Powered by Blogger.
RSS

Re: Bls: [HRM-Club] tanya: proses dan prosedur PHK yang benar

 

Dear Pak Andreas dan Pak Jaka

Terimakasih atas info yang diberikan, informasi tersebut sangat membantu saya, big thanks...

Best Regards,

Maghfuri



From: Andreas Valentino <valentinoandreas@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Friday, November 25, 2011 2:57 PM
Subject: Bls: [HRM-Club] tanya: proses dan prosedur PHK yang benar

 
Selamat siang rekan Maghfuri,

Sebelumnya perkenankan saya memberikan sedikit masukan perihal PHK. PHK pada prinsip utamanya merupakan proses pengakhiran hubungan kerja, yang bisa dilakukan oleh pihak karyawan maupun perusahaan. Jadi Konteks kata PHK itu sendiri bukanlah hanya melulu mengacu pada keinginan perusahaan untuk melakukan pengakhiran hubungan kerja.

Melihat pada pertanyaan anda, saya melihatnya kepada pelaksanaan proses PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada karyawan. Betul seperti yang disampaikan sdr. Jaka, bahwa salah satu dasar hukum dalam pelaksanaan proses PHK adalah mengacu pada UU No. 2 tahun 2004. Tetapi, sebaiknya anda memahami terlebih dahulu pasal-pasal mengenai PHK yang terdapat di UU No. 13 tahun 2003.

Tidak semua proses pelaksanaan PHK harus melalui PHI, ada beberapa jenis PHK yang bisa dilakukan tanpa harus melalui lembaga tersebut. Untuk lebih jelasnya, silahkan anda lihat dalam UU No. 13 tahun 2003.

Demikian sedikit masukan dari saya, bagi rekan - rekan yang mau menambahkan atau meralat, monggo...

Hormat saya,

Andreas Valentino S


Dari: Jaka Pamudyanto <pamudyantojaka@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Jumat, 25 November 2011 11:31
Judul: Re: [HRM-Club] tanya: proses dan prosedur PHK yang benar

 
Dear Maghfuri,

Bisa di lihat di Undang Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

rgrds,
Jaka

From: Nuraida Maghfuri <furi_mappatoba@yahoo.com>
To: "hrm-club@yahoogroups.com" <hrm-club@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, November 8, 2011 8:18 AM
Subject: [HRM-Club] tanya: proses dan prosedur PHK yang benar

 
Dear rekans,

saya mohon pencerahan soal pelaksanaah PHK / bagaimanakan prosedur pelaksanaan PHK itu? apakah setiap PHK harus melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial? terima kasih.


Best reagards,

Maghfuri






__._,_.___
Recent Activity:
--- PENDIRI BPK SUNAWAN HP. 0817 994 0224 ---
       JUMLAH MEMBER 13.000 Orang
   
    Utk Join milis maka kirim Email ke :
:::  HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com  :::

              Lihat Web
     http://www.hrm-indonesia.com/
       SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

HARGA MURAH, KUALITAS TINGGI DAN MUDAH DIAPLIKASIKAN
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING,BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 13.000 orang lebih terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment