Salam Kenal Pak Suryanegara :
1.Dikontraknya disebutkan "bisa diakhiri setiap saat sebelum masa kontraknya berakhir? Tanpa menyebutkan alasan2nya?" Kalo disebutkan..Langsung eksekusi aza pengakhiran kontraknya.
2. Dikontraknya disebutkan "tidak ada penalti dikedua belah pihak?" Kalo ada ..langsung eksekusi aza
Nah..kalo ke 2 kondisi tsb tdk disebutkan dikontraknya...langkahnya : Panggil, eksekusi, dan kasih bonus lah 1 bulan gaji saja biar dia senang, lalu buat Persetujuan bersamanya...bereeeeess.
Tks
Cori
Salam,
Pak Yudi, saya juga melakukan hal yang sama dengan bapak, bahkan di negara luar indonesia saat ini sudah makin banyak perusahaan yang melihat FB ataupun social networking yang lainnya sebagai salah satu cara melihat interpersonal skill staff, baik dari segi kematangan emosi ataupun intelektualnya.
Memang agak kurang pas rasanya kalau dasar PHK hanya karena status FB.
System check and re-check harus diberlakukan termasuk tahapan internal komunikasinya, bentuknya bisa dimulai dengan counseling.
Klarifikasi terhadap sudut pandang dan intonasi dari kalimat yang ditulis sebaiknya menjadi inti dari kegiatan tersebut.
Wasalam,
Dari: sbarkah <sbarkah@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 16 November 2011 11:04
Judul: Re: [HRM-Club] PHK akibat status menghina atasan di FB
Rekan-rekan Yth,Kalau permasalahan muncul di FB, ya tidak bisa anda gunakan sebagai dasar utk PHK. FB dilakukan diluar perusahaan. Kalau anda bicara hak asasi baik itu yang menulis maupun yang membaca, ya selesaikan juga lewat FB (hak jawab kalau di media massa). Kalau bicara tuntut menuntut ya akan saling tuntut dan jadi panjang dan semua harus bisa membuktikannya di pengadilan. Kalau memang statusnya PKWT dan baru berakhir pada Agustus 2012, bila di PHK ya bayar saja sisanya kontraknya. Kalau tidak dibayar yang menyalahi aturan yang sudah ada. Kalau tidak terima akan dibawa ke PHI, jadi lebih ruyam lagi.Saya pikir ini yang bisa saya sampaikan mungkin ada masukkan dari teman-teman yang lain.Terima kasih.Salam,Rudi S.
From: HRM-Club@yahoogroups.com on behalf of Arief Sempurno
Sent: Mon 11/14/2011 4:30 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] PHK akibat status menghina atasan di FBYth pak Ivor,Justru berada di jaringan sosial, tiap orang perlu menjaga tata krama, menghindari interpretasi hinaan.Saya kira hak asasi manusia bukan berarti bebas bicara di FB. Menghormati hak asasi bukan hanya milik penulis FB, tapi penulis juga harus menghormati hak pembaca.Salam,Arief S.----- Original Message -----From: ivor hubertusSent: Monday, November 14, 2011 1:47 PMSubject: Re: [HRM-Club] PHK akibat status menghina atasan di FBKalaupun akan dilakukan PHK, tidak etis jika anda menggunakan status FB sebagai dasar. Yang harus lebih dipertimbangkan adalah performance dia saat melakukan pekerjaan. Perlu diingat bahwa Facebook adalah jaringan sosial yang sifatnya pribadi. Jika alasan FB digunakan untuk pemecatan, karyawan tersebut juga bisa melakukan tuntutan balik dengan alasan pelanggaran atas hak asasi manusia.Regards,IvorFrom: "SAN LINKS, CV" <san_links@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Monday, November 14, 2011 1:09 PM
Subject: Re: [HRM-Club] PHK akibat status menghina atasan di FB
Salam kenal Pak Suryanegara,bisa saja PHK dgn tafsiran yg mendekati psl 158 (i) UU 13/2003.extreme lagi force saja hrs mau resign/PHK jika tdk mau diperkarakan dgn tuduhan ''fitnah atau tindakan tdk menyenangkan''.Cordially,Marco OriasFrom: eastcost14 <blizt14@yahoo.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Friday, November 11, 2011 2:50 PM
Subject: [HRM-Club] PHK akibat status menghina atasan di FB
Dear All,
karyawan A sering sekali memasang status lewat FB yang menghina atasannya dan jajaran direksi, yang notabene si karyawan A ini kerjanya hanya protes, ngeluh, provokatif, bahkan pekerjaan nya membuat laporan sendiri gak pernah beres. kesabaran managemen sudah pada puncaknya, yang akhirnya kita memutuskan akan mem-PHK kary A. bukti2 statusnya di FB sudah di save sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan PHK, karyawan A adl karyawan PKWT yang masa kontraknya habis bulan agustus 2012.mohon masukannya bagaimana prosedurnya dan kompensasi apa yang wajib perusahaan keluarkan untuk kary A.
Thanks,
Suryanegara
JUMLAH MEMBER 13.000 Orang
Utk Join milis maka kirim Email ke :
::: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com :::
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
HARGA MURAH, KUALITAS TINGGI DAN MUDAH DIAPLIKASIKAN
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING,BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 13.000 orang lebih terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment