Powered by Blogger.
RSS

[HRM-Club] Peraturan Perusahaan

 

Siang Bapak/Ibu,
 
Kemarin sy mengurus perpanjangan Peraturan Perusahaan di Sudinaker Jakarta Pusat. Sesampainya disana sy bertemu petugas yang membantu sewaktu mengurus wajib lapor perusahaan dan ketenagakerjaan, kemudian dia memberitahukan mengenai apa-apa saja dokumen yang harus dilengkapi untuk memperpanjang Peraturan Perusahaan.
  
Dari beberapa dokumen yang harus dilengkapi, yang membuat sy bingung adalah surat pernyataan perusahaan sebagai peserta program JHSK (Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja Diluar Jam Kerja) yang diatur dalam Perda DKI No 6 tahun 2004 dan Pergun DKI No. 136 tahun 2009. Kalau menurut petugas tersebut, JHSK adalah program pengganti JKDK yang sudah dibatalkan oleh MA.
 
Sampai saat ini perusahaan tempat sy bekerja belum mengikuti program JHSK, dalam form surat pernyataan tersebut ada kalimat yang berbunyi "perusahaan kami akan mengajukan permohonan sebagai peserta program JHSK sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan paling lambat 3 bulan sejak Peraturan Perusahaan disahkan oleh Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta sudah sebagai peserta dan membayar iuran JHSK".
 
Yang ingin sy tanyakan:
1. Apakah perusahaan kami wajib mengikuti program ini?
2. Bagaimana jika perusahaan kami tidak mengikuti program ini?
 
Rgds,
Cahyo Prabowo

__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini maka kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment