Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Karyawan usia diatas 55

Sdr. A. Chaniago

Perusahaan dapat saja merekrut karyawan yang usianya diatas 55 tahun, kalau pengalaman ybs jarang dimiliki orang lain dan diperlukan oleh Perusahaann serta yang bersangkutan masih sanggung untuk bekerja. Biasanya sistem kerjanya kontrak (PKWT). Hal tersebut tidak ada hubungannya dengan aturan pensiun, keduanya itu adalah hal yang berbeda. Jadi untuk kasus PKWT tsb, kita tidak ada kewajiban mempensiunkan si Pekerja karena hubungan kerjanya adalah PKWT. Hubungan kerja tersebut akan berakhir sesuai tanggal yang diatur di PKWT atau sebelum tanggal tersebut apabila kedua belah pihak sepakat dengan mengacu kepada aturan UU.

Salam,
Ana Suryana


From: Fathimathuz Zachra de Chaniago <fzachra_de_chaniago@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, September 28, 2011 2:55 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Karyawan usia diatas 55

Saya sedikit bingung dengan system atau procudure dari team recruitmentnya kok meng hired karyawan yang telah berumur 61 th dengan status PKWTT.

Saran:
1. Untuk yang statusnya PKWTT segera pensiunkan.
2.Untuk yang status PKWT tunggu sampai kontraknya berakhir, syah2 saja sih kalo mau di pensiunkan tapi ingat sisa kontraknya harus diselesaikan.
3. Stop meng hired karyawan yang umurnya telah mencapai usia pensiun sesuai UU 13/2003.

Salam
Amrizal Chaniago


--- On Wed, 9/28/11, ana suryana <ana.suryana@yahoo.com> wrote:

From: ana suryana <ana.suryana@yahoo.com>
Subject: Re: [HRM-Club] Karyawan usia diatas 55
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Date: Wednesday, September 28, 2011, 11:54 AM

Menurut pendapat saya, karena hubungan kerja ybs adalah PKWT maka harus tunduk kepada pooit2 yg tercantum didalam PKWT tersebut. Ybs tidak ada hubungannya dengan penetapan usia pensiun yang ditetapkan (55 tahun) toh pada saat direkrut ybs kan kontrak. Jika kontraknya 2 tahun dan sebentar lagi berakhir, maka berakhir dengan sendirinya. Jika ada ketentuan pembayaran hak-haknya yang diatur didalam PKWT, maka harus dibayar, tapi jika tidak maka tidak ada kewajiban Perusahaan untuk membayar pesangon, penghargaan dan penggantian hak ybs.

Demikian komentar saya.

Best Regards,
Ana Suryana


From: sauson indriarso <indriarso@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, September 22, 2011 4:21 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Karyawan usia diatas 55

Dear Pak Aditya,

Bisa dengan meminta ybs untuk mengundurkan diri dengan alasan memberikan kesempatan untuk menikmati masa tua bersama keluarga. Dari Perusahaan juga memberikan uang pisah secara pantas dan uang penghargaan masa kerja beserta pengganti hak yang belum diambil.

Salam,
SI


From: Aditya Sidhata <t.aditya@mitramigas.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Friday, September 23, 2011 2:27 PM
Subject: [HRM-Club] Karyawan usia diatas 55

 
Dear all,
 
Mohon advice-nya,,
 
Tahun 2009 ada karyawan yang direkrut dengan usia waktu itu 61 tahun dengan status PKWTT.
Sekarang di PP dimasukan usia pensiun adalah 55 tahun dan bagi karyawan yang direkrut diusia 55 direkrut dengan status PKWT. (waktu itu perusahaan belum ada PP).
 
Karena dinilai dari load jobnya saat ini sudah tidak optimal lagi maka Posisi yang di duduki oleh karyawan tsb akan dihapus dan hubungan kerja karyawan tsb juga akan diakhiri.
 
Pertanyaannya, bagaimana penyelesaiannya, apakah dipensiunkan atau bagaimana?
 
Terima kasih.
 
Best Regards,
T. Aditya Sidharta
Assist. Human Resources Manager
PT. MITRA MIGAS MANDIRi
Plaza Bapindo Citibank Tower, 25th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta - 12190
T: 021-5272222
F: 021-5273333
 






  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment