Urun rembuk ya,
melengkapi tanggapan dari teman lainya, menurut saya yang dapat dilakukan sekarang yaitu :
1. Kumpulkan semua bukti-bukti seperti : SP1 s.d SP3, PP/PKB, surat pernyataan yang ditanda tangani karyawan yang berisi kesediaan di PHK & berita acara perundangan bipartit (kalau sudah pernah bipartit).
2. Keluarkan surat keputusan PHK atas nama karyawan tersebut (jika memang belum dikeluarkan surat keputusan PHK), karena surat keputusan PHK ini dapat dijadikan bukti di PHI, kalau belum dikeluarkan surat PHK maka hakim biasanya berpendapat belum terjadi proses PHK karena tidak ada bukti hukum atas PHK tersebut.
3. " Perusahaan telah memenuhi panggilan Disnaker dan dalam pertemuan mediasi tsb Disnaker menyatakan secara lisan bahwa tahapan yg telah dilakukan oleh Perusahaan sudah sesuai dengan peraturan, namun tetap federasi SP/SB tsb tidak terima dan mengajukan ke tahapan yg selanjutnya ".
dari kalimat tersebut sebenarnya belum bisa dikatakan telah terjadi mediasi karena belum pernah ada perundingan bipartit (dibuktikan dengan berita acara perundingan bipartit), apalagi disitu tertulis Disnaker menyatakan secara lisan, seharusnya kalau memang sudah mediasi dan tidak tercapai kesepakatan maka Disnaker/Mediator akan mengeluarkan anjuran tertulis.
Untuk itu Lakukan perundingan Bipartit (kalau memang belum pernah ada perundingan bipartit). Jika ternyata sudah terlanjur melibatkan Disnaker maka minta waktu ke Mediator/Pegawai Disnaker untuk melakukan perundingan Bipartit dulu (tanpa melibatkan mediator dari Disnaker). perundingan bipartit ini dapat dilakukan sekali saja atau beberapa kali tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
4. Kalau dalam perundingan Bipartit tersebut tidak tercapai kesepakatan maka baru mengajukan permohonan mediasi ke Disnaker. Dalam perundingan mediasi ini disnaker akan menunjuk pegawainya sebagai mediator 5. Jika dalam perundingan mediasi tidak tercapai kesepakatan maka mediator akan mengeluarkan anjuran tertulis yang berisi anjuran mediator tentang penyelesaian kasus ini. Nah dalam hal ini anjuran tidak mengikat artinya boleh diterima atau ditolak, karena biasanya di PHI nanti anjuran dari mediator jarang sekali digunakan oleh majelis hakim sbg pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Majelis hakim lebih mengutamakan fakta2 persidangan, alat bukti dan saksi. selama ini saya kasih angpoo ke pegawai disnaker paling banyak 500 ribu sebagai ucapan terima kasih Jadi buat apa kasih angpoo besar untuk hal yang belum mempunyai kekuatan hukum.
saran saya :
1. Nggak perlu turuti keinginan pegawai Disnaker tersebut, karena mau nggak mau kalau nanti terjadi mediasi mereka harus keluarkan anjuran tertulis tanpa kita minta. dalam hal ini juga nggak perlu kasih angpoo hanya sekedar ingin anjuran memenangkan kita, karena toh anjuran tersebut tidak mengikat.
2. Ikuti saja kemauan karyawan atau serikatnya untuk lanjut ke PHI
3. Kalau bukti-bukti yang saya sampaikan dipoint 1 tersebut diatas ada, saya saya kasus ini akan menang.
ini urun rembug saya.
Salam,
HRD Merak.
From: Fenny Irmayanti <fenny.irmayanti@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Friday, May 4, 2012 1:48 PM
Subject: Bls: [HRM-Club] Disnaker dan PPHI
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Friday, May 4, 2012 1:48 PM
Subject: Bls: [HRM-Club] Disnaker dan PPHI
klo masalah PHK agak rumit juga ya,,aku sich belum alamin yang namanya kena urusan dengan PHk dalm jumlah besar untuk pegawai,,tapi klo cum a satu dua orang yang aku berhentikan itu sering,,,,mohon bantuannya adlam hal2 seperti ini
Dari: "arins_73@yahoo.com" <arins_73@yahoo.com>
Kepada: HRM Club <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Jumat, 4 Mei 2012 13:06
Judul: Re: [HRM-Club] Disnaker dan PPHI
Kepada: HRM Club <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Jumat, 4 Mei 2012 13:06
Judul: Re: [HRM-Club] Disnaker dan PPHI
Dear pak Ulie,
mohon ijin urun rembuk, tentang kasus PHK sebagaimana yang bapak sampaikan dibawah, sbb :
Prosedur penyelesaian kasus perselisihan hub. Industrial diatur di dalam UU No. 2 Tahun 2004, termasuk tatacara pelaksanaan PHK :
1. Kasus tersebut di bawah dijelaskan bahwa pekerja menandatangani pernyataan siap di PHK kemudian besoknya berubah pikiran karena hasutan pihak 3. SEHARUSNYA yg dilakukan adalah proses Bipartit utk menyampaikan bahwa ybs di PHK antara HRD dengan ybs atau dengan SP jika ada SP nya, jika ada kesepakatan maka dibuat yang namanya PB (perjanjian Bersama), nah PB tsb lah yang kita minta untuk dibuatkan akta PHKnya di PHI dengan membuat tembusan ke disnaker setempat, biaya PB biasanya berkisar 500 - 1 jt, tergantung koordinasi. Kemudian jika tidak tercapai kesepkatan maka pertemuan bipartit tersebut dibuatkan risalah pertemuan bipartit. Risalah inilah sebagai dasar para pihak yg bersengkata untuk mengajukan permohonan mediasi ke Disnaker.
2. Setelah ada nya pengajuan oleh salah satu pihak maka Disnaker memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan Mediasi, jika tercapai kesepakatan maka muncul PB, tetapi jika tidak ada PB maka disnaker mengeluarkan surat yang disebut ANJURAN, bukan surat REKOMENDASI. Anjuran wajib disnaker mengeluarkanya tanpa ada embel2 ampao 10 juta. Umumnya sih ada biaya koordinasi antara 500 - 1 jt.
Secara detailnya coba di buka lagi UU No.2 tahun 2004 (PPHI).
Saran kami, jika ingin membina hubungan yang harmonis dengan aparat, jangan tunggu ada Kasus, tetapi jauh hari lakukan koordinasi rutin dengan pihak-pihak terkait agar tidak dipersulit seperti itu.
Demikian dan terima kasih.
Mohon maaf jika ada hal-hal yg tidak berkenan.
Salam,
mohon ijin urun rembuk, tentang kasus PHK sebagaimana yang bapak sampaikan dibawah, sbb :
Prosedur penyelesaian kasus perselisihan hub. Industrial diatur di dalam UU No. 2 Tahun 2004, termasuk tatacara pelaksanaan PHK :
1. Kasus tersebut di bawah dijelaskan bahwa pekerja menandatangani pernyataan siap di PHK kemudian besoknya berubah pikiran karena hasutan pihak 3. SEHARUSNYA yg dilakukan adalah proses Bipartit utk menyampaikan bahwa ybs di PHK antara HRD dengan ybs atau dengan SP jika ada SP nya, jika ada kesepakatan maka dibuat yang namanya PB (perjanjian Bersama), nah PB tsb lah yang kita minta untuk dibuatkan akta PHKnya di PHI dengan membuat tembusan ke disnaker setempat, biaya PB biasanya berkisar 500 - 1 jt, tergantung koordinasi. Kemudian jika tidak tercapai kesepkatan maka pertemuan bipartit tersebut dibuatkan risalah pertemuan bipartit. Risalah inilah sebagai dasar para pihak yg bersengkata untuk mengajukan permohonan mediasi ke Disnaker.
2. Setelah ada nya pengajuan oleh salah satu pihak maka Disnaker memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan Mediasi, jika tercapai kesepakatan maka muncul PB, tetapi jika tidak ada PB maka disnaker mengeluarkan surat yang disebut ANJURAN, bukan surat REKOMENDASI. Anjuran wajib disnaker mengeluarkanya tanpa ada embel2 ampao 10 juta. Umumnya sih ada biaya koordinasi antara 500 - 1 jt.
Secara detailnya coba di buka lagi UU No.2 tahun 2004 (PPHI).
Saran kami, jika ingin membina hubungan yang harmonis dengan aparat, jangan tunggu ada Kasus, tetapi jauh hari lakukan koordinasi rutin dengan pihak-pihak terkait agar tidak dipersulit seperti itu.
Demikian dan terima kasih.
Mohon maaf jika ada hal-hal yg tidak berkenan.
Salam,
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: Ulie Dalimunthe <tj_ulie@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 4 May 2012 11:41:44 +0800 (SGT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Disnaker dan PPHI
Dear HRD-ers,
Saat ini satu subsidiary kami sedang menghadapi masalah PHK.
Kasus PHKnya adalah karena karyawan mangkir dan telah dilakukan mekanisme SP s/d SP3. Bahkan ybs juga sudah menandatangani pernyataan bersedia di PHK di atas materai.
Namun, beberapa hari kemudian ybs menyatakan tidak bersedia di PHK, lebih detilnya adalah istri ybs tidak menerima tindakan PHK tsb.
Padahal perusahaan sudah mengirimkan surat penetapan PHK ke PPHI-Disnaker setempat dan pembayaran pesangon sudah diproses.
Selanjutnya ybs melalui federasi SP/SB diluar SP/SB yg ada di perusahaan (ybs bukan anggota SP/SB di perusahaan) mengajukan keberatan ke Disnaker atas PHK ini.
Perusahaan telah memenuhi panggilan Disnaker dan dalam pertemuan mediasi tsb Disnaker menyatakan secara lisan bahwa tahapan yg telah dilakukan oleh Perusahaan sudah sesuai dengan peraturan, namun tetap federasi SP/SB tsb tidak terima dan mengajukan ke tahapan yg selanjutnya.
Oleh karena ingin menjalin hubungan yg baik dengan pihak Disnaker, kita minta advice mengenai kelanjutan kasus ini. Pihak Disnaker kembali menyatakan bahwa Perusahaan sudah melakukan prosedur yg benar, plus minta "angpau" (dgn menyebutkan angka 10jt) agar mereka dapat mengeluarkan surat rekomendasi tertulis sebagai pegangan Perusahaan jika harus maju ke PPHI.
Atas dasar ingin menjalin hubungan baik, kita coba negosiasi angka tsb, namun tetap ada negosiasi dari pihak Disnaker sampai ke angka 3/4 dari angka yg disebutkan di atas, dgn alasana smua level harus kebagian (s/d level KaDis-nya).
Yg ingin saya tanyakan, apakah secara prosedur "angpau" tersebut memang ada?
Saya mengerti bahwa ini adalah tindakan oknum tertentu saja, namun jika hal ini kami fasilitasi....kemungkinan ke depan juga akan terus begini.
Selanjutnya, kami coba untuk minta wanprestasi atas "angpau" tsb. Oknum tsb mengatakan ini hanya utk mengeluarkan surat rekomendasi saja. Kalau sampai ke PPHI nanti lain lagi...... *tepokjidat
Mohon share dan pencerahan dari rekan2 HRD mengenai masalah ini....terutama yg berpengalaman dalam kasus PHK sampai ke PPHI.
Bagaimana prosedur, tantangan sampai "angpau2" yg harus disiapkan (jika ada).
Terima kasih sebelumnya.
- Ulie Dalimunthe -
__._,_.___
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini maka kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini maka kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.
__,_._,___






0 comments:
Post a Comment