Powered by Blogger.
RSS

RE: Bls: [HRM-Club] dulu OT sekarang NON OT

 

Dear all

 

Ada yang perlu dicermati yaitu:

 

1.       Apakah tertulis di PK (Perjanjian Kerja) untuk OT? Kalau memang tertulis hal pertama yang harus digaris bawahi adalah Sesuatu hal yang telah disepakati bekerja sama maka untuk perubahan dalam bentuk apapun HARUS diketahui dan disepakati kedua belah pihak.

2.       Berikan edukasi tentang efek yang akan terjadi, karena menurut pengalaman saya hal yang paling sering terjadi diawal adalah DEMOTIVASI.

3.       Apabila tidak diatur didalam PP maka bukan serta merta mengganti aturan sesuai kehendak TOP manajemen karena PP seharusnya tidak lebih rendah dari UU dan apabila ada yang harus direvisi maka melalui mekanisme yang jelas.

Kalau hal tsb.terjadi maka tugas anda mengedukasi dengan baik  tentunya, mekanisme/caranya pasti anda lebih tahu dengan menggaris bawahi TOUCHING THEIR HEART.

4.       HRGA harus mampu menjadi educator, negosiator, fasilitator, mediator dan komunikator yang tangguh.

5.       Pastikan HALO EFFECT atau ERROR EFFECT tidak terjadi yaitu karena melihat kinerja ybs. maka yang timbul adalah subyektifitas dari SUPERVISI ybs. (bias judgement) yaitu LIKE or DISLIKE.

6.       OT bagian dari Remuneration system yang menjadi Tolak ukurnya adalah Internal and eksternal equity dan Fairness, apakah hal ini sudah lakukan dengan baik sesuai aturan yang jelas dan baku?

 

Pastikan sebelum anda menghadap TOP Management persiapkan data secara tepat, detail dan akurat.

Karena TOP management adalah THE MANAGING NUMBERS.

 

Salam,

 

Karno Subrata - HRGA Manager   

HR&GA Department

M       : +62 81 7667 2138

E        : karnos(at)mahakarya.co.id

 

Mahakarya Geo Survey

Jl. Tebet Raya No.91A, Jakarta 12820, INDONESIA

P: +62.21.8378.3792 F: +62.21.8378.7136  W: www.mahakarya.co.id

 

This e-mail and any information contained are confidential and legally privileged. It is intended solely for the use of the individual or entity to whom it is addressed and others authorized to receive it. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any disclosure, copying, distribution or taking any action in reliance on the contents of this e-mail is strictly prohibited and may be unlawful. If you have received this e-mail in error, please notify us immediately by responding to this e-mail or by telephone MGS IT Officer Helpdesk on +6221 8378 3792 then delete this email including any attachment(s) from your system. MGS does not accept liability for damage caused by any of the foregoing. This e-mail is from PT Mahakarya Geo Survey , having Registered Address at  Jl. Tebet Raya No.91A, Jakarta 12820, Indonesia.

 

P Let's Go Green... think before you print!

 

 

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of w.nawa@ymail.com
Sent: Tuesday, May 29, 2012 1:33 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com; HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] dulu OT sekarang NON OT

 

 

Kalau di peraturan perundangan tidak jelas, disanalah peranan HRD mengatur yg tidak jelas agar menjadi jelas di dalam peraturan perusahaan
Sent from my HTC

----- Reply message -----
From: "Yannie IDS" <nayably@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Subject: Bls: [HRM-Club] dulu OT sekarang NON OT
Date: Fri, May 25, 2012 11:29


 

Dear Parada,

 

Saya mengerti pak soal kepmen no 102 tersebut, namun disitu tidak dijelaskan secara jelas golongan jabatan tertentu dan katogori range upahnya kan tidak dijelaskan..

 

Kalau menurut pengertian saya / maaf jika salah/ jabatan tententu misalnya manager, tentu tidak mendapat lembur, tapi di bawah manager misalnya suvervisor, adakah ketentuan yang mengatur bahwa suvervisor termasuk di dalam " JABATan TERTENTU"

 

Dan yang menjadi masalah adalah.. SUVERVISOR ini saat dia bergabung dengan perusahaan kira-kira 6 bulan lalu sudah mendapat OT, namun tiba-tiba managemen mengingikan mulai bulan ini dia tidak mendapat OT, semua kelebihan kerjanya dianggap "PENGABDIAN"

 perubahan dapat OT kemudian tidak dapat OT ini, tidak ada diatur di PP, artinya secara sepihak, menurut pendapat saya, tentunya tidak diperbolehkan seperti itu, Apakah pendapat saya benar????

 

mohon advise,

 

 

Best Regards,

Yannie

 


Dari: "Pahlevi, Parada" <Parada.Pahlevi@Gunnebo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Jumat, 25 Mei 2012 9:50
Judul: RE: [HRM-Club] dulu OT sekarang NON OT

 

 

Dear Ibu Yannie,

 

Mengenai hal tersebut dapat membaca dulu ketentuan yang berkaitan dengan lembur yaitu Kepmen no.102 th 2004 mengenai Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, yaitu di Pasal 4 disebutkan pekerja yang termasuk golongan jabatan tertentu yang tidak berhak lembur dengan ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi.

 

Tentunya pengaturan golongan jabatan tertentu tersebut harus jelas dulu sehingga bagi yang tidak berhak lembur upahnya tidak tersundul oleh pekerja yang masih berhak lembur.

 

Demikian, terbuka untuk koreksi dari rekan yang lain.

Terima kasih.

 

Salam,

Parada

 

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Yannie IDS
Sent: Thursday, May 24, 2012 1:14 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] dulu OT sekarang NON OT

 

 

Wah... ada ada saja.. masa selama ini berlaku OT, tibaq tiba sepihak Management memutuskan bahwa si A, B, C yang gajinya sudah dianggap besar tidak mendapat OT lagi.... harus menghadap nich...
ada yang bisa memberikan masukan sebelum kami menghadap GM.

 
Best Regards,
Yannie

 

__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini maka kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment