Dear pak Ulie,
mohon ijin urun rembuk, tentang kasus PHK sebagaimana yang bapak sampaikan dibawah, sbb :
Prosedur penyelesaian kasus perselisihan hub. Industrial diatur di dalam UU No. 2 Tahun 2004, termasuk tatacara pelaksanaan PHK :
1. Kasus tersebut di bawah dijelaskan bahwa pekerja menandatangani pernyataan siap di PHK kemudian besoknya berubah pikiran karena hasutan pihak 3. SEHARUSNYA yg dilakukan adalah proses Bipartit utk menyampaikan bahwa ybs di PHK antara HRD dengan ybs atau dengan SP jika ada SP nya, jika ada kesepakatan maka dibuat yang namanya PB (perjanjian Bersama), nah PB tsb lah yang kita minta untuk dibuatkan akta PHKnya di PHI dengan membuat tembusan ke disnaker setempat, biaya PB biasanya berkisar 500 - 1 jt, tergantung koordinasi. Kemudian jika tidak tercapai kesepkatan maka pertemuan bipartit tersebut dibuatkan risalah pertemuan bipartit. Risalah inilah sebagai dasar para pihak yg bersengkata untuk mengajukan permohonan mediasi ke Disnaker.
2. Setelah ada nya pengajuan oleh salah satu pihak maka Disnaker memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan Mediasi, jika tercapai kesepakatan maka muncul PB, tetapi jika tidak ada PB maka disnaker mengeluarkan surat yang disebut ANJURAN, bukan surat REKOMENDASI. Anjuran wajib disnaker mengeluarkanya tanpa ada embel2 ampao 10 juta. Umumnya sih ada biaya koordinasi antara 500 - 1 jt.
Secara detailnya coba di buka lagi UU No.2 tahun 2004 (PPHI).
Saran kami, jika ingin membina hubungan yang harmonis dengan aparat, jangan tunggu ada Kasus, tetapi jauh hari lakukan koordinasi rutin dengan pihak-pihak terkait agar tidak dipersulit seperti itu.
Demikian dan terima kasih.
Mohon maaf jika ada hal-hal yg tidak berkenan.
Salam,
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini maka kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment