Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] Disnaker dan PPHI

 

Menurut saya, hubungan baik tidak harus dinyatakan dengan uang..
Kalau memang anda bisa membuktikan "permintaan angpau" tersebut, anda tinggal membuat surat pengaduan ke atasan ybs. Bahkan kalau perlu ditembuskan ke kantor inspektur kepegawaian.

Sesuai info saudara, Yang anda lakukan terkait proses PHK ini sudah benar.

Serve all, love all
wiwit


Dari: Ahmad Zirdjis <zrie@tstech.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Jumat, 4 Mei 2012 10:56
Judul: RE: [HRM-Club] Disnaker dan PPHI

 
Buat Rekan Ulie Dalimunthe
 
Tidak usah mengikuti maunya Pihak disnaker, Anda tidak usah khawatir atas prosedur yang telah dijalankan dengan baik dan benar. Karena pada dasarnya Pihak disnaker meskipun akan mengeluarkan surat rekomendasi atau sejenisnya tentang PHK tersebut, tetapi tetaplah PHI yang menentukan dan atau mengeluarkan keputusan PHK.
Tidak usah kwatir sekali lagi…. Ya… Anda sudah pada proses dan prosedur yang baik dan benar, kalaupun harus sampai ke PHI, saya 1.000 % yakin Anda tetap menang, karena secara hukum hubungan kedua belah pihak sudah selesai (Pekerja dengan Pengusaha). Gak usahlah menjalin hubungan yang baik, kalau harus keluar uang yang tidak jelas.
Saya secara pribadi sangat mensupport langkah Anda, LANJUTKAN !!!!!! berada di jalan yang benar
 
Bravo, Salam HRD
A Zirdjis Azraqih
 
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Ulie Dalimunthe
Sent: Friday, May 04, 2012 10:42 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [***SPAM*** Score/Req: 06.30/5.0] [HRM-Club] Disnaker dan PPHI
 
 
 
Dear HRD-ers,
 
Saat ini satu subsidiary kami sedang menghadapi masalah PHK.
Kasus PHKnya adalah karena karyawan mangkir dan telah dilakukan mekanisme SP s/d SP3. Bahkan ybs juga sudah menandatangani pernyataan bersedia di PHK di atas materai.
Namun, beberapa hari kemudian ybs menyatakan tidak bersedia di PHK, lebih detilnya adalah istri ybs tidak menerima tindakan PHK tsb.
Padahal perusahaan sudah mengirimkan surat penetapan PHK ke PPHI-Disnaker setempat dan pembayaran pesangon sudah diproses.
Selanjutnya ybs melalui federasi SP/SB diluar SP/SB yg ada di perusahaan (ybs bukan anggota SP/SB di perusahaan) mengajukan keberatan ke Disnaker atas PHK ini.
Perusahaan telah memenuhi panggilan Disnaker dan dalam pertemuan mediasi tsb Disnaker menyatakan secara lisan bahwa tahapan yg telah dilakukan oleh Perusahaan sudah sesuai dengan peraturan, namun tetap federasi SP/SB tsb tidak terima dan mengajukan ke tahapan yg selanjutnya.
 
Oleh karena ingin menjalin hubungan yg baik dengan pihak Disnaker, kita minta advice mengenai kelanjutan kasus ini. Pihak Disnaker kembali menyatakan bahwa Perusahaan sudah melakukan prosedur yg benar, plus minta "angpau" (dgn menyebutkan angka 10jt) agar mereka dapat mengeluarkan surat rekomendasi tertulis sebagai pegangan Perusahaan jika harus maju ke PPHI.
Atas dasar ingin menjalin hubungan baik, kita coba negosiasi angka tsb, namun tetap ada negosiasi dari pihak Disnaker sampai ke angka 3/4 dari angka yg disebutkan di atas, dgn alasana smua level harus kebagian (s/d level KaDis-nya).
Yg ingin saya tanyakan, apakah secara prosedur "angpau" tersebut memang ada?
Saya mengerti bahwa ini adalah tindakan oknum tertentu saja, namun jika hal ini kami fasilitasi....kemungkinan ke depan juga akan terus begini.
 
Selanjutnya, kami coba untuk minta wanprestasi atas "angpau" tsb. Oknum tsb mengatakan ini hanya utk mengeluarkan surat rekomendasi saja. Kalau sampai ke PPHI nanti lain lagi...... *tepokjidat
 
Mohon share dan pencerahan dari rekan2 HRD mengenai masalah ini....terutama yg berpengalaman dalam kasus PHK sampai ke PPHI.
Bagaimana prosedur, tantangan sampai "angpau2" yg harus disiapkan (jika ada).
 
Terima kasih sebelumnya.
 
- Ulie Dalimunthe -


__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini maka kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment