Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Kenapa gaji pokok tdk bs di turunkan? Putusan Pengadilan atas penurunan Gaji

 

keputusan tersebut antara lain menyatakan mengabulkan demosi dan penyesuaian remunerasi, tetapi juga mengabulkan sebagian gugatan. Sedangkan komponen remunerasi cukup banyak dan bervariasi. Dan hemat saya memang demikian seharusnya pekerja yang mendapat keputusan demosi tentu saja akan disertai penyesuaian (lebih pas lagi penurunan) remunerasi, tidak menyatakan dengan jelas boleh menurunkan upah (apalagi upah pokok). Demikian semoga menjadi masukan berguna.  

2012/5/27 jack sinurat <suryanto.sinurat@gmail.com>
 
[Attachment(s) from jack sinurat included below]

Dear all,

Hal ini tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan, yang diatur
adalah Pengusaha tidak boleh membayar upah dibawah Upah Minimum.
Tidak diatur bukan berarti dilarang untuk dilakukan, justru ini point
yang harus diatur dalam PK/PP/PKB. Dalam praktek hal ini juga
dibenarkan, salah satu contoh Putusan MA di tahun 2007 ini
(terlampir) kiranya bisa menjadi refrensi bahwa demosi yang diikuti
dengan penurunan upah tidaklah bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.

regards,

sinurat

On 5/25/12, Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com> wrote:
> Dear Pak Barkah,
>
> Sepakat untuk tidak logisnya versus kepmen 49/2004 . Namun saya tidak
> menemukan ketentuan yg dalam kepmen 49/2004 yg bisa meng-eliminasi Permen
> 01/1999 pasal 17.
>
> Bahkan bila terjadi anomali pun, misal bila sebelumnya ada OB dengan upah
> sebesar Manager, saya tidak menemukan ketentuannya bahwa setelah Struktur
> upah ditetapkan upah OB tsb boleh/harus diturunkan. Mohon koreksi bila
> keliru.
>
> Sehingga walaupun sama2 merasa tidak logis, saya masih berpegangan dengan
> ketentuan Permen tsb, karena tidak menentukan batasan/kondisi larangannya.
>
> Salam,
> Riyan
>
> 2012/5/24 Barkah <sbarkah@gmail.com>
>
>> **
>>
>>
>> ** Dear All,
>>
>> Menarik tanggapan Ibu Maya dan tergelitik untuk menanggapinya.
>>
>> No. 1 - 4, Sependapat.
>>
>> No. 5. Sependapat, JIKA posisi/jabatan/tanggung jawabnya TIDAK TURUN.
>> Jika posisi/jabatan/tanggung jawabnya TURUN, misalkan dari Supervisor
>> kembali/turun/demosi menjadi teknisi/operator ATAU dari Manager
>> kembali/turun/demosi menjadi Supervisor, maka saya tidak sependapat dgn
>> ketentuan "Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari
>> upah minimum
>> yang berlaku,pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah",
>> digeneralisir sebagai tidak bisa menurunkan upah pokok terkait demosi
>> (turunnya) jabatan seseorang.
>> Soal apakah proses demosinya benar atau tidak benar, sebaiknya dibuka
>> thread lain agar tidak melebar dari pertanyaan awalnya.
>>
>> Mengapa untuk no. 5 saya tidak sependapat? Karena dari salary
>> struktur/skala upah, JIKA skala upahnya adalah "tunggal" sebagaimana
>> dalam
>> Kepmen 49/2004, maka saya yakin bahwa upah pokok Teknisi/Operator LEBIH
>> KECIL dari upah pokok Supervisor. Demikian juga dengan upah pokok
>> Supervisor versus Manager.
>>
>> Rasanya tidak/kurang logis dan mengganggu internal equity, jika seseorang
>> memiliki jabatan/tugas dan tanggung jawab sebagai Supervisor menerima
>> upah
>> pokok level Manager.
>>
>> Demikian dan salam kompak,
>>
>> Barkah
>> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>> ------------------------------
>> *From: * Sumi Yati <dsumiyati@yahoo.com>
>> *Sender: * HRM-Club@yahoogroups.com
>> *Date: *Thu, 24 May 2012 00:27:15 -0700 (PDT)
>> *To: *HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
>> *ReplyTo: * HRM-Club@yahoogroups.com
>> *Subject: *Re: [HRM-Club] Kenapa gaji pokok tdk bs di turunkan?
>>
>>
>>
>> Diskusi yang menarik nih, dan pertanyaan yang menarik juga dari Pak
>> Barkah,
>>
>> Kalau melihat ketentuan undang-undang dibawah ini :
>>
>> 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat 1.c & e UU 13/2003 menyatakan
>> bahwa
>> jabatan atau jenis pekerjaan dan besarnya Upah (termasuk upah pokok)
>> merupakan salah satu poin yang harus dimuat dalam perjanjian kerja.
>> 2. Pasal 55 UU 13/2003 menyatakan perjanjian kerja tidak dapat ditarik
>> kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.
>> 3. Pasal 92 ayat 2 UU 13/2003 menyatakan bahwa Pengusaha melakukan
>> peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan produktivitas dan
>> kemampuan perusahaan.
>> 4. Pasal 18 Permenaker no. 01/1999 tentang upah minimum Peninjauan
>> besarnya upah bagi pekerja yang telah menerima upah lebih tinggi dari
>> upah minimum yang berlaku,dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur
>> dalam
>> Perjanjian Kerja .Peraturan Perusahaan,




--
F. Iswara
Diamond Safety Glass
Telp. +62-21 89981575-76-77
Fax. +62-21 89981578, 89983227
Email : iswara@diamondglass.co.id
           fachrial_it@yahoo.co.id


__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini maka kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment