Dear Bu Mince,
Dalam hal pembuatan SIUP hanya 1 saja untuk kantor pusat. Jika kantor cabang yg di daerah merupakan representative office dn/atau subsidiary company dr yg pusat, maka tetap hanya dperlukan 1 siup d kntr pusat td.
Namun, bilamana kantor pusat itu mempunyai anak perusahaan yg memiliki pendirian perusahaan sendiri dan sistem keuangan tersendiri, serta pelaporan sendiri dg core business yg brbeda sebagaimana group company business. Oleh karena itu, patut dibuatkan siup bagi si kantor cabang.
Demikian smg membantu dn jk ada yg mau mengkoreksi/menambahkan, sy persilahkan.
Salam,
Nurul
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Pak/Bu,, just sharing saja ttg pengurusan SIUP.. Ketentuan tentang Siup bisa dilihat dalam ketentuan Kementerian Perdagangan dan biasanya diatur dalam Perda Kotamadya dan Kabupaten setempat. Syarat pembuatan SIUP umumnya adalah : 1. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan yang dibuat di Notaris 2. Foto copy pengesahan dari DEPKEH/tanda terima dari DEPKEH bahwa pengesahan dalam proses/dari pengadilan negeri. 3. Foto copy Domisili Perusahaan dari kelurahan yang yang diketahui camat/atau dari pengelola gedung perkantoran/pusat perbelanjaan. 4. Foto copy UU Gangguan (HO) bagi perusahaan yang kegiatannya menggangu lingkungan (Misalnya Industri atau Usaha yang wajib membuat HO/UUG) 5. Foto copy NPWP 6. Foto copy KTP Dirut (Tidak boleh komisaris) 7. Foto copy NPWP 8. Pernyataan tidak melakukan comodity future trading (Jika disyaratkan) 9. SIUP asli apabila ada perubahan atau fotokopinya jika Her-Registrasi per 5 tahun 10.Pernyataan belum memiliki SIUP, jika baru buat SIUP 11.Penyerapan tenaga kerja atau FC Wajib Lapor Tenaga Kerja (UU mo 7/1981) 12.Surat kuasa untuk mengurus SIUP apabila diwakilkan. Bapak/Ibu cukup membuat HANYA 1 (SATU) SIUP saja.. Selama Kegiatan Usaha, Kelembagaan, Bidang Usaha, dan No. KLUI, masih sama. Jika berbeda, baru membuat SIUP yang sama.. Semoga bermanfaat. Tqu --- On Tue, 9/27/11, ade.mulyarahman <ade.mulyarahman@gmail.com> wrote:
|
JUMLAH MEMBER 13.000 Orang
Utk Join milis maka kirim Email ke :
::: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com :::
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
HARGA MURAH, KUALITAS TINGGI DAN MUDAH DIAPLIKASIKAN
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING,BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 13.000 orang lebih terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment