Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Mohon solusi: keterlambatan pembayaran gaji

 

Dalam UU 13 tahun 2003 pasal 95 ayat 2 dan 3 jelas dikenakan denda jika terjadi keterlamabatan pembayaran upah/gaji krn faktor kesengajaan atau kelalaian. Umumnya perusahaan yang mengalami kesulitan likuiditas atau faktor lainnya yang menyebabkan kemungkinan keterlambatan, menginformasikan/berunding terlebih dulu dengan wakil-wakil pekerja sehingga diharapkan adanya saling pengertian tentang kesulitan perusahaan. Namun dari uraian sdr.Agung...apalagi bekerja diperusahaan terbuka (Tbk) dan tendensi hrd nya biasa saja, hemat saya hal ini sudah masuk kategori kesengajaan atau kelalaian. Saran : ditanyakan atau complain langsung saja baik-baik ke hrd (sambil bawa : fotocopy selembar saja pasal 95 tersebut dan berikan ke hrd nya). Ada satu pertanyaan yang mungkin dapat lebih lengkap infonya, apakah menurut anda (sdr.Agung), hanya anda sendiri yang mengalami ini atau seluruh karyawan di tempat anda bekerja...??? Ini hanya perkiraan saja, kalau seluruh karyawan yang mengalami keterlambatan dapat dipastikan sudah geger satu kantor dan bisa ribut semua complain ke HRD. 
 
2011/11/29 Agung Setiadi Wijaya <agungsetiadiwijaya@ymail.com>
 

salam kenal. saya mau minta solusi. saya skr kerja di perusahaan terbuka. Sudah 2 tahun saya kerja. namun, selama saya kerja akhir2 ini selalu mengalami keterlambatan pembayaran gaji. bahkan sejak 6 bulan saya mengalami seperti ini. Mohon bantuannya, bagaimana sikap saya terhadap HRD agar saya bisa konsultasi dengannnnya. Karena HRD di tempat saya bekerja terkesan biasa saja dalam mengalami kondisi demikian. Terima kasih




__._,_.___
Recent Activity:
--- PENDIRI BPK SUNAWAN HP. 0817 994 0224 ---
       JUMLAH MEMBER 13.000 Orang
   
    Utk Join milis maka kirim Email ke :
:::  HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com  :::

              Lihat Web
     http://www.hrm-indonesia.com/
       SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

HARGA MURAH, KUALITAS TINGGI DAN MUDAH DIAPLIKASIKAN
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING,BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 13.000 orang lebih terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment