Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Perjanjian Kerja Sales Commision Based

 

Dear Ibu Mila,

Pertama, istilah UMR sudah diganti dgn UMP atau UMK (Permen 01/1999 ttg Upah Minimum).

Kedua, benchmark bisa salah bila yg dibenchmark perusahaan yg menerapkan pengupahannya menyalahi ketentuan perUUan yg berlaku.

Ketiga, pengupahan minimal mengacu pd Permen 01/1999 ttg Upah MINIMUM, dimana ketentuannya adalah upah pokok + tunjangan tetap (tentunya jika ada).

Keempat, sesuai SE Menaker 07/1990 ttg Pengelompokan upah dan Non ujpah, maka istilah komisi, BONUS dan insentif BUKAN dikategorikan sebagai upah (upah pokok dan tunjangan) namun sebagai pendapatan NON upah.

Kelima, menjawab pertanyaan Ibu, agar PK-nya tidak melanggar perUUan yg berlaku, maka rujukannya adalah keempat poin diatas.

Semoga membantu. Terbuka untuk dikoreksi dan ditambahkan.

Salam,
Barkah

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

From: Komponen Departemen <dept_komponen_wooin1@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 12 Dec 2011 23:07:23 -0800 (PST)
To: HRM-Club<hrm-club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Perjanjian Kerja Sales Commision Based

 

Salam hormat untuk rekan HRD Senior semuanya,

Saya belum lama ini join sebagai HRD di Perusahaan Distributor. Mohon saran pencerahan dari teman-teman mengenai perjanjian kerja yang benar untuk posisi Sales. Karena saya diperintahkan untuk membenahi / merevisi perjanjian kerja khusus untuk pekerjaan Sales (commision based), yang isinya menjelaskan mengenai remunerasi dan juga hak perusahaan untuk mem-PHK karyawan apabila tidak perform atau penjualan berada di bawah target selama masa percobaan.

Yang diinginkan perusahaan adalah:
- Tidak melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku.
- Upah Sales tidak harus setara atau diatas UMR, karena sudah commission based.
- Benchmark dengan aturan sales kartu kredit, sales asuransi, dan sales properti.

Yang ingin saya tanyakan, bagaimana cara membuat perjanjian kerja yang benar (tidak melanggar UU) khusus Sales Commision Based?
apakah perusahaan tetap berkewajiban untuk membayarkan upah kepada sales tersebut pada saat PHK akibat tidak mencapai target? Selama ini Big Boss saya (owner) hanya berpatokan pada aturan2 sales kartu kredit yang tidak digaji.

Mohon saran dan sharingnya. Sebelumnya terimakasih banyak atas jawaban atas teman - teman semua.

Regards,
Mila Sastro


__._,_.___
Recent Activity:
--- PENDIRI BPK SUNAWAN HP. 0817 994 0224 ---
       JUMLAH MEMBER 13.000 Orang
   
    Utk Join milis maka kirim Email ke :
:::  HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com  :::

              Lihat Web
     http://www.hrm-indonesia.com/
       SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

HARGA MURAH, KUALITAS TINGGI DAN MUDAH DIAPLIKASIKAN
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING,BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 13.000 orang lebih terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment