Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] kesalahan absensi

 

Dear Ibu,

Kalau dasarnya sudah PKB dan disepakati oleh kedua belah pihak disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja, maka seharusnya dijalankan PHK tersebut.

Kalau akan direvisi, maka itu persoalan lain lagi.

Mungkin kalau di perusahaan oil and gas, kedapatan membawa rokok, korek api atau sejenisnya bisa langsung PHK, bisa pidana lagi dan ini juga tidak sesuai UUKT13.

Karena kalaupun di PHK, dokumen pendukungnya sudah kuat.

 

Terima kasih,

AS

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Maesaroch
Sent: Friday, May 25, 2012 7:41 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] kesalahan absensi

 

 

Dear Ibu Anggiat,

 

Terima kasih atas masukannya.

 

Perusahaan kami telah memiliki PKB dan telah tercantum dalam PKB mengenai kesalahan tersebut yaitu “bahwa terhadap karyawan yang terbukti telah mengabsenkan atau diabsenkan merupakan tindakan pelanggaran berat dan dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja karena alasan mendesak dan tanpa pesangon” disepakati bersama HRD terdahulu, hanya saja sekarang pihak serikat meminta untuk dibicarakan dan dirundingkan kembali mengenai aturan tersebut dengan alasan tidak sesuai UU ketenagakerjaan  dan meminta bahwa katagori kesalahan tersebut adalah kesalahan ringan dengan sangsi kesalahan pertama adalah teguran lisan kesalahan kedua baru keluar surat peringatan satu dan seterusnya.

 

Untuk dasar perundingan berikutnya, saya perlu melakukan survey dari banyak perusahaan apakah majoritas kesalahan tersebut dikategorikan sebagai kesalahan ringan – sedang – berat dan apa masing-masing dasar pertimbangan atau dasar hukumnya.

 

 

Best Regards,

Maesaroch



From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Sihombing, Anggiat
Sent: Friday, May 25, 2012 12:03 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] kesalahan absensi

 

 

Dear ibu,

Seharusnya dibuatkan dalam aturan, apakah dalam PKB, PP atau pengumuman yang bisa dibaca oleh seluruh karyawan, sehingga kalaupun akan dibuatkan sanksi ada dasar rujukannya.

Kalau tidak ada, maka apa referensi yang akan dibuat dalam menetapkan sanksi tersebut.

Sebaiknya kedepan dibuatkan tertulis yang dikeluarkan oleh perusahaan (HRD).

 

Terima kasih semoga membantu.

AS

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Maesaroch
Sent: Friday, May 25, 2012 10:24 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] kesalahan absensi

 

 

Dear all,

 

Mohon sharing-nya, di perusahaan bapak dan ibu untuk kesalahan “mengabsenkan atau diabsenkan” termasuk kesalahan apa? ringan atau sedang atau berat? Apa dasar pertimbangannya atau dasar hukumnya?

 

Terima kasih.

 

Best Regards,

Maesaroch




 

__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini maka kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment