Rekan,
Ketentuan perpanjangan kontrak baru tidak boleh melebihi kontrak lama sudah tidak berlaku sejak UU 13/2003 diterbitkan. Selebihnya saya setuju dengan anda.
Salam.
Riyan
2012/5/3 Yannie IDS <nayably@yahoo.com>
contoh simulasi ;
maximal 2th extetion 1 th-break 30 hari.. lanjut dgn kontrak baru
regular : 1 th extention 1 th break 30 hari.. lanjut kontrak baru
1 th extention 6 bulan break 30 hari.. lanjut kontrak baru
6 bln extention 6 bulan berak 30 hari.. lanjut kontrak baru..
yang penting extention kontrak tidak melebihimasa kontrak pertama... semoga bisa mmebnatu.
silahkan jika ada yg saran lain.
Best Regards,Yannie
PT. INTI DUTA SURYAKawasan Industri 1Kav.18Sekupang Pulau Batam IndonesiaTel: (+62) (778) 322781, 322782Fax: (+62) (778) 327679 - 321086
Dari: hrd <hrd@majubhakti.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 2 Mei 2012 14:23
Judul: Re: Bls: [HRM-Club] Re: mengundurkan diri
Dear rekan-rekan HRDMinta Tolong ,,,,,Ada yang bisa memberi contoh simulasi masa kontrak PKWT yang sesuai dengan UU 13 Kep Men tidak....dan contoh pengaturan jedanya...terimakasihRgrdsAni----- Original Message -----From: BarkahSent: Wednesday, April 25, 2012 12:09 PMSubject: Re: Bls: [HRM-Club] Re: mengundurkan diriKalau tidak salah sudah diajukan judicial review ttg pasal 162 ayat (1) UUK Seingat saya ada dalam putusan MK No. 012. CMIIW.
Salam,
Barkah
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: Wiwith Syahpoetra <cy_wied@yahoo.com>Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Wed, 25 Apr 2012 10:59:00 +0800 (SGT)ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: Re: Bls: [HRM-Club] Re: mengundurkan diridear all...senada dengan pak jarot, kalau dulu di tempat saya bekerja sebagai contoh karyawan dengan masa kerja 5 tahun maka akan mendapatkan penggantian hak sbb :1. 15 % dari 8 bulan gaji dengan perincian => 15 % X (6 bulan gaji + 2 bulan gaji)2. Cuti yang belum hangus (di uangkan)3. Uang pisahtetapi untuk saat ini karena HRD menganut Surat edaran No:B.600/MEN/SJ-HK/VIII/2005. maka karyawan yang mengundurkan diri tidak mendapatkan apa" hanya uang pisah & bahkan untuk cuti yang belum hangus pun tidak diberikan.alangkah baiknya jika pasal tersebut di ajukan keranah hukum (MK) agar mendapatkan kepastian dan kejelasan, jangan sampai multi tafsir dan karyawan yang mengundurkan secara baik" tidak mendapatkan apa" sedangkan karyawan yang di PHK bisa mendapatkan lebih baik..rgrds..wiwith
From: Jarot Aryowan <jarotaryowan@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, 25 April 2012, 9:25
Subject: Bls: [HRM-Club] Re: mengundurkan diri
Dear rekan semua,Sebelumnya saya ikut perkenalkan diri sebagai member baru. Saya ikut milis ini juga karena dapat tugas untuk mengurusi pegawai yang resign ini juga ...Sekedar berbagi sharing untuk rekan-rekan ... Untuk pemutusan hubungan kerja karena mengundurkan diri secara sukarela saya memang berpedoman kepada Pasal 162 untuk administratifnya dan Pasal 156 ayat (4) untuk finansialnya. Khusus untuk point c yang menjadi "perdebatan" saya berpedoman :- pasal 156 ayat (4) sepenuhnya adalah memang hak karyawan yang mengundurkan diri, jadi pasti ada "nilainya"- untuk poin c, saya membacanya :(1) karyawan berhak atas uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan(2) besarnya adalah 15%(3) 15% dari apa? dari penghitungan Pasal 156 ayat (2) dan/atau Pasal 156 ayat (3)Jadi, untuk kasus yang saya hadapi, saya menjadikan Pasal 156 ayat (3) saja sebagai Dasar Penghitungan untuk menghitung 15%nya ini.Untuk masa kerja 12 tahun, penghitungan jadi : 15% x 5 (bulan) x upah-
Dari: rifandi_f <rifandi_f@yahoo.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 10 April 2012 16:55
Judul: [HRM-Club] Re: mengundurkan diri
Dear rekan HR,
Ijin ikut mengulas, mengenai pengunduran diri dibahas dalam dalam UU 13 th 2003 Pasal 162 dan dijelaskan hanya mendapat penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4.
Pasal 156 ayat 4 ini terkait pemberian penggantian hak karena PHK dengan berbagai alasan termasuk juga pengunduran diri, oleh karena itu point a, b, c, dan d tetap tercantum dalam pasal 156 ayat 4, yaitu :
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :
a) cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b) biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c) penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d) hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
a, b dan d sudah jelas, namun untuk point c sering menjadi perdebatan mengenai 15% dari uang pesangon (pesangon yang diterima = 0 X faktor perkalian pesangon ) dan atau uang penghargaan masa kerja (penghargaan masa kerja yang diterima = 0 X faktor perkalian masa kerja). atau dengan kata lain = 15 % X (0 + 0) = 0. Menurut saya hal ini juga sesuai dengan Surat edaran Men No:B.600/MEN/SJ-HK/VIII/2005.
Demikian pendapat saya, mohon maaf kalau salah & CMIIW. Terimakasih.
Best regards,
RFD
--- In HRM-Club@yahoogroups.com, "hrd" <hrd@...> wrote:
>
> Dear Rekan-rekan
>
> Cukup membingungkan dengan kalimat
> UU 13 thn 2003 pasal 156 ayat 4 ......15 % dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja. dari keterangan teman-teman HRD berbeda-beda......juga yang menjadi rancu adalah Surat edaran Men No:B.600/MEN/SJ-HK/VIII/2005 yang menyatakan tidak berhak atas penggantian hak bagi yang mengundurkan diri. So teman-teman adakah yang bisa memberikan pendapat atas kekuatan hukum untuk mengundurkan diri hak yang dapat diterima sebagai acuan dan contoh gambarannya pelaksanaannya??. Penjelasan dari pertanyaan ini nantinya pasti akan bermanfaat untuk rekan-rekan Hrd yang beberapa contoh diantaranya saya masih diambang kebimbangan dalam penentuan hak yang diterima oleh karyawan mengenai pasal 156 ayat 4 ini. Mohon maaf apabila saya merepotkan untuk rekan-rekan yang lebih berpengalaman di HRD dapat memberikan sumbangsih sarannya. Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih
>
> Warm Rgrds
> Ani
>
> ----- Original Message -----
> From: Riyan Permadi
> To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Sent: Thursday, April 05, 2012 10:28 AM
> Subject: Re: [HRM-Club] mengundurkan diri
>
>
>
> Terima kasih atas penjelasannya rekan Palti,
>
>
>
> Namun sayangnya yg saya tanyakan bukan itu, mungkin saya ubah sedikit pertanyaannya ya.
>
>
> Misal ada 3 pekerja yg mengalami PHK, A mengundurkan diri, B pensiun dan C ditahan lebih dari 6 bulan. Ketiganya memiliki masa kerja dan upah terakhir yg sama yaitu 4.5 tahun dan Rp. 2 juta. Di asumsikan semua hal yg sifatnya normatif telah terpenuhi.
>
>
> Dengan penjelasan yg rekan Palti utarakan di bawah maka uang Penggantian Perumahan, Pengobatan & Perawatan bagi A, B & C adalah sama besar yaitu
> Penggantian = 15% x (UP + UPMK) = 15% x (5 x Rp. 2Jt + 2 x Rp. 2 Jt)
> = 15% x Rp. 12 jt = Rp. 1.8 jt
>
>
> Nilai ini juga pasti akan sama bagi PHK lainnya (misal akumulasi SP, sakit, meninggal dunia, efisiensi dll) bila pekerja memiliki upah dan masa kerja yg sama spt di atas.
>
>
> Apakah benar demikian? Mohon konfirmasinya.
>
>
> Terima kasih sebelumnya.
> Salam
> Riyan
>
>
>
> On Tue, Apr 3, 2012 at 10:35 AM, Palti <palti.jkt@...> wrote:
>
>
>
> Rekan Riyan,
>
>
>
> Sebenarnya ketiga kasus tersebut ada perbedaannya. Mari kita bahas satu persatu:
>
>
>
> 1.. Mengundurkan diri. Adalah satu tindakan yg dilakukan karyawan atas kesadarannya sendiri tanpa unsur paksaan asal memenuhi syarat pasal 162 ayat 3. Dan ini pasti jelas bukan Pak Riyan
> 2.. Pensiun. Adalah satu keputusan yang terjadi karena disebabkan oleh keputusan PKB atau aturan perusahaan yang menetapkan usia maksimal bekerja di perusahaan. Dalam hal ini Pak Riyan bisa lihat di UU No. 13 Pasal 167.
> 3.. Ditahan lebih dari 6 Bulan. Adalah masa dimana karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib dan harus membuktikan kebenaran atasi tindakannya di pengadilan. Kita bisa lihat pasal 160. ayat 3 bahwa lebih dari 6 bulan dapat di PHK dengan kewajiban pengusaha membayar sesuai pasal 160 ayat 7.
>
>
> Jadi dari ketiga keterangan tersebut diatas dapat kita anggap bahwa 15% tersebut jadi kewajiban pengusaha tetapi untuk pensiun ada celah sedikit yang diberikan pemerintah untuk kita membuat aturan sendiri diperusahaan yaitu di pasal 167 ayat 4 bahwa dapat diatur lain dalam PK, PP atau PKB (dengan catatan tidak mengurangi normative yg ada di pasal 167 ayat 1,2 dan 3).
>
>
>
> Semoga bisa diterima rekan Riyan
>
>
>
> Salam hangat
>
> Palti
>
>
>
> -----Original Message-----
> From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Riyan Permadi
> Sent: Monday, April 02, 2012 6:12 PM
> To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Subject: Re: [HRM-Club] mengundurkan diri
>
>
>
>
>
> Rekan Palti,
>
>
>
> Dengan perhitungan demikian, artinya bila masa kerjanya sama, penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan itu besarnya PASTI akan sama untuk semua jenis PHK , dengan kata lain nilai yg didapat karena undur diri = pensiun = ditahan lebih dari 6 bulan = jenis PHK lainnya.
>
>
>
> Benarkah demikian? Mohon konfirmasi.
>
>
>
> Salam
>
> Riyan
>
>
>
> On Fri, Mar 30, 2012 at 5:39 PM, Palti <palti.jkt@...> wrote:
>
>
>
> Pemahaman saya bukan seperti itu pak Suparman tapi begini:
>
>
>
> Berdasarkan pasal 162 ayat 1 yg berbunyi pekerja yg mengundurkan diri atas kemauan sendiri memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 aya (4) yaitu artinya :
>
> 1. Cuti tahunan ug belum diambil (jika ada)
>
> 2. Biaya pulang utk pekerja dan keluarga ke tempat perekrutan (point of hire) – Jika ada
>
> 3. Ganti perumahan, pengobatan dan perawatan sebesar 15% è memenuhi syarat. Syaratnya ?? Masa Kerja
>
> 4. Hal-hal lain yg di tetapkan dalam PKB, Peraturan Perusahaan
>
>
>
>
>
> Dari 4 point di atas jelas menjadi kewajiban perusahaan utk membayarkannya kepada karyawan yang memenuhi syarat dan tidak bisa diubah tanpa ketetapan pemerintah (lihat pasal 156 ayat 5).
>
>
>
> Dari sini kita bisa tarik kesimpulan bahwa kasus pengunduran diri secara baik-baik dan memenuhi syarat di pasal 162 ayat 3 di berikan :
>
> 1. Sisa cuti (jika ada)
>
> 2. Biaya Pulang (point / place of hire)
>
> 3. 15% penggantian hak è jika masa kerja 2.5 tahun dgn gaji Rp 1.000.000 maka hitungannya adalah : pesangon (3 bln upah) + penghargaan masa kerja (0 bln upah) X 15%. Maka dibayarkan Rp 3.000.000 + Rp 0 X 15% = Rp 450.000,-
>
> 4. Hal-hal lain yg di tetapkan (sesuai PKB atau Peraturan Perusahaan)
>
>
>
> Pasal 162 ini berisi aturan tentang pengunduran diri baik itu syaratnya dan haknya saja. Tidak mendapat pesangon dan tidak mendapat penghargaan masa kerja.
>
>
>
> Pasal 162 tentang pengunduran diri hanya mengacu ke pasal 156 ayat 4 saja kan jadi jelas sekali bukan.
>
>
>
> Dalam hal uang pisah harus diberikan dan besarannya dan ketentuannya diatur dalam PKB atau aturan perusahaan masing masing.
>
>
>
> Demikian sedikit sharing. Mohon saran para pakar.
>
>
>
> Palti
>
>
>
> -----Original Message-----
> From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Suparman
> Sent: Thursday, March 29, 2012 11:52 AM
> To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Subject: RE: [HRM-Club] mengundurkan diri
>
>
>
>
>
>
>
> Mantabs…jadi intinya kalau mengundurkan diri baik2 ya dapat kompensasi penghargaan masa kerja….ya seyogyanya begitu.
>
>
>
> -----Original Message-----
> From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Palti
> Sent: Thursday, March 29, 2012 11:13 AM
> To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Subject: RE: [HRM-Club] mengundurkan diri
>
>
>
>
>
> Dear rekan sekalian sekedar sharing dan bertukar pikiran.
>
>
>
> Kalau kita cermati lagi UU Ketenaga Kerjaan No. 13 Thn 2003 pasal 156 ayat 4C itu intinya membicarakan pemenuhan syarat masa kerja karyawan bukan hasil akhir dari perkalian 0 (karena kita selalu melihat dan berpikir hasil dari 0 pesangon + 0 penghargaan masa kerja = 0 terus kita ikutkan lagi rumusan ini dengan rumusan 15% X 0 maka hasilnya semua 0 (nol). kalau saya tidak salah begitu bukan rekan2…
>
>
>
> Memang mengundurkan diri dinyatakan tidak mendapat pesangon dan penghargaan masa kerja (sesuai pasal 162 yang tidak menyinggung masalah pesangon dan penghargaan masa kerja dan kita terjemahkan berarti tidak ada. Tapi kalau ada perusahaan yang mau memberi sesuatu penghargaan atas jasa nya selama berbakti di perusahaan - bukan diartikan sebagai pesangon dan penghargaan masa kerja - kan juga tidak apa-apa) tetapi karyawan ybs sudah nyata-nyata memenuhi syarat yang ada yaitu masa kerja (sesuai pasal 156 ayat 2a s/d 2i dan 3a s/d 3h itu selalu diawali dengan pemenuhan syarat tersebut yaitu : MASA KERJA bukan hasil akhir dari kali mengali atau tambah menambah).
>
>
>
> Dan Pasal 156 ayat 4 itu berbunyi : Uang penggantian Hak yang seharusnya di terima sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu Dalam hal PHK, Pengusaha Wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima (tetapi dipertegas lagi dalam pasal 162 bahwa untuk pesangon dan penghargaan masa kerja tidak dinyatakan hingga persepsinya berarti tidak ada – mau di kasih ? ya boleh aja kan)
>
>
>
> Referensi perbandingan : UU no. 13 pasal 162, UU no. 13 pasal 158 ayat 3 (Kesalahan Berat saja dapat Penggantian Hak apalagi pengunduran diri secara baik-baik).
>
>
>
> Demikian sharing saya ini maaf kalau ada khilaf kata dan mohon saran dari pakar pakar sekalian.
>
>
>
>
>
> Salam hormat
>
> Palti
>
>
>
>
>
> -----Original Message-----
> From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of DC » Zacky Abdullah
> Sent: Tuesday, March 27, 2012 8:49 AM
> To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Subject: Re: [HRM-Club] mengundurkan diri
>
>
>
>
>
> Dear rekan Ani,
>
> Ini isu klasik, kalo mashab yg sy anut, dalam hal tidak ada pesangon (pesangon = 0) maka tidak ada komponen yg 15% itu (= 0 juga)..
>
> Salam,
>
> Black Ivah by ZackBerry®Torch
>
>
> ----------------------------------------------------------
>
> From: "hrd" <hrd@...>
>
> Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
>
> Date: Mon, 26 Mar 2012 12:21:21 +0700
>
> To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
>
> ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
>
> Subject: [HRM-Club] mengundurkan diri
>
>
>
>
>
> Dear rekan-rekan HRD
>
>
>
> Mohon saran Penghitungan pesangon mengenai hal mengundurkan diri di perusahaan rekan - rekan HRD.
>
> sesuai dengan UU 13 thn 2003 mendapatkan uang penggantian hak yang menjadi rancu di pasal 156 ayat 4 ......15 % dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja. Apakah kedua komponen tersebut menjadi dasar perhitungan (pesangon & masa kerja ) atau hanya salah satunya. Untuk ketentuan uang pisah di perusahaan kami sudah ada.
>
>
>
>
>
> B'Rgrds
>
> Ani
>
>
>
>
> ----------------------------------------------------------
>
> I am using the Free version of SPAMfighter.
> SPAMfighter has removed 1257 of my spam emails to date.
>
> Do you have a slow PC? Try free scan!
>
>
>
>
>
>
>
> --
> Salam,
>
> Riyan
>
>
>
>
>
> ----------------------------------------------------------
> I am using the Free version of SPAMfighter.
>
> SPAMfighter has removed 1268 of my spam emails to date.
>
>
> Do you have a slow PC? Try free scan!
>
>
>
>
>
>
> --
> Salam,
> Riyan
>
__._,_.___
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini maka kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini maka kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.
__,_._,___
0 comments:
Post a Comment