Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] Mohon sharingnya: Apakah Pinalty sisa kontrak tetap dibayarkan kepada karyawan yang di PHK

 

MK telah membatalkan PHK langsung karena kesalahan berat. Menurut MK harus ada pembuktian lebih lanjut sesuai pemerikasaan Kepolisian atau Putusan Pengadilan.

Oleh karena itu waspadalah sebelum melakukan PHK.

 

Regards,

 

Yus


From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Ronaldy Abraham
Sent: Friday, September 23, 2011 10:38 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Mohon sharingnya: Apakah Pinalty sisa kontrak tetap dibayarkan kepada karyawan yang di PHK

 

 

Dear B. Donna,

Sepengetahuan saya, apabila akan diadakan pemutusan kerja dikarenakan karyawan telah melakukan kesalahan berat, pengusaha tidak dapat langsung memutuskan secara sepihak (lihat keputusan MK mengenai pembatalan beberapa pasal di UU 13 th 2003). Sehingga yang mungkin bisa ditempuh adalah, pengusaha mengajukan permohonan ijin pemutusan hubungan kerja dengan menyertakan bukti-bukti bahwa pekerja telah melakukan kesalahan berat kepada Paniti Daerah/Panitia Pusat. Akan tetapi mungkin hal ini akan memakan waktu yang cukup lama, sehingga win-win solution terbaik adalah dengan musyawarah antara kedua pihak.

 

Mohon maaf atas keterbatasan saya, Mohon masukan dari rekan-rekan lainnya.

 

Regards,

Ronaldy Abraham P.

 


From: donna delaila <donna.delaila@xsis.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, September 13, 2011 8:57 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Mohon sharingnya: Apakah Pinalty sisa kontrak tetap dibayarkan kepada karyawan yang di PHK

 

Dear Pak Nur,

 

Termasuk apabila dia melakukan pelanggaran berat ya Pak? Perusahaan tetap wajib bayar?

 

Mohon pencerahannya.

 

Salam

Donna

----- Original Message -----

From: Nur Alamsyah

Sent: Monday, September 12, 2011 4:13 PM

Subject: Re: [HRM-Club] Mohon sharingnya: Apakah Pinalty sisa kontrak tetap dibayarkan kepada karyawan yang di PHK

 

 

Dear Dona

Untuk Karyawan Kontrak yang di PHK sebelum habis masa kontraknya oleh
pihak perusahaan, maka perusahaan wajib membayar sisa masa
kontraknya..

itu yang berlaku di perusahaan kami..

kalau ada masukan mohon di bantu

Thanks

Nur Alamsyah

On 9/12/11, donna delaila <donna.delaila@xsis.co.id> wrote:
> Dear All,
>
> Perusahaan kami menerapkan sistem pinalty bagi karyawan yang keluar sebelum
> masa kontrak berakhir. Dan Pinalty berlaku untuk kedua belah pihak yang
> memutuskan hubungan kerja.
>
> Jika ada karyawan kami yang di PHK karena indisipliner apakah ia tetap wajib
> membayar PHK? mengingat yang memutuskan hubungan kerja adalah pihak
> Perusahaan..
>
> Mohon Sharingnya.
>
> Terima kasih
> Donna
>
>
> ----- Original Message -----
> From: Imam Taufik
> To: hrm-club@yahoogroups.com
> Sent: Thursday, August 25, 2011 8:17 PM
> Subject: Bls: Fw: Bls: [HRM-Club] Mohon sharingnya: Habis kontrak karena
> mencoba melamar pekerjaan
>
>
>
> Harus dipahami HR. Realitanya ada banyak orang yg merasa berhak memutus
> kontrak. Di sisi lain HR jarang yg beri penjelasan apa konsekuensi jika
> memutus kontrak.
>
> Pada Rab, 24 Agt 2011 04:22 PDT HRGA ESL Express menulis:
>
> >Menanggapi kasus phk/ pemutusan kontrak krn karyawan melamar kerja di
> tempat lain.
> >Memang belum ada peraturan yg melarang karyawan yg masih terikat kontrak
> dg perusahaan tidak boleh apply ke lain perusahaan.
> >
> >Tapi hendaknya jadi cerminan, mengapa karyawan tsb mencari peruntungan
> lagi d tempat lain.
> >Hanya ada 2 sebab karyawan tidak nyaman bekerja atau mencari yg lain
> lagi, yaitu :Gaji, dan Suasana Kerja.
> >Tinggal kita bercermin apakah organisasi yg ada sekarang sdh memenuhi 2
> unsur tsb.
> >
> >Terima kasih
> >
> >Gunawan
> >----- Original Message -----
> >From: Riwani Yahya
> >To: HRM-Club@yahoogroups.com
> >Sent: Tuesday, August 23, 2011 3:29 PM
> >Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Mohon sharingnya: Habis kontrak karena
> mencoba melamar pekerjaan
> >
> >
> >
> > waduh ini namanya harimau makan anak .. kog hari gini masih ada aja
> orang HR yang semena-mena ..kitakan punya norma hukum.. gohead tuntut hak
> anda..mari kita semua pakar HR bercermin pada UU yang berlaku jadilah orang
> bijak.
> >
> > --- On Tue, 8/23/11, danny suryono <d_n_suryono@yahoo.com> wrote:
> >
> >
> > From: danny suryono <d_n_suryono@yahoo.com>
> > Subject: Bls: [HRM-Club] Mohon sharingnya: Habis kontrak karena mencoba
> melamar pekerjaan
> > To: HRM-Club@yahoogroups.com
> > Date: Tuesday, August 23, 2011, 3:43 AM
> >
> >
> >
> > Dear Rekan Endi,
> >
> > Menurut pendapat kami pribadi, ketentuan PKWT (kontrak) itu tetap
> berpegang teguh pada Pasal 62 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
> jo. Kepmenakertrans No.KEP-100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan
> PKWT.
> >
> > Permasalahan dalam draft PKWT tersebut tidak memakai materai, menurut
> kami perjanjian tersebut tetap sah karena pembubuhan materai pada perjanjian
> bukanlah syarat sahnya perjanjian.
> >
> > Jika HRD tersebut tetap bersikeras tidak mau bayar sisa kontrak,
> sebaiknya laporkan saja ke Suku Dinas Tenaga Kerja setempat bisa secara
> mandiri atau dengan bantuan Serikat Pekerja (jika sudah terbentuk di
> Perusahaan).
> >
> > Demikian pendapat kami, silakan rekan-rekan lainnya jika ada tambahan
> atau pendapat lain.
> >
> > --- Pada Sen, 22/8/11, indriani_YMMWJ@yamaha-motor.co.id
> <indriani_YMMWJ@yamaha-motor.co.id> menulis:
> >
> >
> > Dari: indriani_YMMWJ@yamaha-motor.co.id
> <indriani_YMMWJ@yamaha-motor.co.id>
> > Judul: [HRM-Club] Mohon sharingnya: Habis kontrak karena mencoba melamar
> pekerjaan
> > Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
> > Tanggal: Senin, 22 Agustus, 2011, 7:35 PM
> >
> >
> >
> >
> > Selamat siang,
> >
> > ada salah satu teman saya (Bukan orang yamaha ya...) yang dipanggil oleh
> HRD Manager dan diputuskan kontraknya (tidak boleh masuk kerja lagi)
> > padahal kontraknya msh sampai bulan feb tahun depan. Pemutusannya dengan
> alasan karyawan tidak bagus performancenya (padahal karyawan tsb. tdk pernah
> dapat srt. peringatan)
> > terakhir HRD manager tsb bilang karena teman saya ketahuan melamar
> keperusahaan lain. Disurat kontrak teman saya memang menyebutkan tidak boleh
> ada ikatan dengan perusahaan lain (sebenarnya teman saya belum ada ikatan
> dgn perusahaan lain).
> > Pemberitahuan ini secara lisan dan ketika teman saya meminta uang sisa
> kontraknya HRD Manager tsb menolak, dia bilang "kamu khan tidak bekerja masa
> saya bayar"
> > surat pemutusannya akan diberikan 2minggu kemudian,teman saya tetap
> memaksa untuk meminta uang sisa kontrak (karena tdk sesuai dgn pasal 62 uu
> tenaga kerja tahun 2003) dan surat pemutusannya (tidak mau tunggu 2minggu),
> HRD manger tsb bilang "sudah jangan macam-macam, nanti sisa gaji kamu tidak
> saya bayar / kamu ttp saya suruh bekerja tapi tanpa jabatan ataupun job".
> >
> > Mohon pencerahannya :
> > apakah yang seharusnya dilakukan oleh teman saya, dan disurat kontrak
> tersebut tidak ada materainya dan juga menyebutkan tidak ada pembayarn sisa
> kontrak jika terjadi pemutusan hubungan kerja
> >
> > Salam,
> > Endi
> > indrianisapto@gmail.com
> >
> >
> >
> >
> >
>
>
>
>
>

 

CONFIDENTIALITY NOTICE
The information in this email may be confidential and/or privileged.
This email is intended to be reviewed by only the addressee(s) named
above. If you are not the intended recipient, you are hereby notified
that any review, dissemination, copying, use or storage of this email
and its attachments, if any, or the information contained herein is
prohibited. If you have received this email in error, please
immediately notify the sender by return email and delete this email
from your system. Thank you.

__._,_.___
Recent Activity:
--- PENDIRI BPK SUNAWAN HP. 0817 994 0224 ---
       JUMLAH MEMBER 13.000 Orang
   
    Utk Join milis maka kirim Email ke :
:::  HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com  :::

              Lihat Web
     http://www.hrm-indonesia.com/
       SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

HARGA MURAH, KUALITAS TINGGI DAN MUDAH DIAPLIKASIKAN
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING,BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 13.000 orang lebih terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment