Dear Pak Novianto,
Kalau saya, harus membaca juga UU 13/2003 yg secara hirarki/kedudukan perUUan lebih tinggi dari Kepmen.
Pasal 59 selaku ketentuan "utama/induk" ttg PKWT dan pasal 54.
Dengan kata lain, jika terdapat kontradiksi dalam beberapa pasal di Kepmen 100/2004, maka harus kembali merujuk ke "induknya", yakni "...setelah melebihi masa tenggang 30 hari..."
Jika tidak merujuk ke induknya, sehingga masa tenggang waktu menjadi KURANG dari 30 hari, maka dikategorikan bertentangan dgn pasal 54. Dalam pasal 54, dinyatakan PK tidak boleh bertentangan dgn peraturan perUUan yg berlaku (baca pasal 59).
Terbuka untuk ditambahkan dan/atau dikoreksi.
Demikian dan salam,
Barkah
Dear member's,
Dalam pasal 3 ayat 8 Kepmen No. 100 th 2004 dijelaskan bahwa "para pihak dapat mengatur lain dari ketentuan dalam ayat (5) Dan ayat (6) yang dituangkan dalam perjanjian."
Jadi, apabila dituangkan dalam perjanjian kerja bahwa pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 Hari, tidak melanggar normatif doong...
Bagaimana tanggapan Bapak/Ibu berkaitan dengan klausula tersebut?
Salam,
Novianto
Dari: Yannie IDS <nayably@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>; "hrd@majubhakti.co.id" <hrd@majubhakti.co.id>
Dikirim: Jumat, 18 Mei 2012 15:38
Judul: Bls: [HRM-Club] Re: pkwt
Website: www.intidutasurya.com
Dari: Tanjung Kokoh <tanjungkokoh@ymail.com>
Kepada: hrd@majubhakti.co.id
Cc: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Jumat, 18 Mei 2012 0:28
Judul: RE: [HRM-Club] Re: pkwt
| Dear All, kalau menurut saya dan hasil diskusi saya dengan beberapa pejabat Disnaker, bahwa yang di sampaikan spt rincian tersebut benar, tp masih ada kekeliruan, bahwa: kontrak pertama(max2) dan perpanjangan tidak boleh lebih lama dari kontrak pertama(max 1) dan jika masih dibutuhkan maka boleh dilakukan pembaharuan(mx 2) syaratnya break 30 hari. pengertian pembaharuan adakah bukan kontrak baru dari awal atau bukan perpanjangan ke2, pembaharuan itu hanya memperbarui kontrak sebelumnya, jd masih ada kaitannya dengam kontrak sebelumnya. setelah itu keluar atau tetap. tidak bs diperpanjang, hati2 mengenai penafsiran terhadap pasal tsbt, karena bs jd bumerang bg kita. mhn saran dari yang lain regard --- Pada Jum, 11/5/12, Blandina <adm-hrd@puterigunung.com> menulis:
|
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini maka kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce






0 comments:
Post a Comment