Sent from my iPad
Sharing ya,
Pasal 5 dan 6 UU TK Tahun 2003 beserta penjelasanya harusnya dpt menjadi rujukan utuk semakin mengedepankan persamaan hak dan kewajiban antara pekerja pria dan wanita, kecuali perbedaan karena sifatnya kodrati dan biologis.
Hal ini juga sejalan dengan 8 konvensi dasar ILO mengenai penghargaan tdp hak asasi manuisa yg salah satunya adalah mengenai diskriminasi.
Dan saya mengamati bahwa sekarang semakin banyak perusahaan yg menerapkan persamaan benefit spt kesehatan artinya pekerja wanita memasukkan anak bahkan suami kedalam pertanggungan sama sperti pekerja pria yg memasukkan istri dan anaknya tentunya dgn aturan teknisnya. Pekerja wanita dianggap single lebih karena mengikuti status perpajakan saja.
Mudah2, kedepan semakin banyak perusahaan yg mengaplikasikanya.
Salam,
JackPowered by Telkomsel BlackBerry®From: "Redy W. Tambri" <redy@dream4all.com>Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Mon, 14 Nov 2011 14:33:58 +0700To: <HRM-Club@yahoogroups.com>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: Re: [HRM-Club] Tentang diskrimininasi kepada Karyawan WanitaDear Pak Aris
Yang sudah jelas sudah melanggar UU No 13 tahun 2003 karena hak wanita tidak diberikan dalam hal kesejahteraan seperti; hak cuti melahirkan. Dan apabila ada karyawan Bapak ada yang hamil bagaimana solusinya??
Best Regard Redy W. Tambri HR Departement
On 11/14/2011 08:51 AM, Aris Dwi Suryadi wrote:Karyawan wanita biasanya selalu dianggap single dalam sistem penggajian, misalnya dalam pemberlakuan tarif Tunjangan Kesejahteraan, dan pemberian tunjangan kesehatan, dan itu berlaku untuk semua tingkatan mulai level bawah sampai dengan Manajer.
Apakah perlakuan diskriminasi oleh perusahaan semacam itu diperbolehkan? dan apa dasar hukum yang mengaturnya ?
Mohon penjelasan .....
Salam,
JUMLAH MEMBER 13.000 Orang
Utk Join milis maka kirim Email ke :
::: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com :::
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
HARGA MURAH, KUALITAS TINGGI DAN MUDAH DIAPLIKASIKAN
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING,BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 13.000 orang lebih terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com






0 comments:
Post a Comment