Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Tanya: Pembuatan SIUP

 

Dear Bu Mince,

Dalam hal pembuatan SIUP hanya 1 saja untuk kantor pusat. Jika kantor cabang yg di daerah merupakan representative office dn/atau subsidiary company dr yg pusat, maka tetap hanya dperlukan 1 siup d kntr pusat td.

Namun, bilamana kantor pusat itu mempunyai anak perusahaan yg memiliki pendirian perusahaan sendiri dan sistem keuangan tersendiri, serta pelaporan sendiri dg core business yg brbeda sebagaimana group company business. Oleh karena itu, patut dibuatkan siup bagi si kantor cabang.

Demikian smg membantu dn jk ada yg mau mengkoreksi/menambahkan, sy persilahkan.

Salam,
Nurul

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: Rachmad Yulianto <rachmad_hrd@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 29 Sep 2011 19:34:24 +0800 (SGT)
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Cc: Bu Susan<finance@alkindo.co.id>; Pa Very<very@yoshida.co.id>
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya: Pembuatan SIUP

 

Pak/Bu,, just sharing saja ttg pengurusan SIUP..
Ketentuan tentang Siup bisa dilihat dalam ketentuan Kementerian Perdagangan dan biasanya diatur dalam Perda Kotamadya dan Kabupaten setempat. Syarat pembuatan SIUP umumnya adalah :
1.  Foto copy Akta Pendirian Perusahaan yang dibuat di Notaris

2.  Foto copy pengesahan dari DEPKEH/tanda terima dari DEPKEH bahwa pengesahan

     dalam proses/dari pengadilan negeri.

3.  Foto copy Domisili Perusahaan dari kelurahan yang yang diketahui camat/atau dari

     pengelola gedung perkantoran/pusat perbelanjaan.

4.  Foto copy UU Gangguan (HO) bagi perusahaan yang kegiatannya menggangu

     lingkungan (Misalnya Industri atau Usaha yang wajib membuat HO/UUG)

5.  Foto copy NPWP

6.  Foto copy KTP Dirut (Tidak boleh komisaris)

7.  Foto copy NPWP

8.  Pernyataan tidak melakukan comodity future trading (Jika disyaratkan)

9.  SIUP asli apabila ada perubahan atau fotokopinya jika Her-Registrasi per 5 tahun

10.Pernyataan belum memiliki SIUP, jika baru buat SIUP

11.Penyerapan tenaga kerja atau FC Wajib Lapor Tenaga Kerja (UU mo 7/1981)

12.Surat kuasa untuk mengurus SIUP apabila diwakilkan.


Bapak/Ibu cukup membuat HANYA 1 (SATU) SIUP saja.. Selama Kegiatan Usaha, Kelembagaan, Bidang Usaha, dan No. KLUI, masih sama.
Jika berbeda, baru membuat SIUP yang sama..

Semoga bermanfaat.

Tqu
--- On Tue, 9/27/11, ade.mulyarahman <ade.mulyarahman@gmail.com> wrote:

From: ade.mulyarahman <ade.mulyarahman@gmail.com>
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya: Pembuatan SIUP
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tuesday, September 27, 2011, 8:28 AM

 

setuju dengan Ibu Yanik,
dan sesuai dengan apa yang sudah saya lakukan pun begitu, yang diperbaharui hanya domisili saja.

tapi perlu dilihat kembali dari jenis usahanya ... ada juga yang membutuhkan UUG/HO dan perijinan yang lain sebagai pendukungnya.

Terima kasih dan CMIIW




2011/9/27 Yanik Rahayu <r_yanik@yahoo.com>
 

Dear Minceria,
seharusnya tidak ya, Surai IJin Usaha hanya untuk dikantor pusat...saya pernah bekerja di perusahaan yang mempunyai banyak kantor perwakilan,tidak diperlukan pembuatan SIUP lagi kecuali bidang usahanya beda...
Terimakasih, smeoga membantu, jika ada yang menambahkan silahkan.
 
Salam,
Yanik Rahayu

From: Minceria Simamora <minceria.simamora@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Monday, September 26, 2011 2:20 PM
Subject: [HRM-Club] Tanya: Pembuatan SIUP

 
Selamat siang Bapak / Ibu,

Mohon pencerahan dari Bapak/Ibu sekalian perihal pembuatan SIUP. Jika sekirannya suatu perusahaan yang memiliki banyak kantor cabang, dengan kondisi di kantor pusat telah memiliki SIUP apakah untuk di kantor cabang (yang lokasinya berbeda propinsi) masih diperlukan pembuatan SIUP baru.

Terima kasih,
Minceria Simamora






--
--
Regards,
Ade Mulyarahman
"Yang singkat itu adalah waktu, yang menipu itu adalah dunia, yang dekat itu adalah kematian, yang besar itu adalah hawa nafsu, yang berat itu adalah amanah, yang sulit itu adalah ikhlas, yang mudah itu adalah berbuat dosa, yang susah itu adalah bersabar, yang sering lupa itu adalah syukur."

~ Imam Ghazali ~


__._,_.___
Recent Activity:
--- PENDIRI BPK SUNAWAN HP. 0817 994 0224 ---
       JUMLAH MEMBER 13.000 Orang
   
    Utk Join milis maka kirim Email ke :
:::  HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com  :::

              Lihat Web
     http://www.hrm-indonesia.com/
       SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

HARGA MURAH, KUALITAS TINGGI DAN MUDAH DIAPLIKASIKAN
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING,BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 13.000 orang lebih terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment