Dear Pak Sabar,
Sedikit menambahkan bahwa ditempat saya mungkin rada "aneh" karena SEMUA level (semua pekerja) diberikan bantuan HOP, COP dll, hanya dibedakan nominalnya.
Memang dilembar dimaksud yg belum saya sampaikan adalah ada juga potongan PPH 21, iuran Jamsostek selain JPK, iuran saving plan dll.
Kami memang menganut gross salary dan saya kira sah-sah saja items yg telah saya sampaikan dimasukkan dalam slip gaji.
Yang terpenting adalah hanya komponen tertentu (upah pokok, TT dan TTT) sebagai komponen upah. Selebihnya bukan sebagai komponen upah melainkan benefit.
Salam,
Barkah
Mungkin boleh sharing mas, benar kata pak Barkah tentang template gajih, itu identik dengan format PPH 21, karena bila ada indicator selain yang ada pada format PPH 21 maka akan sulit menetapkannya, setahu saya seperti Bantuan HOP, COP, Company soft loan, reward itu terpisah dari gajih kalau tidak salah masuknya ke kenikmayan yang tidak semua karyawan mendapatkannya, biasanya terkait dengan PPH 26 / badan….. mohon koreksi bila saya salah soalnya udah belasan tahun ngak bawahi payroll.
Terima kasih
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Barkah
Sent: 29 Mei 2012 14:24
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: Bls: [HRM-Club] Tanya: Aturan Mengenai COP
Ibu Rizska,
Apakah ada template slip gaji? Adakah larangan memasukkan "bantuan" di slip gaji?
Slip gaji saya, selain upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, kok ada BANTUAN HOP, COP, Benefit in kind (total medical reimburstment) dan tax adjustment.
Salam,
Barkah
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: Lee Roth <maboo_02@yahoo.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 29 May 2012 14:26:19 +0800 (SGT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: [HRM-Club] Tanya: Aturan Mengenai COP
Dear Bp. Barkah
Bagaimanakah caranya memasukan kata "Bantuan" tersebut kedalam rincian slip gaji? apakah diperkenakan? karena yang saya tahu di slip gaji dipergunakan kata "Tunjangan".
salam
Rizska
Dari: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Kamis, 24 Mei 2012 19:37
Judul: Re: Bls: [HRM-Club] Tanya: Aturan Mengenai COP
Dear Pak Zacky,
Mohon ijin saya menanggapi rekan Lee Roth ya....
Dear rekan Lee Roth,
Caranya mudah saja kok....hindari melabelnya dgn kata "tunjangan". Ganti dengan BANTUAN bulanan selama masa angsuran.
"Bantuan" BUKAN merupakan komponen upah dalam perhitungan uang pesangon dan UPMK.
Salam,
BarkahPowered by Telkomsel BlackBerry®
From: Lee Roth <maboo_02@yahoo.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 23 May 2012 17:37:32 +0800 (SGT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] Tanya: Aturan Mengenai COP
Dear Pak Zacky
Terima kasih atas masukannya, yang menjadi masalah sekarang adalah karyawan yang hendak diberikan program COP tersebut menuntut bahwa tunjangan yang diberikan selama pemberian COP itu harus dijadikan sebagai tunjangan tetap karena sifatnya diberikan secara ttp setiap bulannya dan apabila ada proses PHK tunjangan tersebut harus dijadikan sebagai komponen tunjangan tetap, padahal pemberian tunjangan tersebut hanya sampai proses COP itu sendiri selesai, mohon pencerahannya.
salam
Rizka
Dari: DC » Zacky Abdullah <dencitro@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 16 Mei 2012 19:22
Judul: Re: [HRM-Club] Tanya: Aturan Mengenai COP
Dear rekan Rizska,
Ijin komen ya..
Maksudnya dgn pertanyaan : "adakah aturan yang mengatur tentang penberian COP tersebut,.."
Itu kalo peraturan perundang, sejauh yg sy tahu belum menemukan yg mengatur scr spesifik mengenai hal tsb.
Namun kalo yg dimaksud, aturan internal perusahaan, ya bergantung pd perusahaannya. Kalo perusahaan tsb sdh menerapkan COP semestinya juga sdh membuat aturannya. Sebaliknya kalo perusahaan belum punya COP ya tentunya juga tidak punya aturannya..
Karena hakekatnya COP itu merupakan tambahan benefit yg diberikan perusahaan kepada pekerjanya, selain sbg sarana transportasi dan (kadang2) terkait dgn image pershan, biasanya juga dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi dan komitmen pekerja dlm merespon tantangan pencapaian program2 kerja perusahaan.
Ditempat sy bekerja dulu COP diberikan untuk level Mgr dgn ketentuan pekerja 70% : pengusaha 30% dari harga, pekerja mengangsur setiap bln kpd pershaan selama 4 thn. Setelah lunas akan timbul lagi hak pekerja untuk ambil COP berikutnya. Pekerja juga dpt bantuan uang bensin, parkir n tol (ssttt...yg besarnya cukup buat bayar angsuran tiap bln). Bila dlm 3 bln pertama joint blom ambil COP dpt diberikan pinjaman kendaraan oleh pershan (bila ada stock)Black Ivah by ZackBerry®Torch
From: "maboo_02" <maboo_02@yahoo.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 15 May 2012 13:15:42 -0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Tanya: Aturan Mengenai COP
Dear All rekan2
saya baru bekerja di sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang manufcaturing, diperusahaan kami baru akan diadakan program COP, adakah aturan yang mengatur tentang penberian COP tersebut, mohon pencerahannya
terima kasih,
regards
Rizska
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini maka kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment