Sdr. A. Chaniago
Perusahaan dapat saja merekrut karyawan yang usianya diatas 55 tahun, kalau pengalaman ybs jarang dimiliki orang lain dan diperlukan oleh Perusahaann serta yang bersangkutan masih sanggung untuk bekerja. Biasanya sistem kerjanya kontrak (PKWT). Hal tersebut tidak ada hubungannya dengan aturan pensiun, keduanya itu adalah hal yang berbeda. Jadi untuk kasus PKWT tsb, kita tidak ada kewajiban mempensiunkan si Pekerja karena hubungan kerjanya adalah PKWT. Hubungan kerja tersebut akan berakhir sesuai tanggal yang diatur di PKWT atau sebelum tanggal tersebut apabila kedua belah pihak sepakat dengan mengacu kepada aturan UU.
Salam,
Ana Suryana
From: Fathimathuz Zachra de Chaniago <fzachra_de_chaniago@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, September 28, 2011 2:55 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Karyawan usia diatas 55
Saya sedikit bingung dengan system atau procudure dari team recruitmentnya kok meng hired karyawan yang telah berumur 61 th dengan status PKWTT. Saran: 1. Untuk yang statusnya PKWTT segera pensiunkan. 2.Untuk yang status PKWT tunggu sampai kontraknya berakhir, syah2 saja sih kalo mau di pensiunkan tapi ingat sisa kontraknya harus diselesaikan. 3. Stop meng hired karyawan yang umurnya telah mencapai usia pensiun sesuai UU 13/2003. Salam Amrizal Chaniago --- On Wed, 9/28/11, ana suryana <ana.suryana@yahoo.com> wrote:
|
0 comments:
Post a Comment