Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] Re: pkwt

 

 

Dear All,

 

Kalau dilihat pasal 59 ayat (2) terlampir dinyatakan  bahwa PKWT dapat diadakan paling lama 2 tahun (kontrak pertama) dan dapat diperpanjang 1 tahun (kontrak kedua), apabila projek tersebut masih belum selesai maka bisa dibuat pembaharuan 1 x lagi selama 2 tahun namun antara kontrak kedua dengan pembaharuan tersebut ada break (tenggang waktu) selama 30 hari.

 

Semoga bermanfaat.

 

Salam,

FJB

Pasal 59

1 Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :

a.     Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;

b.    Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama

3 (tiga) tahun ;

c.   Pekerjaan yang bersifat musiman; atau

d.    Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

e Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. f.  Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.

2.   Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu  tertent dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

3 Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu  tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.

4 Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan  setelah  melebihi masa tenggang waktu  30  (tiga  puluh)  hari berakhirnya  perjanjian kerja  waktu  tertentu yang  lama,  pembaharuan

perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.

5 Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan  ayat  (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

6 Hal-hal lain yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

 

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of hy_dea@yahoo.com
Sent: Friday, May 11, 2012 6:21 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Re: pkwt

 

 

Dear Ibu Yani,

Mohon info di peraturan mana yg mengatur kalo kontrak ke 2 tidak boleh lebih panjang dari kontrak pertama, saya sering mendengar ini tapi tidak pernah menemukan paeraturannya

Terima Kasih
Dea

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: "hrd" <hrd@majubhakti.co.id>

Sender: HRM-Club@yahoogroups.com

Date: Fri, 4 May 2012 14:30:45 +0700

To: <HRM-Club@yahoogroups.com>

ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com

Subject: [HRM-Club] Re: pkwt

 

 



Trims'  ya mbak yani ini sangat bermanfaat sekali untuk saya

 

 

Rgrds

Ani

----- Original Message -----

From: Yannie IDS

Sent: Thursday, May 03, 2012 8:41 AM

Subject: Bls: Bls: [HRM-Club] Re: mengundurkan diri

 

 

contoh simulasi ;

maximal 2th extetion 1 th-break 30 hari.. lanjut dgn kontrak baru
regular : 1 th extention 1 th break 30 hari.. lanjut kontrak baru
          1 th extention 6 bulan break 30 hari.. lanjut kontrak baru
          6 bln extention 6 bulan berak 30 hari.. lanjut kontrak baru..

yang penting extention kontrak tidak melebihimasa kontrak pertama... semoga bisa mmebnatu.

silahkan jika ada yg saran lain.
 

Best Regards,

Yannie

PT. INTI DUTA SURYA

Kawasan Industri 1Kav.18

Sekupang Pulau Batam Indonesia

Tel: (+62) (778) 322781, 322782

Fax: (+62) (778) 327679 - 321086

Email: enquiry@intidutasurya.com
Website: www.intidutasurya.com

 


Dari: hrd <hrd@majubhakti.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 2 Mei 2012 14:23
Judul: Re: Bls: [HRM-Club] Re: mengundurkan diri

 

 



Dear rekan-rekan HRD

 

Minta Tolong ,,,,,Ada yang bisa memberi contoh simulasi masa kontrak PKWT yang sesuai dengan UU 13 Kep Men tidak....

dan contoh pengaturan jedanya...terimakasih

 

Rgrds

Ani

----- > 
Terima kasih sebelumnya.

__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini maka kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment