Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Pemberian Pesangon bagi karyawan meninggal

 

Untuk kasus karyawan meninggal dunia,..

Saya memberikan masukan sekaligus koreksi sebagai berikut :
Kepada ahli waris, mereka berhak menerima hal-hal sebagai berikut :

a. Uang Pesangon dengan perhitungan 2x PMTK, sesuai Pasal 166  UU no 13/2003,
b. Uang Jaminan Hari Tua dari Jamsostek, sesuai ketentuan UU no 3/1992,
c. Kebijakan Uang Pisah dari Perusahaan, jika ada diatur  di Peraturan Perusahaan/PP
    atau di PKB (Perjanjian Kerja Bersama) jika di tingkat Perusahaan ada Serikat Pekerja,

Adapun jika terhadap Almarhum Karyawan disertakan dalam Program Pensiun dan Asuransi Jiwa, maka berlaku ketentuan Pasal 167 UU no 13/2003..; Dimana jika nilai Jaminan Pensiun/Asuransi Jiwa diatas ketentuan 2x PMTK dan Premi Asuransi dibayar penuh Perusahaan (Jadi ada 2 syarat wajib itu), maka Perusahaan tidak diwajibkan lagi membayar Pesangon 2x PMTK. Namun jika Perusahaan membayar premi tidak penuh atau nilai Jaminan Pensiun atau Jaminan Asuransi Jiwa nya dibawah nilai 2x PMTK, maka Perusahaan masih wajib membayar kepada ahli waris nilai selisihnya.

Ketentuan ini NORMATIF, tertuang di Undang2 13/2003 dan sangat jelas serta tanpoa ada penafsiran lain. Jadi seyogyanya Perusahaan menerapkannya. Ketentuan ini pun tidak membedakan apakah Karyawan itu ber status : Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak, Karyawan Harian Lepas, Karyawan Borongan atau Partimer.
Dikecualikan bagi Perusahaan pengguna pekerja yang meninggal, apabila Pekerja itu dari Perusahaan Jasa Outsorcing, maka kewajiban membayar beralih ke Perusahaan Outsorcing.

Demikian, semoga bermanfaat.

Tqu

R.Rachmad Yulianto, SH.,MM
HR Corporate Manager/Konsultan SDM  
--- On Wed, 9/28/11, Tri.Irawan@ytljt.com <Tri.Irawan@ytljt.com> wrote:

From: Tri.Irawan@ytljt.com <Tri.Irawan@ytljt.com>
Subject: Re: [HRM-Club] Pemberian Pesangon bagi karyawan meninggal
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Cc: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wednesday, September 28, 2011, 7:04 AM

 


Saya sependapat.
Pesangon Karyawan yang meninggal dunia perhitungannya adalah sama dengan Karyawan yg di PHK (istilahnya dua kali PMTK)

Btw.......masalah Asuransi Jiwa saya pikir adalah benefit tambahan yg diberikan oleh Perusahaan kepada Karyawannya dan seharusnya tidak bisa dikaitkan dengan Uang Pesangon yang harus dikeluarkan / dibayarkan oleh Perusahaan.

Sebagai gambaran, ditempat kami seluruh Karyawan di cover dgn Asuransi Jiwa yang preminya dibayar sepenuhnya oleh Perusahaan. Jika ada Karyawan yang meninggal maka pada ahli warisnya kita bayarkan:

  1. Uang Pesangon sesuai dengan ketentuan UU
  2. Uang Santunan Asuransi Jiwa (36 X gaji pokok meninggal karena sakit dan 72 X gaji pokok meninggal dunia karena kecelakaan baik laka maupun kerja)
  3. dll (Jamsostek, uang duka cita, dll)

Namun demikian, kita kembalikan lagi ke PP atau PKB yang ada di Perusahaan, mungkin saja ada Perusahaan yg mempunyai peraturan Uang Asuransi Jiwa di kompensasikan dengan besarnya Uang Pesangon......., jika ini yg terjadi...wuah kasihan banget nasib pekerja kita




"HRD ANTIKARAYA" <hrd@antikaraya.co.id>
Sent by: HRM-Club@yahoogroups.com

09/28/2011 09:48 AM

Please respond to
HRM-Club@yahoogroups.com

To
<HRM-Club@yahoogroups.com>
cc

Subject
Re: [HRM-Club]  Pemberian Pesangon bagi karyawan meninggal







 


Dear Aliki,

 
Apakah benar pasal yg Anda terapkan untuk karyawan yg meninggal dunia ? karyawan meninggal kompensasinya sama dgn karyawan di PHK, sesuai Pasal 166, UU 13/2003.
Jika kita ragu menafsirkan sebuah kasus, lebih baik kita tanya ke Disnaker kemudian kita share-kan.
Thanks.
 
Bsrgd.
 
 
----- Original Message -----
From: aliki theophillia revirginny pariela
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Cc: fahrulrazi@admedika.co.id
Sent: Monday, September 26, 2011 4:45 PM
Subject: Bls: [HRM-Club] Pemberian Pesangon bagi karyawan meninggal

 


Dear Pak Fahrulrazi,

sesuai dengan UU NO. 13 th. 2003 Pasal 154 d, dimana dinyatakan bilamana Karyawan Meninggal, Perusahaan tidak diharuskan untuk membayar Pesangon + Uang Jasa.

tetapi semuanya kembali kepada kebijakan Perusahaan, mengingat jasa Karyawan ybs., dan dengan menimbang cair nya Klaim Asuransi Jiwa ybs.

semoga dapat membantu.

Thx & Rgrds,
Aliki
--- Pada Sen, 26/9/11, Fahrulrazi menulis:


Dari: Fahrulrazi <
fahrulrazi@admedika.co.id>
Judul: [HRM-Club] Pemberian Pesangon bagi karyawan meninggal
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Cc: HRM-Club@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 26 September, 2011, 2:10 PM

 

Dear praktisi HR,

 

Apabila karyawan kita ikut sertakan dalam program asuransi jiwa, apakah diperbolehkan perusahaan tidak membayar pesangonnya seandainya karyawan yg meninggal tersebut nominal asuransinya lebih besar dari jumlah pesang0n + uang jasanya.

 

Demikian, terima kasih atas bantuannya.

 

Rgds,

Fahrul

 


__._,_.___
Recent Activity:
--- PENDIRI BPK SUNAWAN HP. 0817 994 0224 ---
       JUMLAH MEMBER 13.000 Orang
   
    Utk Join milis maka kirim Email ke :
:::  HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com  :::

              Lihat Web
     http://www.hrm-indonesia.com/
       SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

HARGA MURAH, KUALITAS TINGGI DAN MUDAH DIAPLIKASIKAN
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING,BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 13.000 orang lebih terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment