Dear Rekan,
Setelah membaca dan mempelajari permasalahan, ada beberapa hal yg perlu sy sampaikan sbb:
- bahwa pernyataan berseddia di PHK, harus ditambah dengan tanpa ada kewajiban dari perusahaan memberikan sesuatu dalam bentuk apapun juga.
- pernyataan istri tidak memiliki kekuatan hukum walaupun ada pernyataan ada tekanan dari pihak ke3. Hal ini harus dibuktikan oleh pihak Perusahaan.
- Pihak disnaker dalam mengeluarkan anjuran wajib menyatakan bahwa proses PHK sdh sesuai dgn peraturan dan UU yg berlaku.
- perihal pihak serikat pekerja tidak terima atas anjuran dan melanjutkan ketingkat selanjutnya sah sah saja, dan pihak Perusahaan tdk perlu takut dan khawatir. Lanjut saja. Lebih lagi perusahaan sdh memberikan Pesangon.
- masalah kuasa, menurut saya sampai tingkat mediasi di Disnaker siapa saja boleh, tp hanya untuk mendampingi, bukan bertindak untuk dan atas nama si pemberi kuasa.
Jika sdh masuk ke PHI disini pihak PHI harus jeli melihatnya. Apakah si penerima kuasa sah secara hukum utk mewakili pemberi kuasa. Dan perusahaan wajib utk melihat isi dari kuasa tersebut. Jika tdk sah Pengusaha wajib utk mengajukan keberatan atas kuasa hukum karyawan ybs.
- Masalah koordinasi dgn instansi terkait menurut sy boleh boleh saja tapi itu bukan mutlak.
Demikian pendapat saya, dan silahkan ditambahkan
Salam,
Frankie JP Pardede.
Buat Rekan Ulie Dalimunthe
Tidak usah mengikuti maunya Pihak disnaker, Anda tidak usah khawatir atas prosedur yang telah dijalankan dengan baik dan benar. Karena pada dasarnya Pihak disnaker meskipun akan mengeluarkan surat rekomendasi atau sejenisnya tentang PHK tersebut, tetapi tetaplah PHI yang menentukan dan atau mengeluarkan keputusan PHK.
Tidak usah kwatir sekali lagi…. Ya… Anda sudah pada proses dan prosedur yang baik dan benar, kalaupun harus sampai ke PHI, saya 1.000 % yakin Anda tetap menang, karena secara hukum hubungan kedua belah pihak sudah selesai (Pekerja dengan Pengusaha). Gak usahlah menjalin hubungan yang baik, kalau harus keluar uang yang tidak jelas.
Saya secara pribadi sangat mensupport langkah Anda, LANJUTKAN !!!!!! berada di jalan yang benar
Bravo, Salam HRD
A Zirdjis Azraqih
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Ulie Dalimunthe
Sent: Friday, May 04, 2012 10:42 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [***SPAM*** Score/Req: 06.30/5.0] [HRM-Club] Disnaker dan PPHI
Dear HRD-ers,
Saat ini satu subsidiary kami sedang menghadapi masalah PHK.
Kasus PHKnya adalah karena karyawan mangkir dan telah dilakukan mekanisme SP s/d SP3. Bahkan ybs juga sudah menandatangani pernyataan bersedia di PHK di atas materai.
Namun, beberapa hari kemudian ybs menyatakan tidak bersedia di PHK, lebih detilnya adalah istri ybs tidak menerima tindakan PHK tsb.
Padahal perusahaan sudah mengirimkan surat penetapan PHK ke PPHI-Disnaker setempat dan pembayaran pesangon sudah diproses.
Selanjutnya ybs melalui federasi SP/SB diluar SP/SB yg ada di perusahaan (ybs bukan anggota SP/SB di perusahaan) mengajukan keberatan ke Disnaker atas PHK ini.
Perusahaan telah memenuhi panggilan Disnaker dan dalam pertemuan mediasi tsb Disnaker menyatakan secara lisan bahwa tahapan yg telah dilakukan oleh Perusahaan sudah sesuai dengan peraturan, namun tetap federasi SP/SB tsb tidak terima dan mengajukan ke tahapan yg selanjutnya.
Oleh karena ingin menjalin hubungan yg baik dengan pihak Disnaker, kita minta advice mengenai kelanjutan kasus ini. Pihak Disnaker kembali menyatakan bahwa Perusahaan sudah melakukan prosedur yg benar, plus minta "angpau" (dgn menyebutkan angka 10jt) agar mereka dapat mengeluarkan surat rekomendasi tertulis sebagai pegangan Perusahaan jika harus maju ke PPHI.
Atas dasar ingin menjalin hubungan baik, kita coba negosiasi angka tsb, namun tetap ada negosiasi dari pihak Disnaker sampai ke angka 3/4 dari angka yg disebutkan di atas, dgn alasana smua level harus kebagian (s/d level KaDis-nya).
Yg ingin saya tanyakan, apakah secara prosedur "angpau" tersebut memang ada?
Saya mengerti bahwa ini adalah tindakan oknum tertentu saja, namun jika hal ini kami fasilitasi....kemungkinan ke depan juga akan terus begini.
Selanjutnya, kami coba untuk minta wanprestasi atas "angpau" tsb. Oknum tsb mengatakan ini hanya utk mengeluarkan surat rekomendasi saja. Kalau sampai ke PPHI nanti lain lagi...... *tepokjidat
Mohon share dan pencerahan dari rekan2 HRD mengenai masalah ini....terutama yg berpengalaman dalam kasus PHK sampai ke PPHI.
Bagaimana prosedur, tantangan sampai "angpau2" yg harus disiapkan (jika ada).
Terima kasih sebelumnya.
- Ulie Dalimunthe -
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini maka kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment