Powered by Blogger.
RSS

Re: Bls: [HRM-Club] PKWT

 

Dear rekan Yannie,
Mohon penjelasannya mengenai perpanjangan pkwt yang menyatakan bahwa perpanjangan tidak boleh lebih lama dari perjanjian sebelumnya. Apakah dari pasal 59 ayat 4 bisa diartikan seperti itu. Atau ada peraturan lainya. Kalau saya menangkap maksud pasal ini bukan polanya tapi waktu maksimalnya.
Terimakasih.
Salam
Pitoyo

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

From: Yannie IDS <nayably@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 27 Apr 2012 14:11:41 +0800 (SGT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] PKWT

 

sekedar saran :
see red hightlight...
 
Best Regards,
Yannie
PT. INTI DUTA SURYA
Kawasan Industri 1Kav.18
Sekupang Pulau Batam Indonesia
Tel: (+62) (778) 322781, 322782
Fax: (+62) (778) 327679 - 321086
Email: enquiry@intidutasurya.com
Website: www.intidutasurya.com


Dari: Abdillah m.psi <abdillah79@ymail.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Kamis, 26 April 2012 10:28
Judul: Bls: [HRM-Club] PKWT

 
putusin dulu masa kontraknya mbak, kemudian proses awal lagi pekerja mengajukan lamaran lagi ke perusahaan

trims


Dari: hrd <hrd@majubhakti.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 25 April 2012 15:21
Judul: [HRM-Club] PKWT

 
Dear rekan-rekan HRD sejawat ,
 
 
Mohon saran mengenai masa kontrak PKWT ,
1. dalam UU 13  pasal 59 ayat 4 yang isinya " PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh    
    diperpanjang 1 x untuk jangka waktu paling lama 1 tahun" benar mbak.. maximal adalah 3 tahun : contoh pkwt : misalnya   3 bulan makan periode setelahnya hanya boleh 3 bulan juga.. setelah itu hrs istirahat 30 hari baru  bisa kontrak lagi... atau 6/6.. 12/12... 12/3  12/6... yg jelas periode yg kedua tidak boleh melebihi dr periode pertama.. dan maxsimal adalah 24/12
2.bagaimanakah mekanisme pelaksanaanya, apabila PKWT I selama 3 bulan ,,,,,,PKWT 2 selama 6 bulan setelah itu apakah harus di off dulu ,atau penggenapan masa     selama 2 tahun  selama dari PKWT 1---->>>> ke PKWT ke-2  sdh dijelaskan diatas maximal sebenyak periode sebelumnya..
3. dan atau seperti pada ayat 6 "bahwa pembaharuan perjanjian kerja hanya dapat diadakan masa tenggang waktu 30 hari " berlaku seperti apa"? jika dua periode telah teropenuhi, dan perusahaan masih membutuhkan karyawan tersebut makan harus off dulu . diputus kontrak dulu paling sedikit 30 hari.. baru bisa angkat kontrak baru
4. bagaimana kalau perusahaan masih menginginkan statusnya tetap kontrak tetapi masa kerjanya sudah melebihi waktu yg tersebut dalam UU 13 Thn 2003 .....kita
    sebagai hrd menyikapinya seperti apa? jika sudah melebihi ya jelas akan otomatis menjadi pkwt... satu satunya jalan... di PHK dulu bayar PHKnya... kemudian menunggu 30 hari dan angkat kontrak... baru

semoga bisa membantu
 
saya mohon bantuan penjelasannya mengenai pemahaman pengertian aturan PKWT yang mungkin rekan - rekan sudah mendapat info yang lebih mendalam dari Dinas tenaga Kerja Langsung atau pemahaman dalam pelaksanaannya dillapangan diperusahaan rekan-rekan HRD>terimakasih
 
B'Rgrds
Ani
 




__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini maka kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment