Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
> Date: Thu, 25 Aug 2011 11:18:55
> To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
> Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Subject: Bls: [HRM-Club] Tanya : Mau kerja tp tidak mau tandatangan kontrak kerja
>
> Salam Urun Rembug,
>
> sekarang kita(hr) cari gampang aja,kalau karyawan tidak mau tanda tangan ya jangan di gaji,kan dasarnya dari itu
>
> Salam
>
> semoga bermanfaat
>
>
>
> ________________________________
> Dari: hrd <hrd@...>
> Kepada: hrm-club@yahoogroups.com
> Dikirim: Rabu, 24 Agustus 2011 14:21
> Judul: [HRM-Club] Tanya : Mau kerja tp tidak mau tandatangan kontrak kerja
>
>
> Â
> Dear Rekan HR
>
> Mohon pendapat dari rekan-rekan sekalian mengenai karyawan yang tidak mau tanda tangan kontrak kerja tapi masih mau aktif bekerja.
>
> Jadi kasusnya seperti ini, di perusahaan tempat saya bekerja ada karyawan yang setelah masa percobaan 3 bulannya selesai, pihak manajemen berniat untuk memperpanjang masa percobaannya selama 6 bulan kedepan, tetapi ketika disodorkan surat perjanjian kontrak kerja, karyawan tersebut tidak mau menanda tangani karena inginnya diangkat sebagai pegawai tetap, anehnya karyawan tersebut masih tetap bekerja sampai sekarang (terhitung sudah hampir 2 bulan) tanpa menanda tangani kontraknya, padahal masih belum ada keputusan pasti mengenai pengangkatannya sebagai pegawai tetap.
>
> Apakah karyawan tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti karyawan lainnya yang jelas statusnya PKWT atau PKWTT, dan apa perusahaan memiliki kewajiban tertentu terhadap karyawan Tersebut...? atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
>
> Salam
> Andre
>
JUMLAH MEMBER 13.000 Orang
Utk Join milis maka kirim Email ke :
::: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com :::
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
HARGA MURAH, KUALITAS TINGGI DAN MUDAH DIAPLIKASIKAN
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING,BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 13.000 orang lebih terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment