Sepakat pak Barkah,
Seperti yang sama2 kita diskusikan pd acara sharing kemarin, bahwa hukum ketenagkejaan pada dasrnya adalah perdata, sehingga bukti formil (yang sebagian besar beruapa surat2, dokumen dan sejenisnya) menjadi sgt penting.
Tentunya, pelanggaran ada gradasinya, bisa jadi ada pelanggaran ringan yang sanksinya hanya teguran lisan, tp jika dilanggar lagi akan menjadi peringatan tertulis.
Di tempat saya dulu, bahkan yang lisan pun dicatat oleh atas ybs, apa masalahmya atau perbuatanya, kapan dilakukan, kapan disampaikan ke ybs. Nanti tiap minggu ada sesi HRM ketemu line manager dibahas. Bersamaan bahas people issu yang lain spt training, dsb. Jadi kayak lisan tercatat.
Sekian, semoga membantu.
Salam semangat senin,
Jack
Dear Ibu Maya,
Saya sependapat dengan Pak Zacky (DC).
Jika surat peringatan secara lisan, bagaimana bisa diproses ke arah PHK, jika telah mencapai SP 3 (lisan) dan perusahaan tidak dapat membuktikannya dalam proses ke PHI atau pencatatan PB ke PHI.
Sekedar sharing, di tempat saya, teguran lisan/petunjuk/nasehat terkait pelanggaran ringan kami dokumentasikan, sehingga ada form yg diisi oleh leader dan pekerja bersangkutan, selanjutnya form tsb di tandatangani bersama dan disimpan sebagai catatan leader dgn tembusan HR.
Demikian dan monggo Pak Komang dan rekan lain menambahkannya.
Salam,
Barkah
Itu mah termasuk kategori "teguran lisan", pun demikian tindakan ini perlu ada pencatatan khusus. Kapan dilakukan, oleh siapa kepada siapa dalam hal apa, termasuk teguran ke berapa.
Biasanya diatur dalam PP/PKB :
- Kesalahan2 apa yg masuk kategori bisa diberikan teguran lisan
- Kurun waktu berapa lama teguran lisan tsb dan berapa kali bisa meningkat menjadi surat peringatan (SP 1)
Namanya juga "surat", maka Surat Peringatan seyogyanya disampaikan secara tertulis...atau adakah bentuk surat yg tidak tertulis...? (Vide pasal 161 UUTK 13/2003)
Monggo pak barkah, pak komang dkk....barangkali berkenan menambahkan.
Dear All,Saat ini saya sedang membutuhkan masukan dari teman2 semua. Apakah bisa seorang Atasan memberikan Surat Peringatan (SP) kepada anak buahnya hanya secara lisan (disampaikan secara langsung) dan tanpa karyawan tersebut menerima Surat Peringatannya secara tertulis? Apakah hal tersebut dianggap sah?
Mohon masukannya dari teman2 semua.Terimakasih,Maya
--
Zhabba > DC = Dencitro Diwangsan
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini maka kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce






0 comments:
Post a Comment