Untuk kasus karyawan meninggal dunia,.. Saya memberikan masukan sekaligus koreksi sebagai berikut : Kepada ahli waris, mereka berhak menerima hal-hal sebagai berikut : a. Uang Pesangon dengan perhitungan 2x PMTK, sesuai Pasal 166 UU no 13/2003, b. Uang Jaminan Hari Tua dari Jamsostek, sesuai ketentuan UU no 3/1992, c. Kebijakan Uang Pisah dari Perusahaan, jika ada diatur di Peraturan Perusahaan/PP atau di PKB (Perjanjian Kerja Bersama) jika di tingkat Perusahaan ada Serikat Pekerja, Adapun jika terhadap Almarhum Karyawan disertakan dalam Program Pensiun dan Asuransi Jiwa, maka berlaku ketentuan Pasal 167 UU no 13/2003..; Dimana jika nilai Jaminan Pensiun/Asuransi Jiwa diatas ketentuan 2x PMTK dan Premi Asuransi dibayar penuh Perusahaan (Jadi ada 2 syarat wajib itu), maka Perusahaan tidak diwajibkan lagi membayar Pesangon 2x PMTK. Namun jika Perusahaan membayar premi tidak penuh atau nilai Jaminan Pensiun atau Jaminan Asuransi Jiwa nya dibawah nilai 2x PMTK, maka Perusahaan masih wajib membayar kepada ahli waris nilai selisihnya. Ketentuan ini NORMATIF, tertuang di Undang2 13/2003 dan sangat jelas serta tanpoa ada penafsiran lain. Jadi seyogyanya Perusahaan menerapkannya. Ketentuan ini pun tidak membedakan apakah Karyawan itu ber status : Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak, Karyawan Harian Lepas, Karyawan Borongan atau Partimer. Dikecualikan bagi Perusahaan pengguna pekerja yang meninggal, apabila Pekerja itu dari Perusahaan Jasa Outsorcing, maka kewajiban membayar beralih ke Perusahaan Outsorcing. Demikian, semoga bermanfaat. Tqu R.Rachmad Yulianto, SH.,MM HR Corporate Manager/Konsultan SDM --- On Wed, 9/28/11, Tri.Irawan@ytljt.com <Tri.Irawan@ytljt.com> wrote:
|
JUMLAH MEMBER 13.000 Orang
Utk Join milis maka kirim Email ke :
::: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com :::
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
HARGA MURAH, KUALITAS TINGGI DAN MUDAH DIAPLIKASIKAN
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING,BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 13.000 orang lebih terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment