Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Mohon penjelasannya

 

Dear Pek Barkah,


Trimakasih Pa atas penjelasan yang bermanfaat sehingga saya menjadi paham


Salam,
RAS


From: sbarkah <sbarkah@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, October 26, 2011 3:20 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Mohon penjelasannya

 
Dear Pak Reza,

Mohon ijin menanggapi ya...

Bila kita merujuk pasal 59 UU No. 13/2003, pasal 3 ayat (1) dan ayat
(2); pasal 4, pasal 5 serta pasal 7 Kepmenakertrans No. 100/2004, akan
didapat bahwa:
1. PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya
adalah PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu dan
jangka waktunya PALING LAMA 3 (tiga) tahun (pasal 3 ayat 1 dan ayat
2).
2. Pekerjaan musiman berdasarkan musim atau cuaca (pasal 4).
3. Pekerjaan yg dilakukan utk memenuhi pesanan/target tertentu (pasal
5) ditreat sama dengan pekerjaan musiman sesuai pasal 4.
4. Sesuai pasal 7 dimana jenis dan sifat pekerjaan dalam pasal 4 dan
pasal 5 TIDAK DAPAT dilakukan pembaharuan.

Sehingga menurut pendapat saya, didapat jangka waktu pekerjaan yg
dilakukan untuk memenuhi pesanan/target tertentu adalah PALING LAMA 3
tahun karena tidak dapat diperbaharui.

Semoga membantu.

Dipersilahkan rekan lain menambahkan/mengkoreksi.

Salam,
Barkah

On 10/25/11, reza <rezaadityasotaronggal@yahoo.com> wrote:
> Dear All,
>
> Mohon untuk penjelasan, saran dan pendapatnya kepada rekan HR. Sehubungan
> tidak diaturnya dalam UU 13/2003 ttg Ketenagakerjaan dan peraturan
> pelaksanaannya kepmen 100/2004 ttg PWKT. Mungkin rekan HR dapat membantu
> pencerahannya mengenai berapa lamakah jangka waktu PKWT untuk pekerjaan yang
> bersifat musiman / sistem kerja yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan
> atau target tertentu. Mohon utk penjelasan dan aturan yg mengatur hal
> tersebut.
>
> Salam
>
>
> RAS
>
>

--
Sent from my mobile device


__._,_.___
Recent Activity:
--- PENDIRI BPK SUNAWAN HP. 0817 994 0224 ---
       JUMLAH MEMBER 13.000 Orang
   
    Utk Join milis maka kirim Email ke :
:::  HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com  :::

              Lihat Web
     http://www.hrm-indonesia.com/
       SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

HARGA MURAH, KUALITAS TINGGI DAN MUDAH DIAPLIKASIKAN
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING,BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 13.000 orang lebih terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment