Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] Lembur di jam istirahat

 

Dasar Hukum

(UU no. 13 tahun 2003) Tentang Ketenagakerjaan

 

Pasal 77

1.      Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

2.      Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a.       7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam i (satu) minggu; atau

b.      8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

 

Pasal 79

1.      Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

2.      Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :

a.       istirahat antara jam kerja =, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;

b.      istirahat mingguan 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

 

SEMOGA BERMANFAAT

 

-----Original Message-----
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of yusnita.aniyanti@gmail.com
Sent: 13 Desember 2011 7:09
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Lembur di jam istirahat

 

Dear Sahabat HRM,

 

Saya mendpt pertanyaan dari teman, untuk menjawabnya, saya perlu bantuan dari sahabat senior HR khususnya berkenaan dgn IR.

 

Ditempat teman saya bekerja, sudah terpola bekerja lembur setengah jam, pada saat jam istirahat, dikarenakan kebutuhan operasional mesin yang tidak dapat berhenti, ditambah lagi demand produk yg tinggi, sehingga produksi jumat dan sabtu longshift.

 

Namun demikian kondisi perusahaannya saat ini sedang mengalami decline, sehingga sabtu minggu diliburkan. Hari senin - kamis normal shift (7 jam + 1/2 jam lembur istirahat) perhari, hari jumatnya  longshift 11 jam, karena jam normalnya belum memenuhi 40 jam seminggu, maka lembur longshift pada hari jumat tidak dihitung, itupun jika ditotal baru 39 jam, kary masih kurang 1 jam, akan diambil dari lembur 1/2 jam di jam istirahat tadi.

 

Pertanyaannya: apakah ada aturan yang menyatakan bahwa jam istirahat kary harus sekurang2nya 1 jam?, apabila ada, ataupun tidak, apakah diperbolehkan mensubstitute jam lembur di jam istirahat tsb utk memenuhi 40 jam seminggu?

 

Salam

Yusnita

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

 

------------------------------------

 

--- PENDIRI BPK SUNAWAN HP. 0817 994 0224 ---

       JUMLAH MEMBER 13.000 Orang

   

    Utk Join milis maka kirim Email ke :

:::  HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com  :::

 

              Lihat Web

     http://www.hrm-indonesia.com/

       SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

 

HARGA MURAH, KUALITAS TINGGI DAN MUDAH DIAPLIKASIKAN

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION

HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

 

----

MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING,BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

 

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS

----

 

Member Milis: 13.000 orang lebih terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

 

Program-program HRM Club:

1. Training:

   Public House - Harga member

   Inhouse - Harga member

2. Konsultasi - Harga Member

3. Recruitment service / search executive - Harga Member

 

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

 

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

 

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.

silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com

subject: Bergabung dengan tim HRM Club

Sebutkan bidang keahlian anda

 

 

Iffah

Pengelola

http://www.hrm-indonesia.com/

Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

 

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:

http://groups.yahoo.com/unbounce

 

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:

HRM-Club-owner@yahoogroups.com Yahoo! Groups Links

 

<*> To visit your group on the web, go to:

    http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/

 

<*> Your email settings:

    Individual Email | Traditional

 

<*> To change settings online go to:

    http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/join

    (Yahoo! ID required)

 

<*> To change settings via email:

    HRM-Club-digest@yahoogroups.com

    HRM-Club-fullfeatured@yahoogroups.com

 

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:

    HRM-Club-unsubscribe@yahoogroups.com

 

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:

    http://docs.yahoo.com/info/terms/

 

__._,_.___
Recent Activity:
--- PENDIRI BPK SUNAWAN HP. 0817 994 0224 ---
       JUMLAH MEMBER 13.000 Orang
   
    Utk Join milis maka kirim Email ke :
:::  HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com  :::

              Lihat Web
     http://www.hrm-indonesia.com/
       SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

HARGA MURAH, KUALITAS TINGGI DAN MUDAH DIAPLIKASIKAN
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING,BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 13.000 orang lebih terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment