Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Penulisan Pasal Penurunan Upah Pokok di PP, Bolehkah?

 

sekadar masukan : 1. untuk lebih meyakinkan langkah dan  kebijaksanaan yang akan diterapkan di perusahaan bapak, tidak ada salahnya pak Boby juga bertanya langsung ke Disnaker setempat maupun Depnaker pusat, 2. Hemat saya kalaupun memang ada dua pendapat/mazhab, dapat dilihat hampir semua (sebagian besar) rekan milist yang tentu saja punya kualifikasi/kompetensi dan (mungkin) juga para pengambil keputusan di perusahaannya masing-masing, tidak sependapat dengan penurunan gaji pokok jika terjadi demosi, 3. Beberapa soal bid.HRD adakalanya tidak di hanya  "kontekstual an sich" , sehingga diperlukan pengalaman cukup panjang, wise, sharing dari semua pihak yang menggelutii bidang ini (di banyak tempat saat ini seringkali dijumpai komunitas2 HRD terutama dilokasi2 yang ada ratusan bahkan ribuan perusahaan didalamnya untuk saling berbagi masukan dan "menyeragamkan" pendapat), 4. Seseorang yang terkena keputusan demosi belum tentu selamanya tidak baik, karenanya di HRD dikenal pola-pola pembinaan, penghukuman..., dan bukannya pembinasaan....Skr tinggal pak Boby memutuskan mana yang dianggap baik bagi semua..

2012/5/30 <nurcahyo.kusumo@googlemail.com>
 

Urun rembug, Demosi Atau Penurunan tingkat tidak diperbolehkaan disertai penurunan gaji pokok, yg boleh hanya tunjangan/faasiitas yg di dapat disesuaikan dgn tingkt/jabatan barunya.

Salam,
Cahyo

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

From: "Baby" <babitaa.babe@gmail.com>
Date: Tue, 29 May 2012 16:24:43 +0530
Subject: [HRM-Club] Penulisan Pasal Penurunan Upah Pokok di PP, Bolehkah?

 

Mohon pencerahan dari rekan-rekan,



saya masih bingung dgn pro dan kontra ttg penurunan gaji pokok, apakah kita diperbolehkan menuliskan pasal di PP kita ttg penurunan Upah Pokok karyawan terkait dgn demosi atau terkait dgn penurunan pangkat atau penurunan jabatan.

terima kasih




--
F. Iswara
Diamond Safety Glass
Telp. +62-21 89981575-76-77
Fax. +62-21 89981578, 89983227
Email : iswara@diamondglass.co.id
           fachrial_it@yahoo.co.id


__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini maka kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment